Oleh Faizuddin FM
Ketua LBHAM (Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia)
Nasionaldetik.com,— 24 Maret 2026 Ucapan seorang Presiden memiliki bobot politis dan hukum yang sangat tinggi. Ketika pernyataan Presiden dimaknai berbeda atau multitafsir oleh instrumen negara yang nota bene dengan beground sama, hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang serius bagi stabilitas negara dan rakyat menjadi korbannya.
Peristiwa Penyiraman (Maret 2026) air keras terhadap Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal pada Kamis, 12 Maret 2026, malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, mengakibatkan luka serius (sekitar 24 persen tubuh) terutama pada mata dan area wajah.
Serangan terjadi sesaat setelah Andrie Yunus aktif mengkritik kebijakan pemerintah, termasuk dalam isu Remiliterisme dan uji materi UU TNI.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menyatakan akan “menertibkan” pengamat atau pihak yang tidak menyukai pemerintah, ini tidak dapat dipungkiri erat dikaitkannya sebagai pemicu atau “efek domino” yang membenarkan teror terhadap aktivis.
Beberapa bahaya dan dampak dari ucapan Presiden yang dimaknai multitafsir, pertama polarisasi dan Konflik Sosial, pernyataan yang ambigu dapat memecah belah masyarakat menjadi kelompok pro dan kontra lebih-lebih pada instrumen negara.
Contoh pernyataan, Presiden menyatakan bahwa pihak-pihak yang dinilai tidak menyukai keberhasilan pemerintah akan “ditertibkan”, ini dapat diartikan oleh instrumen negara atau pendukungnya sebagai lampu hijau untuk melakukan tindakan intimidasi terhadap seseorang dan kelompok lain.
Kedua, pasti terjadi penyalahgunaan Wewenang (abuse of power) dan Demokrasi, jika Presiden menyatakan bahwa pihak-pihak yang dinilai tidak menyukai keberhasilan pemerintah akan “ditertibkan”, hal ini dapat dimaknai sebagai legalisasi tindakan oleh instrumen negara, ketiga, kriminalisasi dan Ujaran Kebencian, ucapan yang tidak spesifik atau kontroversial (seperti kata ‘kritik’ pada produk luar negeri) dapat disalahartikan dan memicu ujaran kebencian di media sosial.
Keempat, ketidakpastian Hukum, pernyataan yang berbeda dengan fakta atau bertentangan dengan prinsip demokrasi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kelima, penyebaran Hoaks dan Disinformasi, ucapan yang ambigu sering kali dipelintir atau disebarkan kembali dengan narasi hoaks, seperti beredarnya narasi ancaman palsu dalam pidato presiden.
LBHAM mengingatkan komunikasi publik Presiden harus dirubah, sangat hati-hati, jelas, dan tidak menimbulkan ambiguitas guna menjaga persatuan dan stabilitas bernegara.
Jika kritik diposisikan sebagai sesuatu yang perlu “ditertibkan”, sebagian kalangan menilai hal itu dapat memicu kekhawatiran mengenai menyempitnya ruang demokrasi. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia biasanya melemah secara perlahan, dimulai dari menyempitnya ruang kritik dan meningkatnya intimidasi terhadap masyarakat sipil.
Tim Redaksi







































