Nasionaldetik.com,— 28 Januari 2026
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dilaporkan tengah memperluas pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penyelidikan ini tidak hanya mencakup pemanggilan sejumlah pejabat dan mantan pejabat DPRD Merangin, tetapi juga telah merambah hingga memanggil ajudan pribadi (ADC) Zaidan Ismail dan Herman Ependi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan terhadap Herman Ependi menguat seiring dengan adanya panggilan terhadap ADC . “Kalau ADC-nya saja sudah dipanggil, sangat mungkin Herman Ependi juga akan dipanggil, atau bahkan sudah dipanggil,” ungkap sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perkembangannya, Kejati Jambi juga diketahui meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahunan Sekretariat DPRD Merangin untuk periode 2021 hingga 2023. Permintaan ini merupakan perluasan dari pemeriksaan awal yang sebelumnya hanya mencakup laporan per Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK). Staf Sekretariat DPRD Merangin kini tengah bekerja ekstra untuk menyiapkan dokumen SPJ tersebut, dengan pembagian tugas berdasarkan bagian masing-masing.
di mana Bagian Persidangan menangani SPJ 2021, Bagian Hukum dan Perundang-undangan untuk SPJ 2022, dan Bagian Umum untuk SPJ 2023.
Menanggapi hal ini, Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Arif Hidayat, saat dikonfirmasi melalui telepon, mengaku belum menerima surat pemanggilan resmi terkait Herman Ependi. Sementara itu, Rama Sanjaya dari LSM Sapurata menduga Kejati Jambi meminta SPJ tahunan tersebut untuk mencocokkan modus atau pola penyimpangan anggaran antara periode 2021-2023 dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,6 miliar pada tahun 2024. “Ini sah-sah saja, selagi permintaan SPJ harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Gondo irawan







































