Klarifikasi Soal Pungutan Pedagang, Hj. Yayuk Muntoifah Tegaskan Tak Pernah Bebankan Tarif Ratusan Ribu Rupiah

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 13:24 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NASIONALDETIK.COM — 15 September 2026 Menanggapi isu liar dan kegaduhan yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang asongan dan pengelola parkir dalam kegiatan pengajian umum, Hj. Yayuk Muntoifah memberikan klarifikasi tegas saat diwawancarai langsung oleh Pimpinan Redaksi, Ir. Edi Supriadi.

Ia membantah keras tuduhan yang menyebutkan adanya penarikan tarif sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000 dari para pedagang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi dan bantahan resmi atas isu pungutan liar berkisar Rp300.000–Rp400.000 terhadap pedagang asongan pada acara pengajian/majelis selawat bersama Gus Iqdam.

Hj. Yayuk Muntoifah (Penyelenggara Acara) yang diwawancarai langsung oleh Ir. Edi Supriadi (Pimpinan Redaksi).

Lingkungan perdesaan yang mencakup empat desa penerima manfaat/jamaah.

Saat konfirmasi/klarifikasi lapangan dilakukan di sela persiapan/pelaksanaan kegiatan pengajian.

Muncul isu dan gonjang-ganjing di tengah masyarakat yang mengatasnamakan penyelenggara untuk mengambil keuntungan pribadi dari para pedagang kecil.

Hj. Yayuk menjelaskan bahwa pengajian tersebut diselenggarakan dari hajat pribadi untuk syiar masyarakat. Penarikan retribusi hanya diperbolehkan dari pihak desa sebatas imbauan kebersihan maksimal Rp20.000–Rp30.000, serta meminta pedagang yang ditagih di luar batas tersebut untuk melapor ke Babinsa atau aparat penegak hukum.

Penegasan dan Fakta Lapangan

“Kegiatan ini hajatan pribadi saya untuk menyenangkan hati masyarakat yang ingin ngaji dan selawatan bersama Gus Iqdam. Saya tegaskan, saya tidak pernah menarik tarif Rp300 ribu atau Rp400 ribu seperti isu yang beredar,” tegas Hj. Yayuk Muntoifah saat memberikan keterangannya.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut:

Murni Hajat Sosial-Keagamaan: Acara ini dibuat untuk memfasilitasi warga dari empat desa agar dapat mengikuti pengajian tanpa dibebani biaya komersial.

Batas Retribusi Kebersihan: Pihak desa hanya diperkenankan menarik iuran kebersihan lingkungan dengan nominal maksimal Rp20.000 hingga Rp30.000. Pungutan di atas nominal tersebut dipastikan tidak sah/liar.

Imbauan Laporan Hukum: Masyarakat maupun pedagang yang merasa diperas oleh oknum tak bertanggung jawab diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau panitia resmi di lokasi.

Langkah pengawasan dan pengawalan akan terus dilakukan agar kegiatan keagamaan masyarakat tidak dijadikan ajang pungli oleh oknum yang memanfaatkan situasi.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Puncak RRI Fest 2026 Angkat Kearifan Lokal dan Perkuat Kolaborasi
Sukses Gelar Pengajian Akbar dan Sunatan Massal, hj Yayuk Muntoifah Sampaikan Apresiasi kepada Forkopimda Jombang
Pastikan Kebersihan Makanan, Babinsa Danukusuman Cek Langsung Dapur SPPG
Komunikasi Sebelum Konfrontasi: LBH KING ATHAR Ingatkan Konsekuensi Pasal 448, 449 dan 466 KUHP”
Dari Desa Ciranca, Polisi Perkuat Kedekatan dengan Warga dan Sosialisasikan 110
Patroli Sambang Malam, Polsek Malausma Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar Majalengka Jauhi Tawuran dan Knalpot Brong
Perkuat Sinergi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Cek Pos Satkamling Malam Hari

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:36 WIB

Puncak RRI Fest 2026 Angkat Kearifan Lokal dan Perkuat Kolaborasi

Selasa, 15 September 2026 - 13:24 WIB

Klarifikasi Soal Pungutan Pedagang, Hj. Yayuk Muntoifah Tegaskan Tak Pernah Bebankan Tarif Ratusan Ribu Rupiah

Selasa, 15 September 2026 - 13:06 WIB

Sukses Gelar Pengajian Akbar dan Sunatan Massal, hj Yayuk Muntoifah Sampaikan Apresiasi kepada Forkopimda Jombang

Selasa, 15 September 2026 - 12:07 WIB

Pastikan Kebersihan Makanan, Babinsa Danukusuman Cek Langsung Dapur SPPG

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

Komunikasi Sebelum Konfrontasi: LBH KING ATHAR Ingatkan Konsekuensi Pasal 448, 449 dan 466 KUHP”

Selasa, 15 September 2026 - 09:21 WIB

Patroli Sambang Malam, Polsek Malausma Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 08:16 WIB

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar Majalengka Jauhi Tawuran dan Knalpot Brong

Selasa, 15 September 2026 - 08:11 WIB

Perkuat Sinergi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Cek Pos Satkamling Malam Hari

Berita Terbaru