Nasionaldetik.com, – 15 April 2026 Praktik “akrobat” anggaran di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 terbongkar. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya salah saji kronis dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang dipicu oleh ketidakpatuhan sistemik terhadap regulasi pusat.
Terjadi salah saji (misstatement) material pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024.
Ketum Rambo dan Kabag Humas Garuda Perkasa mengecam keras segera kejaksaan tinggi dan KPK segera tangkap para tikus tikus pemerintahan ini yang makan uang rakyat dan negara Indonesia tegasnya bikinkan gambar kartun sesuai draft ini yang lebih kritis dan ta
Ribuan paket pekerjaan yang secara substansi adalah Hibah untuk masyarakat justru dipaksakan masuk ke dalam pos Belanja Modal
Akibatnya, angka yang tersaji dalam laporan keuangan menjadi “bodong” alias tidak menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya:
Belanja Modal: Lebih saji (overstated) hingga Rp19,64 Miliar
Belanja Hibah: Kurang saji (understated) sebesar Rp9,72 Miliar
Belanja Barang & Jasa: Mengalami ketidakteraturan penyajian sebesar miliaran rupiah.
Kegagalan sistemik ini menyeret jajaran elit birokrasi Muratara:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai lalai dalam fungsi evaluasi dan verifikasi.
2. 14 Kepala Dinas/Badan (termasuk PUPR, Perkim, Kesehatan, hingga Pendidikan) yang menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) tidak sesuai ketentuan.
3. Tim Teknis (Kasubbag Keuangan & Perencanaan)yang pembahasannya dianggap tidak maksimal.
Motif di balik pelanggaran ini tergolong nekat. Pihak BPKAD mengakui bahwa pengalihan anggaran hibah ke belanja modal dilakukan demi memenuhi mandatori belanja wajib infrastruktur.
Dengan kata lain, Pemkab Muratara diduga sengaja “memoles” angka Belanja Modal agar terlihat memenuhi target undang-undang, meskipun secara teknis melanggar aturan pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat.
Pelanggaran ini terjadi di lingkup internal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, tersebar di berbagai OPD strategis yang mengelola proyek infrastruktur dan bantuan sosial/masyarakat.
Penyimpangan terjadi selama proses penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2024 hingga tahap penyajian Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun berjalan.
Tindakan ini menabrak dua regulasi utama sekaligus:
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023: Mengatur bahwa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat harus dicatat sebagai Belanja Barang/Jasa atau Hibah, **bukan** Belanja Modal (yang diperuntukkan bagi aset tetap milik pemerintah).
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023: Terkait ketidaksesuaian penganggaran Dana BOS dan BOP yang seharusnya masuk kategori Belanja Operasi/Hibah.
Strategi “asal bapak senang” dalam mengejar target mandatori infrastruktur ini menunjukkan lemahnya integritas TAPD Muratara. Menggelembungkan pos Belanja Modal dengan mencatut anggaran Hibah bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan manipulasi informasi publik.
Hal ini berisiko menyesatkan pengambilan kebijakan di masa depan karena data aset yang dimiliki daerah menjadi tidak valid (aset yang diklaim “milik Pemda” ternyata sudah diberikan ke masyarakat).
Bupati Muratara tidak cukup hanya menyatakan “sependapat”. Harus ada sanksi tegas bagi Ketua TAPD dan para Kepala SKPD terkait. Tanpa sanksi, pola “akrobat anggaran” ini akan terus berulang setiap tahun hanya untuk memenuhi indikator kinerja di atas kertas, sementara akuntabilitas keuangan daerah hancur di lapangan.
Tim Redaksi Prima







































