Nasionaldetik.com, — 21 Juli 2026 Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran. Senin 20 Juli 2026.Presiden telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dan memberantas praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk solar. Arahan ini disampaikan untuk menyelamatkan keuangan negara dari kebocoran, mencegah kelangkaan, dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Perintah tegas Presiden Prabowo Subianto sudah jelas Atensi Khusus Kapolri Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadikan pemberantasan mafia migas, termasuk penyelewengan solar, sebagai fokus utama penegakan hukum.
Peringatan pun disampaikan,bagi para (Beking), termasuk oknum aparat, yang melindungi atau menjadi beking aktivitas penimbunan ilegal dan penyalahgunaan BBM.
Beberapa hari lalu sempat viral jadi sorotan masyarakat luas ,SPBU Kabupaten Lamongan Jawa Timur, aktivitas pengangsu Solar Subsidi SPBU Plaosan Babat Lamongan masih terus berjalan meskipun sudah di beri worning oleh berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88, Surabaya, Jawa Timur.Jumat 17 Juli 2026.SPBU 54.622.09 Bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama (1) bulan oleh pihak Pertamina,dikarena menjual tidak tepat sasaran dan masih detik ini aktivitas terus berlanjut.
Modus pelaku pencurian BBM subsidi SPBU 54.622.09 Plaosan Babat Penyalur BBM Subsidi bio solar,diduga karyawan dan pengawas bekerjasama dengan para mafia untuk menguras. Dengan membuat rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun kelompok tani.
Rekomendasi sudah di tentukan dengan kebutuhan wilayah desa setiap minggunya sesuai kebutuhan kelompok tani.
” Tim investigasi menelusuri menelusuri kegiatan pencurian BBM subsidi di SPBU Plaosan Babat berdasarkan informasi yang akurat dari narasumber.
Kegiatan mereka dirasa janggal,kebutuhan petani saat perpanenan di Desa Gendongkulon Kecamatan babat hanya di patok kapasitas 100.55 liter di setiap minggunya Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat babat adanya kegiatan yang sangat ganjal,tim menelusuri mencoba ingin tau apa benar informasi yang di berikan.
Kegiatan mereka mengelansir solar dengan model montor rengkek berisikan jerigen (3) kapasitas 30 literan dengan pengambilan estafet berulang ulang tiap hari,pagi dan malam.
Lokasi titik kumpul perengkek tidak jauh dari SPBU,hanya bersebelahan beberapa rumah ada jalan lorong masuk di belakang lahan nya luas bergerombol 10 Sampai 15 Perengkek.
Jam kerja pengangsu rengkek 10 pagi sampai sore setiap hari sesuai yang di tentukan oleh pengawas SPBU di karenakan melayani masyarakat umum biar tidak menjadi perhatian alias mengelabui. Aktivitas mereka setiap harinya bisa mendapatkan ribuan ton.
Tim investigasi terus menelusuri kegiatan pelaku mafia solar di SPBU Plaosan Babat Lamongan.” Jaringan para mafia terstruktur Masive ini sudah lama beraktivitas.,data dihumpun mulai berkembang kembali.
Menurut informasi nara sumber,iya menyampaikan, tidak hanya satu (1) SPBU di babat saja yang di kuras habis, melainkan bertambah tiga (3) titik lagi.modus mereka memakai barcode pertanian biar tidak ketara kepada masyarakat Lamongan maupun pembeli dari luar daerah. Kebutuhan pertanian di buat alibi,sedangkan mereka menguras SPBU berulang- ulang tidak sesuai kebutuhan pertanian.
– SPBU 5462229
Gempolrejo, Dradah Blumbang, Kec. Kedungpring, Kabupaten Lamongan
– SPBU Pertamina 53.622.26 Kalen Kedungpring Lamongan
– SPBU Pertamina 54.622.09 Babat Jl. Raya Bulu Trate Babat, Plaosan, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62271
“Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum dari Surabaya mengatakan,” Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang)
Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.”ucapnya
Tambahnya,didik,desak Pertamina Jatim segera turun ke lokasi yang diduga disalahgunakan oleh pengawas dan operator SPBU.
Pihak Polres Lamongan juga ikut turun Lidik di lapangan,mengingat intruksi bapak Presiden Prabowo Kepada jajaran Polri Brantas para mafia BBM subsidi dan jenis lainnya. Jangan jadi beking para mafia solar subsidi.”Tegasnya Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum dari Surabaya
Sampai berita ini turunkan,tim investigasi terus mencoba klarifikasi kepada pihak-pihak PT. SPBU lainnya maupun pengawas lainnya dan akan kirimkan surat konfirmasi kepihak SPBU maupun Pertamina Jatim.
Tim Redaksi

























