NASIONALDETIK.COM — 15 September 2026 Menanggapi isu liar dan kegaduhan yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang asongan dan pengelola parkir dalam kegiatan pengajian umum, Hj. Yayuk Muntoifah memberikan klarifikasi tegas saat diwawancarai langsung oleh Pimpinan Redaksi, Ir. Edi Supriadi.
Ia membantah keras tuduhan yang menyebutkan adanya penarikan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000 dari para pedagang.
Klarifikasi dan bantahan resmi atas isu pungutan liar berkisar Rp300.000–Rp400.000 terhadap pedagang asongan pada acara pengajian/majelis selawat bersama Gus Iqdam.
Hj. Yayuk Muntoifah (Penyelenggara Acara) yang diwawancarai langsung oleh Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi).
Lingkungan perdesaan yang mencakup empat desa penerima manfaat/jamaah.
Saat konfirmasi/klarifikasi lapangan dilakukan di sela persiapan/pelaksanaan kegiatan pengajian.
Muncul isu dan gonjang-ganjing di tengah masyarakat yang mengatasnamakan penyelenggara untuk mengambil keuntungan pribadi dari para pedagang kecil.
Hj. Yayuk menjelaskan bahwa pengajian tersebut diselenggarakan dari hajat pribadi untuk syiar masyarakat. Penarikan retribusi hanya diperbolehkan dari pihak desa sebatas imbauan kebersihan maksimal Rp20.000–Rp30.000, serta meminta pedagang yang ditagih di luar batas tersebut untuk melapor ke Babinsa atau aparat penegak hukum.
Penegasan dan Fakta Lapangan
“Kegiatan ini hajatan pribadi saya untuk menyenangkan hati masyarakat yang ingin ngaji dan selawatan bersama Gus Iqdam. Saya tegaskan, saya tidak pernah menarik tarif Rp300 ribu atau Rp400 ribu seperti isu yang beredar,” tegas Hj. Yayuk Muntoifah saat memberikan keterangannya.
Berikut beberapa poin utama yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut:
Murni Hajat Sosial-Keagamaan: Acara ini dibuat untuk memfasilitasi warga dari empat desa agar dapat mengikuti pengajian tanpa dibebani biaya komersial.
Batas Retribusi Kebersihan: Pihak desa hanya diperkenankan menarik iuran kebersihan lingkungan dengan nominal maksimal Rp20.000 hingga Rp30.000. Pungutan di atas nominal tersebut dipastikan tidak sah/liar.
Imbauan Laporan Hukum: Masyarakat maupun pedagang yang merasa diperas oleh oknum tak bertanggung jawab diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau panitia resmi di lokasi.
Langkah pengawasan dan pengawalan akan terus dilakukan agar kegiatan keagamaan masyarakat tidak dijadikan ajang pungli oleh oknum yang memanfaatkan situasi.
Tim Redaksi




























