SUBULUSSALAM, Detik Nasional.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP Negeri 2 Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tahun anggaran 2026 mulai mendapat sorotan. Kegiatan dengan nilai pagu sekitar Rp950.406.000 tersebut saat ini memasuki tahap pekerjaan pemasangan atap.
Sorotan muncul setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Sultan Daulat, Fakhrur Rozi Nasution, S.Si., terkait ruang lingkup pekerjaan dan kondisi konstruksi bangunan yang sedang direhabilitasi.
Dalam keterangannya, kepala sekolah menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan antara lain penggantian atap, plafon, keramik serta pengadaan meubel untuk dua rembel.
Namun, ketika ditanyakan mengenai sejumlah bagian konstruksi atap seperti kuda-kuda, gording/galangan seng dan elemen pengikat kuda-kuda, kepala sekolah menjelaskan bahwa bagian tersebut tidak termasuk dalam RAB yang dikerjakan.
Menurutnya, apabila kemudian ditemukan bagian kayu yang lapuk atau rusak, penggantian akan dilakukan menggunakan dana BOS sekolah.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan revitalisasi semestinya mengacu pada dokumen perencanaan, gambar kerja, RAB dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Dalam panduan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan kesesuaian gambar kerja dan persyaratan teknis, kualitas serta kuantitas bahan, peralatan dan tenaga. Perubahan pekerjaan juga harus dituangkan melalui revisi pekerjaan dan berita acara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dana BOS Dipakai untuk Menutup Pekerjaan Revitalisasi?
Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah pernyataan bahwa dana BOS akan digunakan apabila terdapat bagian kayu konstruksi yang rusak atau lapuk.
Awak media mempertanyakan apakah penggunaan dana BOS untuk mengganti bagian konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan revitalisasi diperbolehkan.
Kepala sekolah menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Pernyataan ini penting untuk diklarifikasi kepada pihak berwenang agar tidak terjadi pencampuran pembiayaan maupun tumpang tindih pekerjaan antara dana bantuan revitalisasi dengan sumber dana sekolah lainnya.
Terlebih, pekerjaan revitalisasi memiliki mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban tersendiri.
Kondisi Teknis Atap Perlu Diperiksa
Sorotan juga diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan kebutuhan teknis pekerjaan. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, RKS, volume material, ukuran dan jenis kayu/baja yang digunakan, sambungan konstruksi serta metode pemasangan atap.
Artinya, persoalan bukan semata-mata apakah bagian tertentu tercantum atau tidak dalam RAB, tetapi apakah konstruksi yang dipasang telah memenuhi persyaratan teknis dan menjamin keamanan bangunan.
Panduan revitalisasi 2026 sendiri menempatkan P2SP bersama tim teknis sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara rutin. Tim teknis terdiri dari unsur perencana dan pengawas.
Respons Kepala Sekolah Dipertanyakan
Persoalan kemudian berkembang ketika awak media kembali melakukan konfirmasi.
Kepala sekolah melalui pesan WhatsApp menyampaikan peringatan agar wartawan berhati-hati dalam membuat berita dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal wartawan tersebut. Setelah itu, nomor telepon awak media disebut diblokir.
Sikap tersebut dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan sekolah.
Padahal, SMP Negeri 2 Sultan Daulat merupakan satuan pendidikan negeri yang tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen dengan NPSN 10113209.
Konfirmasi kepada pihak sekolah merupakan bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang.
APH Diminta Tidak Hanya Melihat Administrasi
Dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi konstruksi serta sumber pembiayaan, aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan.
P2SP, tim teknis, tenaga pengawas, perencana, fasilitator/pendamping program serta pihak konsultan yang terlibat perlu dimintai penjelasan mengenai proses perencanaan dan pengawasan pekerjaan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa yang menyusun gambar kerja dan RAB, siapa pengawas teknisnya, apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai gambar dan RKS, bagaimana perubahan pekerjaan dicatat, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat bagian konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang dibiayai dari program revitalisasi telah memenuhi ketentuan sebelum nantinya dilakukan serah terima pekerjaan.
Karena itu, dugaan kejanggalan dalam pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat perlu ditempatkan sebagai pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan dokumen, bukan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. (*)





























