Warga Umbul Pelem Kooperatif Penuhi Panggilan Polres Pesawaran Terkait Persoalan Lahan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:35 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pesawaran Lampung – Warga Dusun Umbul Pelem, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, secara kooperatif memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Pesawaran pada Senin (22/6/2026).

Dua warga yang dipanggil, yakni Muji dan Supranoto, hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pesenggiri Lampung. Mereka juga mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) Saprudin Tanjung, Ketua Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) Abzari Zahroni, tokoh masyarakat Abdul Malik, serta puluhan warga yang mengaku sebagai penggarap dan penguasa lahan secara turun-temurun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Indra Afandi. Dalam laporannya, Indra Afandi mengaku sebagai penerima kuasa dari Doni Sagitarian, anak dari Desmi Warga Negara yang disebut sebagai Direktur PT Jaka Utama. Dasar laporan tersebut adalah sertifikat tanah seluas 8,7 hektare atas nama Desmi Warga Negara.

Di sisi lain, warga Umbul Pelem menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan telah mereka kuasai dan usahakan secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Menurut keterangan masyarakat, pada rentang tahun 1981 hingga 1986 lahan tersebut memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama untuk keperluan usaha Tambang Batu. Namun, warga menegaskan tidak pernah terjadi transaksi jual beli maupun peralihan hak kepemilikan atas lahan tersebut.

“Ya, awalnya kami kaget. Kok ada kabar bahwa tanah kami sudah disertifikatkan atas nama orang lain. Kami yang secara turun-temurun telah memiliki dan menguasai tanah tersebut sejak tahun 1960-an kok malah dilaporkan. Dulu PT Jaka Utama hanya menyewa dari orang tua kami, tidak ada jual beli. Apa bisa sewa menjadi alas hak atau warkah untuk menerbitkan sertifikat?” ujar warga.

Masyarakat mengaku terkejut ketika mengetahui adanya laporan yang didasarkan pada kepemilikan sertifikat tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat beserta dokumen pendukung atau warkah yang menjadi landasan terbitnya sertifikat atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan kelola.

Menurut warga, secara historis tidak pernah terjadi proses jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya atas lahan dimaksud. Karena itu, keberadaan sertifikat tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait riwayat administrasi dan kepemilikan lahan.

Ketua AMP, Saprudin Tanjung, saat mendampingi masyarakat Umbul Pelem di Polres Pesawaran, menyampaikan dukungan dan keprihatinannya atas persoalan tersebut.

“Kami AMP, FOKAL, dan LBH Pesenggiri Lampung prihatin dengan kejadian ini.

 Masyarakat yang jelas-jelas secara turun-temurun membuka dan mengusahakan lahan, malah lahannya diklaim perusahaan yang dulunya hanya menyewa tanpa adanya jual beli.

 Kok bisa terbit sertifikat? Kasihan masyarakat. Kami akan terus mendampingi masyarakat Umbul Pelem untuk memperjuangkan hak mereka. Saya juga mengingatkan jangan sampai ada mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Saprudin Tanjung.

Sementara itu, Direktur LBH Pesenggiri Lampung, Satrya Surya Pratama, yang mendampingi masyarakat Umbul Pelem menyampaikan bahwa pihaknya hari ini mendampingi dua orang yang diundang ke Polres Pesawaran guna memberikan klarifikasi terkait persoalan yang menyangkut sekitar 20 warga lainnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut saat ini ditangani Unit Tipiter Satreskrim Polres Pesawaran dan agenda hari ini merupakan undangan klarifikasi.

“Kami mendampingi masyarakat yang secara kooperatif memenuhi undangan Polres Pesawaran atas aduan dari penerima kuasa anak Desmi Warga Negara yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah milik 20 warga di Umbul Pelem. Kami juga menyampaikan kepada penyidik Polres Pesawaran agar memanggil pihak BPN untuk dimintai keterangan terkait warkah penerbitan sertifikat atas nama Desmi Warga Negara. Sebab, pada saat mediasi di kantor desa kami telah menanyakan hal tersebut, namun hingga saat ini belum pernah diperlihatkan. Justru yang terjadi adalah pelaporan terhadap masyarakat ke Polres Pesawaran,” ungkapnya.

“Artinya, agar persoalan ini menjadi jelas dan terang-benderang, pihak BPN juga perlu dipanggil. Karena berdasarkan pengakuan warga, lahan tersebut telah dibuka sejak tahun 1960-an dan memang pernah disewa oleh PT Jaka Utama pada tahun 1981. Nah, atas dasar apa sertifikat itu diterbitkan? Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, warga tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Polres Pesawaran. Mereka berharap proses klarifikasi dapat menjadi ruang untuk menyampaikan fakta-fakta yang mereka ketahui mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Berita Terkait

ASDP Klarifikasi Penataan Pedagang di Pelabuhan Merak: Tidak Semua Pembayaran Masuk ke ASDP
PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih Bagi Warga Bojonegoro Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kemerdekaan RI dan Muktamar NU Ke-35, Kedamaian dan Persatuan Diatas
AGP 2026 Jadi Wadah Guru Tulungagung Pamerkan Inovasi dan Praktik Baik
Polda Lampung Perkuat Sinergi Mitigasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Jejak Enumerator UMKM: Dimas Ard, Guru Honorer yang Kini Menapaki Dunia Supplier SPPG
Pemkab Tulungagung Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, 7 Inovasi DPMPTSP Resmi Diluncurkan
Gunung Anak Krakatau Level III, Asap Kelabu-Hitam Membubung hingga 400 Meter
Batik Tulungagung Unjuk Pesona, Pemkab Dorong Industri Kreatif dan Produk Lokal

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Babinsa Koramil 02/TP Patroli Kolaborasi bersama Masyarakat di Tigapanah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Dukung Kesejahteraan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Karo Hadiri Rapat Integrasi GTRA Tahun 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Waka Polres Karo Hadiri Pelantikan Perkumpulan Terang Kebenaran Firman (PTKF) Kabupaten Karo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Polsek Tigapanah Hadiri Salam Pamit Mahasiswa KKN UINSU, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Polres Karo Ajak Masyarakat Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Patroli Kolaborasi Kodim 0205/TK: Babinsa Menyapa Warga dan Amankan Objek Vital di Barusjahe

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Polres Karo Respons Cepat Pemberitaan Dugaan Lokasi Perjudian, Personel Turun Langsung ke Lapangan

Berita Terbaru