Surabaya,Nasionaldetik.com – 15 September 2026
Ada satu prinsip yang semestinya tidak boleh ditawar dalam penyusunan kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-35 NU: integritas.
Organisasi sebesar Nahdlatul Ulama tidak cukup hanya membutuhkan orang pintar, berpengaruh secara politik, atau memiliki jaringan luas. Ia membutuhkan pengurus yang secara moral dan hukum dapat dipercaya dan bersih dari praktik korupsi.
Karena itu, penyusunan kepengurusan PBNU tidak boleh menjadi ruang kompromi bagi mereka yang memiliki persoalan serius terkait integritas.
KH. Shalahuddin Wahid (Gus Sholah) melalui tulisannya berjudul Refleksi 94 Tahun NU (2020) pernah berujar bahwa permasalahan utama yang kini dihadapi NU adalah persoalan mental pragmatis pengurusnya.
Pernyataan ini ada benarnya, mengingat pada kepengurus sebelumnya, banyak elit PBNU yang berurusan dengan kasus korupsi.
Kebenaran atas pernyataan Gus Sholah juga bisa dihubungkan dengan persoalan korupsi yang banyak menyeret kader NU yang aktif di dunia politik. Baik kader yang berasal dari wadah politik NU, ataupun dari partai di luar wadah politik warga NU.
Sehingga jangan salahkan persepsi publik jika banyak yang mempertanyakan keseriusan NU atas komitmennya dalam melawan korupsi sebagaimana yang termaktub dalam beberapa fatwanya. Sebab, beberapa yang terlibat justru berasal dari tokoh dan kalangan “ternama” di lingkungan NU.
Jika orang yang sedang menghadapi persoalan hukum atau memiliki rekam jejak yang patut dipertanyakan tetap dipaksakan masuk ke dalam struktur, NU berisiko mengulang episode yang sama. Pengalaman kepengurusan sebelumnya—ketika sejumlah pengurus terseret perkara hukum, termasuk perkara korupsi dan kasus yang berkaitan dengan tata kelola kuota haji—seharusnya menjadi pelajaran mahal.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang bersalah atau tidak bersalah secara hukum. Persoalannya adalah standar kepatutan bagi seseorang yang hendak membawa nama NU.
Dalam konteks organisasi keagamaan, standar etik semestinya bahkan lebih tinggi daripada sekadar standar minimal hukum positif.
Seseorang mungkin belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tetapi apabila terdapat persoalan hukum yang serius, dugaan konflik kepentingan, atau rekam jejak yang menimbulkan pertanyaan publik, apakah orang tersebut masih layak dan ‘dipaksakan’ ditempatkan di posisi strategis PBNU?
Jam’iyyah NU tidak kekurangan kader. Jangan sampai alasan kekurangan kader dipakai untuk membenarkan masuknya figur yang berpotensi menjadi beban organisasi.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pengurus. Yang dipertaruhkan adalah marwah NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah, kepercayaan warga, dan kredibilitas organisasi ulama ini di mata publik.
Karena itu, kepada para mandataris Muktamar ke-35 NU, terutama Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), publik dan warga NU layak berharap adanya keberanian untuk mengatakan tidak.
Tidak kepada titipan. Tidak kepada tekanan. Tidak kepada kompromi yang mengorbankan integritas. Dan tidak kepada calon pengurus yang memiliki persoalan serius terkait hukum maupun moral.
Uji Kelayakan harus menjadi tradisi
Ada langkah yang jauh lebih sehat daripada sekadar saling percaya berdasarkan kedekatan, rekomendasi, atau reputasi personal.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU terpilih dapat membangun mekanisme due diligence yang ketat. Salah satunya dengan berkonsultasi kepada lembaga negara yang memiliki kompetensi dalam pencegahan korupsi dan penelusuran transaksi keuangan, termasuk KPK dan PPATK, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuannya bukan untuk mencari-cari kesalahan orang. Ini bentuk komitmen untuk memastikan orang yang diberi amanah tidak membawa masalah ke dalam rumah besar NU.
Proses verifikasi semacam ini semestinya menjadi bagian dari tata kelola organisasi modern. NU membutuhkan kepengurusan yang bukan hanya sah secara organisatoris, tetapi juga kuat secara etik, transparan secara administratif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jangan menunggu seorang pengurus menjadi tersangka untuk kemudian mengatakan organisasi tidak tahu.
Jangan menunggu perkara membesar untuk kemudian membuat klarifikasi. Dan jangan menunggu reputasi NU tercoreng untuk baru menyadari bahwa proses seleksi sejak awal terlalu longgar. Pencegahan jauh lebih murah daripada pemulihan nama baik.
Belajar dari periode sebelumnya
Pasca Muktamar ke-35 seharusnya menjadi momentum koreksi. Kepengurusan baru tidak boleh sekadar mengganti nama dan posisi, tetapi mengembalikan NU sebagai jam’iyyah ulama yang berkeadaban dan berintegritas.
Kesalahan periode sebelumnya harus dibaca sebagai bahan evaluasi, bukan ditutup dengan alasan bahwa semua persoalan adalah urusan pribadi pengurus.
Ketika seseorang duduk sebagai pengurus PBNU, tindakannya tidak lagi sepenuhnya berdiri sebagai tindakan personal. Ada nama organisasi yang melekat di belakangnya.
Itulah sebabnya standar seleksi calon pengurus PBNU harus lebih ketat, teruji dan memiliki integritas tinggi.
PBNU bukan tempat berlindung bagi orang yang sedang memiliki beban kasus hukum. PBNU justru harus menjadi institusi yang paling tegas menjaga integritas.
Kita menaruh harapan besar kepada KH Miftachul Akhyar dan Gus Kikin untuk menunjukkan bahwa kepengurusan baru benar-benar membawa semangat baru pasca-Muktamar ke-35 NU.
Caranya tidak rumit: mulai dari orang-orang yang bersih, proses yang transparan, dan keberanian menolak kompromi.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kepengurusan bukan berapa banyak tokoh besar yang berhasil dikumpulkan.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh mereka mampu menjaga amanah tanpa membuat NU harus membayar mahal akibat kesalahan orang-orang yang diberinya amanah.
NU membutuhkan pengurus yang membawa khidmah, keteladanan, dan kemaslahatan umat.
Kalau NU ingin menjadi penjaga moral bangsa, sudah sepatutnya rumahnya sendiri harus lebih dulu bersih.
Jabatan di NU bukan sekadar amanah struktural, tapi tanggung jawab moral dan spiritual. Sebagai posisi yang dimuliakan, Pengurus NU sudah sepatutnya mengejar kebahagiaan dan kehormatan paripurna lewat kebijaksanaan organisasi yang bernilai tinggi demi ‘izzul Islam wal muslimin, sekaligus punya jarak tegas terhadap godaan materi yang bisa mematikan integritas dan kepekaan sosialnya
Muktamar NU 2015 pernah mengingatkan bahwa alim ulama dan pesantren wajib menjadi teladan sekaligus penjaga moral melalui nilai dan perilaku antikorupsi.
Pesan itu terdengar sederhana. Tapi justru karena sederhana, ia sering paling mudah dilupakan ketika kursi kepengurusan mulai dibagi.
Sebagai ikhtiar batin, saya mengajak seluruh warga NU bermunajat kepada Allah SWT agar memberikan jalan keluar terbaik bagi jam’iyyah. Saya juga mengajak semua pihak, khususnya kader, para pengurus dan fungsionaris NU, untuk mengedepankan akhlak, menjaga ketenangan, serta menahan diri dari mengunggah, menebar fitnah atau menyebarkan narasi yang mendiskreditkan PBNU.
Walhasil, kita berharap Kiai Miftah dan Gus Kikin berani untuk merealisasikan komitmen NU dalam memberantas korupsi, dimulai dari penyusunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031 yang bersih, berintegitas dan berkeadaban. Wallahu A’’lam.
( Red )



























