Inspektorat Jombang Diduga “Pasang Badan”, Upaya Mengaburkan Fakta Ambruknya Pasar Ploso Mengarah ke Obstruction of Justice?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– 01 April 2026 Integritas Inspektorat Kabupaten Jombang kini berada di titik nadir. Pernyataan Setiawan Afandi dari Bidang Pembangunan Inspektorat Jombang yang menuding “Angin Puting Beliung” sebagai biang kerok ambruknya bangunan Pasar Ploso dinilai sebagai narasi menyesatkan yang berpotensi melanggar hukum.

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) secara tegas mencium adanya indikasi Obstruction of Justice atau perintangan proses hukum di balik klaim sepihak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muncul dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi bobroknya kualitas proyek renovasi Pasar Ploso dengan menggunakan alasan bencana alam. Statemen Inspektorat yang menyebutkan bangunan roboh akibat puting beliung dianggap sebagai upaya “cuci tangan” atas kegagalan konstruksi yang menggunakan uang rakyat.

Sorotan utama tertuju pada Setiawan Afandi, pejabat Bidang Pembangunan Inspektorat Jombang, yang mengeluarkan pernyataan tersebut ke media massa pada Selasa (31/03/2026).

Di sisi lain, Faizuddin FM (Gus Faiz), Direktur LBHAM, bersama timnya telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi tandingan berdasarkan kesaksian warga dan bukti fisik di lokasi.

Di Mana dan Kapan? (Where & When)
Dugaan pengaburan fakta ini mencuat pasca ambruknya bangunan di Pasar Ploso, Kabupaten Jombang.

Pernyataan kontroversial pihak Inspektorat dirilis pada akhir Maret 2026, bertepatan dengan desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kegagalan proyek tersebut.

Merujuk pada Pasal 221 KUHP, tindakan menyembunyikan kebenaran atau merekayasa cerita untuk melindungi pelaku kejahatan agar terhindar dari penyidikan adalah tindak pidana. Gus Faiz menekankan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah memperjelas batasan dalam UU Tipikor pada Maret 2026, intensi sengaja untuk menghalangi proses peradilan tetap dapat dipidana.

Klaim “puting beliung” dianggap tidak berdasar karena:

Kerusakan akibat puting beliung bersifat memutar dan destruktif masif, bukan ambruk searah yang mengindikasikan kelemahan struktur bawah.

Warga di TKP tidak melihat adanya pusaran angin (vortex) saat kejadian, melainkan kegagalan bangunan yang terjadi begitu saja.

LBHAM menduga Inspektorat tidak bekerja berdasarkan fakta teknis di lapangan, melainkan berdasarkan pesanan untuk mengamankan pihak tertentu. Jika benar terjadi manipulasi informasi, maka unsur-unsur Obstruction of Justice telah terpenuhi:

Mengeluarkan pernyataan palsu/rekayasa ke publik.
Menghambat masuknya penyelidik ke ranah tindak pidana korupsi konstruksi.
Tersesatnya opini publik dan tertundanya penegakan hukum.

“Jangan Bodohi Rakyat Jombang!”

Redaksi mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa setiap upaya untuk mengaburkan fakta atau menutupi kegagalan proyek yang bersumber dari APBD/APBN adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mengubah fakta bencana alam untuk menutupi korupsi bukan hanya tindakan pengecut, tapi adalah kejahatan hukum yang serius.

Tim Investigasi Redaksi
Kontak Person: LBHAM / Tim Redaksi

Berita Terkait

LBHAM : Menunda Gaji Guru Berbulan-bulan Adalah Bentuk Eksploitasi dan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM.
LBHAM Mengapresiasi Nalar Kritis Komisi C DPRD Jombang Dalam RDP, Tapi Tidak Mempunyai Keberanian
Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang
Bangunan Pasar Ploso Untuk Kali Kedua Ambruk, LBHAM Minta bertanggungjawaban Bupati Jombang
Rakyat Berhak Mengaudit APBD, Fasilitas Umum dan Pelayanan Publik Jauh Lebih Penting Daripada Sekadar Seragam Dinas.
Penyiraman Air Keras Terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Diduga Akibat Efek Domino Pernyataan Presiden Akan Menertibkan Penggritik
PNIB : Idul Fitri Momentum Menyatukan Perbedaan, Intoleransi, Terorisme dan Intimidasi Bukan Budaya Kita
Catatan Akhir Bulan Suci Ramadhan 1447 H Sekaligus Refleksi Diri

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:29 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat Aktif Sambangi Siswa, Ciptakan Suasana Kondusif di SMK Negeri 1 Merdeka

Kamis, 16 April 2026 - 18:16 WIB

Sie Propam Polres Karo Gelar Ops Gaktibplin di Polsek Juhar, Tegakkan Disiplin Personel

Rabu, 15 April 2026 - 18:59 WIB

Pertegas Integritas dan Peran Konstruktif, Kejari Karo Ikuti Munas PERSAJA 2026 Secara Virtual

Rabu, 15 April 2026 - 16:45 WIB

Tiga Kapolsek Baru Resmi Dilantik di Polres Karo

Rabu, 15 April 2026 - 16:16 WIB

Polsek Juhar Edukasi Pelajar, Wujudkan Generasi Tertib dan Bebas Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Rabu, 15 April 2026 - 15:49 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Karo Tingkatkan Patroli Malam

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Bupati Karo Lepas Pengiriman Cabai Merah ke Kota Palangka Raya, Perkuat Kerjasama Antar Daerah

Berita Terbaru