Revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat Dipertanyakan, Spesifikasi Atap dan Pengawasan Disorot

KABIRO SUBULUSSALAM

- Redaksi

Senin, 21 September 2026 - 23:39 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, Detik Nasional.com — Pelaksanaan Program Revitalisasi di SMP Negeri 2 Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tahun anggaran 2026 mulai mendapat sorotan. Kegiatan dengan nilai pagu sekitar Rp950.406.000 tersebut saat ini memasuki tahap pekerjaan pemasangan atap.

Sorotan muncul setelah awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Sultan Daulat, Fakhrur Rozi Nasution, S.Si., terkait ruang lingkup pekerjaan dan kondisi konstruksi bangunan yang sedang direhabilitasi.

Dalam keterangannya, kepala sekolah menyebutkan pekerjaan yang dilaksanakan antara lain penggantian atap, plafon, keramik serta pengadaan meubel untuk dua rembel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika ditanyakan mengenai sejumlah bagian konstruksi atap seperti kuda-kuda, gording/galangan seng dan elemen pengikat kuda-kuda, kepala sekolah menjelaskan bahwa bagian tersebut tidak termasuk dalam RAB yang dikerjakan.

Menurutnya, apabila kemudian ditemukan bagian kayu yang lapuk atau rusak, penggantian akan dilakukan menggunakan dana BOS sekolah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan revitalisasi semestinya mengacu pada dokumen perencanaan, gambar kerja, RAB dan persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Dalam panduan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026, pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan kesesuaian gambar kerja dan persyaratan teknis, kualitas serta kuantitas bahan, peralatan dan tenaga. Perubahan pekerjaan juga harus dituangkan melalui revisi pekerjaan dan berita acara sesuai mekanisme yang berlaku.

Dana BOS Dipakai untuk Menutup Pekerjaan Revitalisasi?

Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah pernyataan bahwa dana BOS akan digunakan apabila terdapat bagian kayu konstruksi yang rusak atau lapuk.

Awak media mempertanyakan apakah penggunaan dana BOS untuk mengganti bagian konstruksi yang berkaitan dengan pekerjaan revitalisasi diperbolehkan.

Kepala sekolah menjawab bahwa hal tersebut diperbolehkan.

Pernyataan ini penting untuk diklarifikasi kepada pihak berwenang agar tidak terjadi pencampuran pembiayaan maupun tumpang tindih pekerjaan antara dana bantuan revitalisasi dengan sumber dana sekolah lainnya.

Terlebih, pekerjaan revitalisasi memiliki mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban tersendiri.

Kondisi Teknis Atap Perlu Diperiksa

Sorotan juga diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian antara kondisi bangunan di lapangan dengan kebutuhan teknis pekerjaan. Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap RAB, gambar kerja, RKS, volume material, ukuran dan jenis kayu/baja yang digunakan, sambungan konstruksi serta metode pemasangan atap.

Artinya, persoalan bukan semata-mata apakah bagian tertentu tercantum atau tidak dalam RAB, tetapi apakah konstruksi yang dipasang telah memenuhi persyaratan teknis dan menjamin keamanan bangunan.

Panduan revitalisasi 2026 sendiri menempatkan P2SP bersama tim teknis sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara rutin. Tim teknis terdiri dari unsur perencana dan pengawas.

Respons Kepala Sekolah Dipertanyakan

Persoalan kemudian berkembang ketika awak media kembali melakukan konfirmasi.

Kepala sekolah melalui pesan WhatsApp menyampaikan peringatan agar wartawan berhati-hati dalam membuat berita dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal wartawan tersebut. Setelah itu, nomor telepon awak media disebut diblokir.

Sikap tersebut dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan sekolah.

Padahal, SMP Negeri 2 Sultan Daulat merupakan satuan pendidikan negeri yang tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen dengan NPSN 10113209.

Konfirmasi kepada pihak sekolah merupakan bagian penting dalam pemberitaan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang.

APH Diminta Tidak Hanya Melihat Administrasi

Dengan adanya sejumlah pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi konstruksi serta sumber pembiayaan, aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan.

P2SP, tim teknis, tenaga pengawas, perencana, fasilitator/pendamping program serta pihak konsultan yang terlibat perlu dimintai penjelasan mengenai proses perencanaan dan pengawasan pekerjaan.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: siapa yang menyusun gambar kerja dan RAB, siapa pengawas teknisnya, apakah pekerjaan di lapangan telah sesuai gambar dan RKS, bagaimana perubahan pekerjaan dicatat, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat bagian konstruksi yang tidak sesuai dengan perencanaan.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang dibiayai dari program revitalisasi telah memenuhi ketentuan sebelum nantinya dilakukan serah terima pekerjaan.

Karena itu, dugaan kejanggalan dalam pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 2 Sultan Daulat perlu ditempatkan sebagai pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan teknis dan dokumen, bukan kesimpulan mengenai adanya penyimpangan sebelum hasil pemeriksaan resmi diterbitkan. (*)

Berita Terkait

Bibit Produktif Sidorejo 2 Disalurkan, Dari Penghijauan Menuju Penguatan Ekonomi Warga
SMKN 1 Simpang Kiri Perkuat Program Sekolah dan Persiapan PKL 2026/2027, Orang Tua Didorong Aktif Mendukung Pendidikan Siswa
Program MBG: Wacana Pelibatan Kantin Sekolah Dinilai Hanya Menambah Persoalan Baru, SPPG Perlu Dievaluasi
Dua Pimpinan Asosiasi Media Desak Polres Aceh Singkil Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Tiga Tahun Konflik PT BSM dan Warga Cepu, Mengapa Batas Lahan Tak Kunjung Terang?
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan
Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara
Dua Kali Ditunda, Putusan Perkara Mirja Kusuma di PN Singkil Mundur Lagi: Ada Apa di Balik Penundaan?

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:06 WIB

Ada Apa di Balik Seragam Pemdes Pagerwojo? Pungli Pengukuran Tanah Menguap, Musdes Batal Berkali-kali

Selasa, 22 September 2026 - 00:02 WIB

Skandal Mafia Tanah Jombang: Lahan Waris Rp 5 Miliar Diserobot, Pemred Nasionaldetik Ungkap Keterlibatan Oknum Tokoh Agama

Senin, 21 September 2026 - 23:39 WIB

Begal Hak Tanah Rakyat Lewat Peta Meja: Skandal Zonasi LBS/LP2B Jombang Mengancam Sertifikat Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:32 WIB

Lima Hektare Lahan di Kertajati Majalengka Membara, Petugas Gabungan dan Warga Baku Hantam Padamkan Api!

Senin, 21 September 2026 - 19:33 WIB

Satgas Pamtas RI – PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Pos Teluk Etna Bantu Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kiruru Kepada Masyarakat Distrik Teluk Etna

Senin, 21 September 2026 - 19:17 WIB

BGN Pusat Harus Tegas! MBG Rejoagung 3 Berhenti Tanpa Alasan, Birokrasi Jombang Saling Lempar Responsibiltas

Senin, 21 September 2026 - 19:16 WIB

Pangkas Akses Terisolasi, Prajurit Koramil Gesi Terjun Cor Jalan Desa Pilangsari

Senin, 21 September 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Kodim 0210/TU dan Kesdam I/BB Gelar Bakti Sosial Kesehatan Bantuan Hidup Dasar Menyambut HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru