Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membuahkan hasil. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.

Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, ia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.,” ujar AKP Hizkia.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Cobra segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Ratusan Tiang Wifi My Republik, Berdiri Diatas Aset Pemkab Karo, Diduga Tanpa Ijin
Kunjungi Moderamen GBKP, Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe
Pemkab Karo Gelar Gerak Jalan Kemerdekaan, Meriahkan HUT RI Ke-81
Diduga Edarkan Sabu, seorang laki-laki Ditangkap di Rumah Kosong, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip
Polres Karo Kawal Gerak Jalan HUT RI ke-81 Berlangsung Aman dan Tertib
Dua Kali Perkosa Pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo Ringkus Pemuda
Polres Karo Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Love Scam di Media Sosial Cegah Korban Penipuan
Kapolsek Juhar: Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81 Jadi Ajang Mempererat Persatuan Warga

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Kepala Desa Kendalbulur Lantik Dua Perangkat Baru, Tekankan Pelayanan Prima hingga Transparansi Anggaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Pemdes Bakauheni Tertibkan Kios di Atas Trotoar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:18 WIB

PAC GRIB Jaya Bakauheni Dampingi Penertiban Kios di Atas Trotoar, Minta Penataan Dilakukan Lebih Tegas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Pemkab Tulungagung Kobarkan Semangat Kemerdekaan Bagikan 10 Ribu Bendera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Harbour Fest 2026 Siap Guncang Lampung, Hadirkan Kotak hingga Guyon Waton di Menara Siger

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Plt Bupati Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah Upaya Kendalikan Inflasi dan Dongkrak Produk Lokal_

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Babinsa Koramil 421-03/Pnh Tanamkan Disiplin dan Nasionalisme kepada Santri Ponpes Kebangsaan IIBS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:22 WIB

KH Imam Jazuli, Gus Kikin dan Prof Nasarudin Umar Koalisi Segitiga Emas, untuk Kejayaan NU Abad Kedua

Berita Terbaru