Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, Nasionaldetik.com

– Gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membuahkan hasil. Kurang dari sehari setelah laporan diterima, dua terduga pelaku pencurian yang diduga membobol sebuah rumah sekaligus kedai di Jalan Sukaraja Munthe, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diringkus di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7) sore.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial J.S. (22), warga Kecamatan Tiga Panah, dan R.J.S. (28), warga Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di Terminal Kabanjahe sekitar pukul 16.45 WIB dan di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar pukul 17.20 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta berusia 71 tahun.

Korban mengetahui kejadian itu sepulang dari ladang. Saat membuka pintu rumah, ia mendapati barang dagangan di kedainya telah berserakan. Setelah diperiksa, berbagai merek rokok serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang disimpan di dalam laci meja telah raib. Korban juga menemukan papan kamar mandi rumahnya dalam kondisi rusak yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Cobra memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap R.J.S. di Terminal Kabanjahe. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama J.S.,” ujar AKP Hizkia.

Berbekal keterangan tersebut, Tim Cobra segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap J.S. di Jalan Lingkar Kabanjahe sekitar 35 menit kemudian. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah besi berbentuk pahat yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(Nur Kennan Tarigan)

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Berita Terkait

Kajari Karo Hadiri Pelatihan Mitigasi Bencana di Berastagi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyakarat
Sambut Festival Bunga dan Buah 2026, Kejari dan Forkopimda Karo Matangkan Pengamanan dan Ketertiban Umum
Propam Polda Sumut Gelar Gaktiblin di Polres Karo, 12 Personel Ditindak, Hasil Tes Urine Seluruhnya Negatif
Pelayanan SPPG Polres Karo Kembali Berjalan Optimal Pascalibur Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026
Satbinmas Polres Tanah Karo Laksanakan Pembinaan Satpam di PT Tirta Sibayakindo Doulu
Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal
Kemeriahan Kerjatahun Desa Barungkersap: Ribuan Warga Lestarikan Budaya Karo Lewat Gendang Guro-Guro Aron
Waka Polres Karo Ajak Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe Bangun Karakter dan Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:08 WIB

Menguliti Anggaran Kominfo Banggai Laut 2026: Serapan Anggaran Jumbo di Pos “Jasa Lainnya”, Efektivitasnya Dipertanyakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:01 WIB

Aneh! Dikonfirmasi Dugaan Penipuan Rp170 Juta, Istri Sekdes Bogor Mendadak Mengaku Wartawan 2 Media

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:56 WIB

Dugaan Maladministrasi Penghapusan Aset Desa Sukaindah, IWO Indonesia Desak Audit Menyeluruh

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:34 WIB

Koramil 07/Salak Tingkatkan Pembinaan Teritorial Lewat Komsos Bersama Aparatur Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:27 WIB

Duduk Bersama Warga di Kedai Kopi, Babinsa Dengarkan Curhatan tentang Ekonomi hingga Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:19 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bangun Komunikasi dengan Perangkat Desa, Antisipasi Potensi Kerawanan Sosial

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kedaulatan Batas Negara, TNI dan TDM Resmi Buka Patroli Terkoordinasi Seri 1 Tahun 2026 di PLBN Badau

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:42 WIB

*Perkuat Kemitraan Strategis, Kasad Terima Kunjungan Panglima Tentera Darat Malaysia*

Berita Terbaru