Nasionaldetik.com, — 31 Januari 2026
Polemik mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Muhammad Yani, S.H., anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem, tengah menjadi sorotan publik, baik di media sosial maupun pemberitaan online. Perdebatan muncul terkait siapa yang berhak menggantikan almarhum, antara calon dengan suara terbanyak kedua, Wikhe Efrilla T., S.Pd. (828 suara), dan calon dengan suara terbanyak ketiga, Harmaini, S.Pd., S.H., M.H. (699 suara).
Menanggapi kehebohan ini, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin, Izhar Majid, memberikan penjelasan tegas berdasarkan aturan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin Nomor 728 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Merangin tahun 2024, dan merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Izhar menegaskan bahwa partai akan mengusulkan calon dengan perolehan suara sah berikutnya setelah almarhum Muhammad Yani.
“Kami akan mengusulkan suara berikutnya sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2017. Aturan itu mengatakan apabila salah satu anggota DPRD berhalangan tetap, meninggal dunia dan sebagainya, kami akan mengusulkan suara berikutnya,” ujar Izhar Majid.
Ia menambahkan bahwa urutan perolehan suara sah calon anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Merangin 1 adalah sebagai berikut:
– Muhammad Yani (1.886 suara),
– Wikhe Efrilla T., S.Pd. (828 suara),
– Harmaini, S.Pd., S.H., M.H. (699 suara),
– Debby (130 suara),
– Muhammad Alfhasi, S.E. (90 suara),
– Baharuddin, S.E. (29 suara),
– Adnan (13 suara),
– Susilawati, S.Pd. (11 suara),
– Novitasari, S.Pd. (9 suara),
– Ana Rahmatun, S.H. (3 suara).
Izhar Majid menekankan bahwa tugas partai hanyalah mengusulkan calon berdasarkan perolehan suara. Mengenai adanya isu masalah hukum atau kelayakan calon, ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah wasit atau lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukannya. “Tugas dari partai mengusulkan suara berikutnya. Siapa suara berikutnya, itu yang kami usulkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan calon perolehan suara berikutnya hingga urutan keenam, termasuk Wikhe Efrilla, dan telah menyampaikan perihal proses PAW ini sesuai dengan aturan.
Reporter: Gondo irawan







































