jambi , nasional detikcom,.Aparat Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang terduga pelaku pelansiran solar subsidi berhasil diamankan pada Jumat, 12 Desember 2025.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 13.00 WIB di SPBU 24.36672 yang berlokasi di Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Petugas mencurigai satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM solar bersubsidi.
Unit Tipidter Polres Batanghari kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke Jalan Jambi–Muara Bulian Km 34, RT 01, Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Sekira pukul 13.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama Hardi Susanto bin Nasri sedang memindahkan atau menyalin BBM jenis solar bersubsidi dari tangki kendaraan menggunakan selang.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Batanghari guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain”
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yakni bagian depan BH 8370 NK dan bagian belakang BH 1387 TL;
1 (satu) lembar STNK dengan nomor polisi BH 1387 TL beserta kunci kontak kendaraan;
2 (dua) unit jerigen warna putih berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 58 liter, masing-masing sekitar 29 liter;
1 (satu) unit corong;
1 (satu) unit selang warna hijau sepanjang kurang lebih 150 cm;
1 (satu) unit toples plastik warna bening.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian. Ia berharap penindakan tidak berhenti pada satu kasus saja.
“Harapan kami kepada Unit Tipidter Polres Batanghari, kalau bisa juga menangkap para pelangsir dan seluruh pelaku di semua SPBU di Kabupaten Batanghari yang melakukan hal yang sama. Supaya penyaluran solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari, Yernawita, S.H., turut memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan dari Unit Tipidter Polres Batanghari yang dipimpin oleh Kanit Ipda Ferdinand Ginting atas penindakan terhadap dugaan pelansiran solar subsidi ini. Harapan kami, penegakan hukum tidak hanya dilakukan di satu SPBU saja, tetapi di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Batanghari, agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil dapat ditindak tegas,” tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus dugaan pelansiran solar subsidi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada satu penindakan saja. Publik mendesak Unit Tipidter Polres Batanghari agar melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh SPBU di Kabupaten Batanghari, guna mencegah praktik penyelewengan BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat kecil dan pelaku usaha yang berhak.
Penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran serta ma
mpu menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum







































