Perdebatan PAW DPRD Merangin: NasDem Merujuk PKPU, Siap Usulkan Calon Suara Tertinggi Kedua

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:39 WIB

501,153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 31 Januari 2026
Polemik mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Muhammad Yani, S.H., anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem, tengah menjadi sorotan publik, baik di media sosial maupun pemberitaan online. Perdebatan muncul terkait siapa yang berhak menggantikan almarhum, antara calon dengan suara terbanyak kedua, Wikhe Efrilla T., S.Pd. (828 suara), dan calon dengan suara terbanyak ketiga, Harmaini, S.Pd., S.H., M.H. (699 suara).

Menanggapi kehebohan ini, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin, Izhar Majid, memberikan penjelasan tegas berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin Nomor 728 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024, dan merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Izhar menegaskan bahwa partai akan mengusulkan calon dengan perolehan suara sah berikutnya setelah almarhum Muhammad Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan mengusulkan suara berikutnya sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2017. Aturan itu mengatakan apabila salah satu anggota DPRD berhalangan tetap, meninggal dunia dan sebagainya, kami akan mengusulkan suara berikutnya,” ujar Izhar Majid.

Ia menambahkan bahwa urutan perolehan suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Merangin 1 adalah sebagai berikut:
– Muhammad Yani (1.886 suara),
– Wikhe Efrilla T., S.Pd. (828 suara),
– Harmaini, S.Pd., S.H., M.H. (699 suara),
– Debby (130 suara),
– Muhammad Alfhasi, S.E. (90 suara),
– Baharuddin, S.E. (29 suara),
– Adnan (13 suara),
– Susilawati, S.Pd. (11 suara),
– Novitasari, S.Pd. (9 suara),
– Ana Rahmatun, S.H. (3 suara).

Izhar Majid menekankan bahwa tugas partai hanyalah mengusulkan calon berdasarkan perolehan suara. Mengenai adanya isu masalah hukum atau kelayakan calon, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah wasit atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukannya. “Tugas dari partai mengusulkan suara berikutnya. Siapa suara berikutnya, itu yang kami usulkan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan calon perolehan suara berikutnya hingga urutan keenam, termasuk Wikhe Efrilla, dan telah menyampaikan perihal proses PAW ini sesuai dengan aturan.

Reporter: Gondo irawan

Berita Terkait

Pemerasan Berkedok Razia Gabungan di Sungai Bahar: Oknum LSM Catut Nama BAIS dan PM, Nyaris Diamuk Massa
Staf Inspektorat Merangin: Klarifikasi Proses Audit BPK dan Pengambilan Sampel Coring di Pasar Atas
Ratusan PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abundjani Bangko Mogok Kerja, Gaji 5 Bulan Belum Cair karena SK Belum Ditandatangani Bupati
KANDAL BUNGKU: Oknum Korem Garuda Putih Diduga Kuat Jadi “Tameng” Mafia Drilling Ilegal
Puluhan Guru PPPK Paruh Waktu Demo Diknas Merangin, Tuntut SK dan Gaji
BPK Periksa Proyek Dana Kelurahan Merangin, Ambil Sampel Beton di Pasar Atas.
Darurat Narkoba di Bungo, GPN Desak Kapolres Sikat Bandar yang Kebal Hukum!
Isu “Pengatur” Proyek APBD Merangin Viral di Medsos, Kadis PUPR & Diknas: Tidak Ada Intervensi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:24 WIB

Sosok Hisar Rumapea, Dinilai Memiliki Kapabilitas dan Integritas Tinggi Sebagai Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polsek Candipuro Ungkap Curanmor di Trimomukti, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WIB

Kasus BBM Bersubsidi di Paluta, Klarifikasi Kapolres Tapanuli Selatan Dinilai Terkesan “Buang Badan” dan Anti Kritik Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:41 WIB

KONFLIK AGRARIA DI LAMBAR, BUPATI : “HARUS DISELESAIKAN DAN MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM”

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIB

Diduga Gunakan Solar Ilegal Polres Metro Bekasi Hentikan Proyek Irigasi SS Kalibutek Senilai Rp 43 Miliar di Sindangjaya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:48 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali Bangun Lapangan Voli dan Bagikan Bola untuk Warga Kampung Wonggi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Berita Terbaru