Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Limau Fiktifkan dan Mark Up Realisasi Dana BOS Tahun 2026

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:39 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – NasionalDetik .Com

Muncul dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Limau, yang berlokasi di Pekon Antar Brak, diduga melakukan praktik fiktifasi dan pembengkakan harga (mark up) dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2026.

Dugaan ini terungkap setelah Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Projamin (LPAKNRI PROJAMIN) memperoleh data laporan realisasi dana tersebut dan melakukan investigasi langsung di lokasi sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helmi, Ketua Dewan Pengurus Cabang Kabupaten (DPK) LPAKN RI Projamin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang mencurigakan.

“Iya benar, pihak kami sudah lakukan investigasi ke lapangan dan kami menemukan banyak kejanggalan dalam realisasi dana BOS tersebut. Salah satunya, kami menduga kepsek melakukan fiktif realisasi, misalnya pada anggaran penggantian tiang bendera. Kami melihat kondisi tiang bendera masih menggunakan yang lama dan tidak ada tanda-tanda penggantian baru. Hal serupa juga terlihat pada anggaran pagar, di mana tidak terlihat adanya penggantian atau perbaikan baru sesuai yang tercatat dalam laporan,” ujar Helmi.

Selain dugaan fiktifasi, lembaga tersebut juga menduga adanya praktik mark up atau pembengkakan harga dalam pembelian barang.

“Kami juga menduga adanya mark up anggaran, salah satunya pada pembelian semen sebanyak 30 sak dengan berat 50 kg per sak, dengan harga Rp82.500 per sak sehingga total mencapai Rp2.474.000. Selain itu, terdapat pembelian meja dan kursi kayu sebanyak 35 set dengan harga satuan Rp550.000, dengan total nilai mencapai Rp19.250.000,” jelasnya.

“Dan yang lebih anehnya, kami melihat tidak adanya kursi anggaran tahun 2026. Kami hanya melihat kursi produksi tahun 2025 saja. Oleh karena itu, kami menduga anggaran pembelian kursi dan meja tersebut bersifat fiktif,” tambah Helmi.

Menurut Helmi, temuan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan dana negara yang baik dan bersih. Pihaknya berencana akan segera berkoordinasi dengan tim terkait untuk menentukan langkah hukum atau tindak lanjut yang akan diambil.

“Kami berharap kepada DPRD Komisi 4 agar dapat memanggil kepala sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasi terkait temuan yang kami dapatkan,” tegas Helmi.

Hingga berita ini diturunkan, media telah berusaha menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan, Ibu Rina, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS

Pengelolaan Dana BOS diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan landasan utama pada:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026

Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berlaku untuk tahun anggaran 2026, menekankan bahwa pengelolaan dana harus dilaksanakan berdasarkan prinsip:

– Fleksibel: Sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

– Efektif: Memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat untuk tujuan pendidikan.

– Efisien: Menggunakan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

– Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan logis.

– Transparan: Dikelola secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan.

Regulasi ini juga melarang penggunaan dana untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, serta mewajibkan seluruh realisasi disertai dengan bukti-bukti fisik dan administrasi yang sah, lengkap, dan valid.

(*)

Berita Terkait

ASDP Klarifikasi Penataan Pedagang di Pelabuhan Merak: Tidak Semua Pembayaran Masuk ke ASDP
PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih Bagi Warga Bojonegoro Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kemerdekaan RI dan Muktamar NU Ke-35, Kedamaian dan Persatuan Diatas
AGP 2026 Jadi Wadah Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi dan Praktik Baik
Polda Lampung Perkuat Sinergi Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Jejak Enumerator UMKM: Dimas Ard, Guru Honorer yang Kini Menapaki Dunia Supplier SPPG
Pemkab Tulungagung Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, 7 Inovasi DPMPTSP Resmi Diluncurkan
Gunung Anak Krakatau Level III, Asap Kelabu-Hitam Membubung hingga 400 Meter
Batik Tulungagung Unjuk Pesona, Pemkab Dorong Industri Kreatif dan Produk Lokal

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Polsek Juhar Sosialisasikan Pencegahan Stunting, Narkoba dan Kenakalan Remaja di Desa Sukababo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Patroli Kolaborasi Kodim 0205/TK: Babinsa Menyapa Warga dan Amankan Objek Vital di Barusjahe

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Polres Karo Respons Cepat Pemberitaan Dugaan Lokasi Perjudian, Personel Turun Langsung ke Lapangan

Berita Terbaru