WN dan BS Luruskan Isu Miring: Bantah Tegas Fitnah Senjata Api dan Tegaskan Komitmen Jalur Hukum Sengketa Lahan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:02 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 03 AGUSTUS 2026 Pihak WN dan BS secara resmi menyampaikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan berbagai pemberitaan tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi mencemarkan nama baik terkait tuduhan intimidasi, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.

Dalam tatap muka bersama awak media di Kabupaten Jember pada Minggu (2/8), WN secara tegas mengklarifikasi bahwa tuduhan mengenai penggunaan senjata api untuk intimidasi adalah fitnah tidak berdasar.

WN menegaskan bahwa benda yang dipermasalahkan oleh pelapor sama sekali bukan senjata api, melainkan keris pusaka (karuhun) warisan keluarga yang tersimpan rapi di dalam tas dan tidak pernah dikeluarkan.

Penyebaran isu senjata api ini bermula dari asumsi sepihak pelapor yang merasa tas tersebut “berat” saat sempat tertukar. Kekeliruan asumsi ini kemudian sengaja digiring menjadi narasi intimidasi yang memojokkan.

Keris pusaka tersebut adalah benda warisan keluarga dan selalu tersimpan rapi di dalam tas, tidak pernah saya keluarkan apalagi digunakan untuk mengintimidasi. Bahkan, saudara Bobby yang namanya diseret-seret dalam isu ini telah mengonfirmasi secara langsung bahwa tidak pernah ada tindakan intimidasi apa pun. Sangat disayangkan asumsi sepihak disebarkan menjadi narasi mendiskreditkan,” tegas WN.

Menanggapi tuduhan penyerobotan lahan, WN justru mengutarakan fakta hukum sebaliknya. WN adalah pihak beriktikad baik yang memegang hak sewa sah selama 10 tahun dan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp10 juta di awal.

Namun, hak sewa WN diputus secara sepihak oleh pemilik lahan saat baru berjalan 2,5 tahun, di mana WN telah berinvestasi mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan integritas, WN tidak melakukan tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting), melainkan menempuh gugatan perdata resmi di pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas investasi bangunan dan pemenuhan hak sesuai perjanjian.

Pihak WN dan BS memegang seluruh bukti faktual, mulai dari kwitansi pembayaran resmi hingga salinan dokumen perjanjian sewa yang sah. Seluruh bukti ini siap dibuka secara transparan di persidangan.

Melalui klarifikasi ini, pihak WN dan BS menuntaskan kewajiban moral dan hukum untuk meluruskan informasi di masyarakat, sekaligus mengimbau pihak-pihak yang sengaja menyebarkan narasi bohong (hoaks) untuk menghentikan pembentukan opini liar.

Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi fitnah di luar pengadilan. Kami meyakini fakta kebenaran dan keadilan akan terbukti secara terang benderang melalui putusan hukum yang sah, tutup WN.

Tim Redaksi

Berita Terkait

ADA APA DIBALIK INI…!! TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL
KEPALA SEKOLAH TK PEMBINA DIDUGA KANGKANGI INSTRUKSI WALI KOTA: BEREDAR DALIH “KESEPAKATAN”, ATURAN RESMI DITABRAK,,
Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026
Dewan Penasehat SILU RAYA Sayangkan Pembakaran Peralatan Tambang Emas, Harap Penegakan Hukum Dilakukan Secara Humanis
DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
Ketua ASWIN Pacitan Angkat Bicara Terkait Dugaan Penahanan Ijazah di MAN Pacitan
Pembukaan Jalan Sepanjang 5.300 Meter Program TMMD Ke-129 Kodim 0210/TU Capai 86,79%.
Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Hadiri Penutupan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Tahun 2026 di Medan

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026 Resmi Ditutup, Bupati Karo Tegaskan Momentum Perkuat Pariwisata dan Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Ketua Dewan Pengawas PMLI: Pelantikan Ini Menjadi Tonggak Sejarah Bersatunya Marga Lawölö di Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

PENUTUPAN FESTIVAL BUNGA DAN BUAH KABUPATEN KARO 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tindak Lanjuti Informasi di Media Sosial, Polsek Tiganderket Cek Dugaan Lokasi Judi di Kolam Pancing

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Resmi Ditutup, 5.000 Pengunjung Padati Malam Penutupan di Bawah Pengamanan Ketat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Karo Hadiri Inaugurasi Kuasi Paroki Santo Paulus Juhar, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Mesin Judi Tembak Ikan Marak di Berastagi, Warga Resah dan Minta Polsek Serta Polres Karo Turun Tangan

Berita Terbaru