Nasionaldetik.com,– 01 April 2026 Integritas Inspektorat Kabupaten Jombang kini berada di titik nadir. Pernyataan Setiawan Afandi dari Bidang Pembangunan Inspektorat Jombang yang menuding “Angin Puting Beliung” sebagai biang kerok ambruknya bangunan Pasar Ploso dinilai sebagai narasi menyesatkan yang berpotensi melanggar hukum.
Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) secara tegas mencium adanya indikasi Obstruction of Justice atau perintangan proses hukum di balik klaim sepihak tersebut.
Muncul dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi bobroknya kualitas proyek renovasi Pasar Ploso dengan menggunakan alasan bencana alam. Statemen Inspektorat yang menyebutkan bangunan roboh akibat puting beliung dianggap sebagai upaya “cuci tangan” atas kegagalan konstruksi yang menggunakan uang rakyat.
Sorotan utama tertuju pada Setiawan Afandi, pejabat Bidang Pembangunan Inspektorat Jombang, yang mengeluarkan pernyataan tersebut ke media massa pada Selasa (31/03/2026).
Di sisi lain, Faizuddin FM (Gus Faiz), Direktur LBHAM, bersama timnya telah turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi tandingan berdasarkan kesaksian warga dan bukti fisik di lokasi.
Di Mana dan Kapan? (Where & When)
Dugaan pengaburan fakta ini mencuat pasca ambruknya bangunan di Pasar Ploso, Kabupaten Jombang.
Pernyataan kontroversial pihak Inspektorat dirilis pada akhir Maret 2026, bertepatan dengan desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kegagalan proyek tersebut.
Merujuk pada Pasal 221 KUHP, tindakan menyembunyikan kebenaran atau merekayasa cerita untuk melindungi pelaku kejahatan agar terhindar dari penyidikan adalah tindak pidana. Gus Faiz menekankan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi telah memperjelas batasan dalam UU Tipikor pada Maret 2026, intensi sengaja untuk menghalangi proses peradilan tetap dapat dipidana.
Klaim “puting beliung” dianggap tidak berdasar karena:
Kerusakan akibat puting beliung bersifat memutar dan destruktif masif, bukan ambruk searah yang mengindikasikan kelemahan struktur bawah.
Warga di TKP tidak melihat adanya pusaran angin (vortex) saat kejadian, melainkan kegagalan bangunan yang terjadi begitu saja.
LBHAM menduga Inspektorat tidak bekerja berdasarkan fakta teknis di lapangan, melainkan berdasarkan pesanan untuk mengamankan pihak tertentu. Jika benar terjadi manipulasi informasi, maka unsur-unsur Obstruction of Justice telah terpenuhi:
Mengeluarkan pernyataan palsu/rekayasa ke publik.
Menghambat masuknya penyelidik ke ranah tindak pidana korupsi konstruksi.
Tersesatnya opini publik dan tertundanya penegakan hukum.
“Jangan Bodohi Rakyat Jombang!”
Redaksi mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa setiap upaya untuk mengaburkan fakta atau menutupi kegagalan proyek yang bersumber dari APBD/APBN adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mengubah fakta bencana alam untuk menutupi korupsi bukan hanya tindakan pengecut, tapi adalah kejahatan hukum yang serius.
Tim Investigasi Redaksi
Kontak Person: LBHAM / Tim Redaksi







































