Nasionaldetik.com,— 03 AGUSTUS 2026 Pihak WN dan BS secara resmi menyampaikan klarifikasi terbuka untuk meluruskan berbagai pemberitaan tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi mencemarkan nama baik terkait tuduhan intimidasi, dugaan pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
Dalam tatap muka bersama awak media di Kabupaten Jember pada Minggu (2/8), WN secara tegas mengklarifikasi bahwa tuduhan mengenai penggunaan senjata api untuk intimidasi adalah fitnah tidak berdasar.
WN menegaskan bahwa benda yang dipermasalahkan oleh pelapor sama sekali bukan senjata api, melainkan keris pusaka (karuhun) warisan keluarga yang tersimpan rapi di dalam tas dan tidak pernah dikeluarkan.
Penyebaran isu senjata api ini bermula dari asumsi sepihak pelapor yang merasa tas tersebut “berat” saat sempat tertukar. Kekeliruan asumsi ini kemudian sengaja digiring menjadi narasi intimidasi yang memojokkan.
Keris pusaka tersebut adalah benda warisan keluarga dan selalu tersimpan rapi di dalam tas, tidak pernah saya keluarkan apalagi digunakan untuk mengintimidasi. Bahkan, saudara Bobby yang namanya diseret-seret dalam isu ini telah mengonfirmasi secara langsung bahwa tidak pernah ada tindakan intimidasi apa pun. Sangat disayangkan asumsi sepihak disebarkan menjadi narasi mendiskreditkan,” tegas WN.
Menanggapi tuduhan penyerobotan lahan, WN justru mengutarakan fakta hukum sebaliknya. WN adalah pihak beriktikad baik yang memegang hak sewa sah selama 10 tahun dan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp10 juta di awal.
Namun, hak sewa WN diputus secara sepihak oleh pemilik lahan saat baru berjalan 2,5 tahun, di mana WN telah berinvestasi mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan integritas, WN tidak melakukan tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting), melainkan menempuh gugatan perdata resmi di pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas investasi bangunan dan pemenuhan hak sesuai perjanjian.
Pihak WN dan BS memegang seluruh bukti faktual, mulai dari kwitansi pembayaran resmi hingga salinan dokumen perjanjian sewa yang sah. Seluruh bukti ini siap dibuka secara transparan di persidangan.
Melalui klarifikasi ini, pihak WN dan BS menuntaskan kewajiban moral dan hukum untuk meluruskan informasi di masyarakat, sekaligus mengimbau pihak-pihak yang sengaja menyebarkan narasi bohong (hoaks) untuk menghentikan pembentukan opini liar.
Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi fitnah di luar pengadilan. Kami meyakini fakta kebenaran dan keadilan akan terbukti secara terang benderang melalui putusan hukum yang sah, tutup WN.
Tim Redaksi



























