Nasionaldetik.com,— 21 September 2026 Carut-marut tata kelola dan lemahnya pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang kian telanjang di hadapan publik.
Penghentian mendadak operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rejoagung 3, Kecamatan Ploso, tidak hanya merampas hak gizi para siswa penerima manfaat, tetapi juga membongkar buruknya transparansi dan koordinasi di level pejabat daerah.
Pemred Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), secara tegas menyuarakan keprihatinannya atas fenomena saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan struktur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.
“Kalau tidak mampu melakukan pengawasan, mundur saja dari jabatan! Jangan bikin citra daerah jelek dan mengorbankan hak anak-anak hanya karena ketidakmampuan mengelola rantai komando,” tegas Ir. Edi Supriadi, Senin (21/09/2026).
Penghentian mendadak operasional SPPG Rejoagung 3 Ploso yang menyebabkan para siswa kehilangan jatah layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa penjelasan resmi dan transparansi publik.
Para siswa penerima manfaat di Rejoagung 3 (korban dirugikan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Koordinator Kecamatan (Korcam) Ploso (Irvan), Badan Gizi Nasional (BGN) Jombang, serta jajaran pers di bawah kepemimpinan Ir. Edi Supriadi yang mengkritik keras keterbukaan publik.
Upaya konfirmasi pers dan temuan indikasi saling lempar kewenangan mencuat pada pertengahan September 2026.
SPPG Rejoagung 3, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Terjadi tumpang-tindih instruksi dan indikasi pengabaian tugas pengawasan. Sekda Jombang mengarahkan wartawan melakukan konfirmasi ke Korcam, namun Korcam justru memberikan jawaban lepas tangan: “Saya tidak tahu dan bukan wilayah saya.” Sikap ini mencerminkan buruknya keterbukaan informasi publik dan lemahnya sistem mitigasi ketika program vital terhenti.
Anak-anak penerima manfaat dirugikan secara langsung. BGN Pusat dan Pemkab Jombang dituntut segera memulihkan hak gizi siswa, mengaudit sistem pengawasan di Ploso, serta menindak tegas pejabat atau koordinator yang terbukti abai terhadap fungsi pengawasan lapangan.
Birokrasi “Cuci Tangan”: Anak-Anak Jadi Korban Ketidaktegasan pengawasan di tingkat kecamatan memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Pernyataan Korcam yang mengaku tidak tahu-mengetahui operasional SPPG di wilayah kerjanya bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi kegagalan fungsi pendataan, validasi, dan pengawasan internal.
Negara dan BGN Jombang tidak boleh hadir hanya saat peluncuran program di depan kamera, tetapi harus bertanggung jawab penuh saat terjadi hambatan operasional. Penghentian layanan vital seperti MBG seharusnya memiliki mekanisme darurat (contingency plan) agar hak gizi peserta didik tidak terputus begitu saja.
Tuntutan Redaksi dan Lembaga Kontrol Sosial
Segera lakukan evaluasi total dan investigasi terhadap struktur BGN serta Penanggung Jawab SPPG di wilayah Jombang.
Pemkab Jombang dan BGN wajib memberikan penjelasan transparan mengenai alasan penghentian operasional serta memastikan skema pengalihan layanan gizi berjalan dalam waktu secepatnya.
Copot Pejabat/Koordinator Tidak Kompeten: Jika instrumen pengawasan di tingkat kecamatan gagal menjalankan fungsi dasarnya, tindakan tegas berupa pencopotan atau evaluasi jabatan harus dilakukan demi menjaga integritas program nasional.
Tim investigasi Redaksi


























