Tersangka Dugaan Korupsi Penebangan Kayu Kawasan Agropolitan Siosar Menyerahkan Diri, Kejaksaan Negeri Karo Segera Lakukan Penahanan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:52 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo Nasionaldetik.com

30 Juli 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo telah resmi menahan tersangka berinisial HHM (31 tahun), terkait dugaan tindak pidana korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo periode 2022 hingga 2024. Penahanan dilaksanakan setelah tersangka secara sukarela menyerahkan diri kepada tim penyidik pada Kamis, 30 Juli 2026.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2026 hingga 18 Agustus 2026. Perkara ini merupakan tahap pengembangan dari penanganan kasus serupa yang telah diproses hingga persidangan sebelumnya, di mana terdakwa K (59 tahun) – mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan – telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.

Posisi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2024 tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk keperluan pemanfaatan kayu di Kawasan Agropolitan Siosar, yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan guna menghentikan penerbitan akses tersebut, namun permohonan tetap disetujui dan diberikan.

Menggunakan akses yang tidak seharusnya diterbitkan itu, tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan milik pemerintah daerah tersebut bersama pihak lain. Hasil audit Laporan Akuntan Publik Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian yang diderita negara mencapai Rp1.105.548.815,- (satu miliar seratus lima juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah).

Pasal yang Disangkakan

Tersangka diduga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

– Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
– Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan ini diambil sebagai langkah hukum untuk menjamin kelancaran proses penyidikan, serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, memusnahkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan melanggar hukum yang sama.

Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan guna menjerat seluruh pihak yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab dalam tindak pidana tersebut. Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap aset dan keuangan negara.

(Tim)

Sumber: Kepala Kejaksaan Negeri Karo

 

Berita Terkait

Dewan Penasehat SILU RAYA Sayangkan Pembakaran Peralatan Tambang Emas, Harap Penegakan Hukum Dilakukan Secara Humanis
DPW IWO Indonesia Provinsi Banten Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
Ketua ASWIN Pacitan Angkat Bicara Terkait Dugaan Penahanan Ijazah di MAN Pacitan
Pembukaan Jalan Sepanjang 5.300 Meter Program TMMD Ke-129 Kodim 0210/TU Capai 86,79%.
Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga
Senyum Babinsa di Pintu Gereja, Ada Pesan Damai yang Menghangatkan Hati Jemaat GKPPD Kerajaan
Senyum, Sapa, dan Pengamanan: Cara Babinsa Menjaga Kedamaian di Hari Minggu
Senyum Babinsa Sambut Jemaat di Pintu Gereja, Ibadah Minggu HKBP Parongil Berlangsung Aman dan Khusyuk

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Ketua Dewan Pengawas PMLI: Pelantikan Ini Menjadi Tonggak Sejarah Bersatunya Marga Lawölö di Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

PENUTUPAN FESTIVAL BUNGA DAN BUAH KABUPATEN KARO 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Tindak Lanjuti Informasi di Media Sosial, Polsek Tiganderket Cek Dugaan Lokasi Judi di Kolam Pancing

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Karo Hadiri Inaugurasi Kuasi Paroki Santo Paulus Juhar, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Mesin Judi Tembak Ikan Marak di Berastagi, Warga Resah dan Minta Polsek Serta Polres Karo Turun Tangan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rangkaian Kegiatan Hari Kedua Festival Bunga dan Buah Karo Tahun 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Gandeng Pemerintah Desa Perkuat Upaya Cegah Curanmor

Berita Terbaru

DAIRI

*IBU KORBAN DESAK KAPOLRI COPOT KAPOLRES DAIRI*

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:40 WIB

KARO

PENUTUPAN FESTIVAL BUNGA DAN BUAH KABUPATEN KARO 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:04 WIB