Dua Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi, Total Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 16:47 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com — 12 September 2026 Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat, 11 September 2026.

Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum mereka, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian dan beban kewajiban yang harus ditanggung para korban dari dua laporan berbeda ini ditaksir mencapai Rp 352.855.700.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Dua Laporan Pengaduan

1. Laporan Megawati Nomor: LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM Korban melaporkan kerugian material sebesar Rp 145 juta. Kasus bermula pada 29 Juni 2026 ketika NA meminta pinjaman Rp 75 juta untuk mengurus sertifikat tanah dengan janji dikembalikan dalam tiga hari. Seiring berjalannya waktu, pinjaman bertambah hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 100 juta. Karena harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga, total kerugian Megawati membengkak menjadi Rp 145 juta.

2. Laporan Iwan Kriswana Nomor: LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM Korban bersama istrinya, NL, melaporkan beban kewajiban pinjaman sebesar Rp 207.855.700. Peristiwa bermula pada 15 Maret 2026, di mana NA meminta pinjaman Rp 200 juta untuk biaya program bayi tabung dan KPR rumah, serta mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) dan perbankan atas nama pribadi korban dan istrinya. Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer kepada NA, sementara kewajiban pembayaran pinjaman melekat pada korban.

Usai membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan utang-piutang perdata biasa. Pihaknya meminta penyidik Reskrim Polres Karawang untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.

“Kami meminta penyidik Polres Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang-piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian saat diwawancarai usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.

Menurutnya, unsur krusial yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman tersebut dilakukan. Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai alat bukti pendukung seperti riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga dokumen pencairan pinjaman untuk diserahkan kepada penyidik.

Saat ini, kedua laporan pengaduan tersebut tengah berada di tangan Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan awal. Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan kebenaran materiil dari laporan yang disampaikan para korban.

(Pran’s.IWO-I)

Berita Terkait

Mobil Ambulance Desa Markeh “Nongol” di Wisuda UNDARI, Kades: “Pening Palak Aku”
Kasus Narkoba di Pontianak — DPN RAJAWALI Peringatkan: Jangan Biarkan Pola “Berisik Awal, Senyap Akhir” Terulang Lagi!
Kapolres Merangin Silaturahmi dengan SWM, Bahas Sinergitas dan Update Kasus 2 Alat PETI
VIRAL TRUK MILITER JEPANG DI KALIMANTAN: BANTUAN KARHUTLA ATAU SIMBOL KELEMAHAN MITIGASI BENCANA NASIONAL?
Buntut Dugaan Korupsi RFS Bendungan Margopatut Rp3,5 Miliar: Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka, Garong Uang Rakyat Harus Dihukum Berat!
Pemred Kecam Kericuhan di DPRD Kabupaten Malang: Cermin Arogansi yang Mempermalukan Publik!
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum
Negara Absen di Pandeglang: Ibu Itoh Bertaruh Nyawa di Rumah Rusak, Pemkab Kangkangi UUD 1945

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:09 WIB

Mobil Ambulance Desa Markeh “Nongol” di Wisuda UNDARI, Kades: “Pening Palak Aku”

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WIB

Kasus Narkoba di Pontianak — DPN RAJAWALI Peringatkan: Jangan Biarkan Pola “Berisik Awal, Senyap Akhir” Terulang Lagi!

Sabtu, 12 September 2026 - 20:10 WIB

Kapolres Merangin Silaturahmi dengan SWM, Bahas Sinergitas dan Update Kasus 2 Alat PETI

Sabtu, 12 September 2026 - 16:47 WIB

Dua Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi, Total Kerugian Diduga Capai Ratusan Juta

Sabtu, 12 September 2026 - 10:05 WIB

Buntut Dugaan Korupsi RFS Bendungan Margopatut Rp3,5 Miliar: Kejari Nganjuk Tetapkan 3 Tersangka, Garong Uang Rakyat Harus Dihukum Berat!

Sabtu, 12 September 2026 - 09:26 WIB

Pemred Kecam Kericuhan di DPRD Kabupaten Malang: Cermin Arogansi yang Mempermalukan Publik!

Sabtu, 12 September 2026 - 08:27 WIB

IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi Audiensi di PN Cikarang, Bangun Sinergi untuk Keterbukaan Informasi dan Edukasi Hukum

Sabtu, 12 September 2026 - 08:18 WIB

Negara Absen di Pandeglang: Ibu Itoh Bertaruh Nyawa di Rumah Rusak, Pemkab Kangkangi UUD 1945

Berita Terbaru