By: Ka. Biro Dimas Ard
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pendapat maupun perselisihan merupakan sesuatu yang tidak selalu dapat dihindari. Namun, cara seseorang menyikapi persoalan menjadi ukuran penting terhadap kedewasaan, tanggung jawab, dan kesadaran hukumnya.

LBH KING ATHAR berpandangan bahwa setiap persoalan idealnya diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi, dialog, musyawarah, dan upaya mencari titik temu. Penyelesaian dengan mengedepankan emosi maupun kekuatan fisik justru berpotensi memperluas persoalan dan menimbulkan konsekuensi hukum baru.
Secara hukum, penyelesaian sengketa perdata melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memang dikenal dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang membuka ruang penyelesaian berdasarkan itikad baik tanpa harus langsung menempuh litigasi di pengadilan.
JDIH BPK +1
Sementara itu, apabila persoalan berkembang menjadi kekerasan, konsekuensinya dapat berbeda. Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana yang meningkat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pasal.id

Demikian pula, Pasal 448 KUHP mengatur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 449 KUHP mengatur sejumlah bentuk ancaman, termasuk ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama.
Pasal.id +1
Karena itu, menurut LBH KING ATHAR, keberanian tidak semestinya diukur dari seberapa kuat seseorang menggunakan fisiknya ketika menghadapi persoalan. Keberanian yang lebih bernilai adalah kemampuan menahan emosi, berbicara secara rasional, memahami posisi masing-masing pihak, serta memilih mekanisme hukum yang tepat.
“Otot mungkin mampu memenangkan sebuah pertengkaran, tetapi komunikasi, argumentasi, dan hukum adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan secara bermartabat.”
LBH KING ATHAR menegaskan bahwa pendekatan dialog bukan berarti seseorang harus mengalah terhadap ketidakadilan. Justru melalui komunikasi yang terarah, setiap pihak dapat menyampaikan hak, kewajiban, keberatan, dan tuntutannya secara proporsional. Apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan demikian, menyelesaikan masalah dengan kepala dingin bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk kecerdasan dalam menghadapi persoalan. Sebab hukum hadir bukan sekadar untuk memberikan sanksi, tetapi juga menjadi instrumen agar konflik tidak berkembang menjadi kekerasan dan permasalahan yang lebih besar.
**LBH KING ATHAR — Hukum, Keadilan, untuk Semua.**




























