LABURA –Nasionaldetik.com
– Harapan masyarakat Sumatera Utara untuk hidup bebas dari jeratan narkoba seakan mendapat angin segar melalui pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam sebuah video singkat yang viral, Presiden menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di Indonesia. Senada dengan hal tersebut, Kapolda Sumatera Utara juga menyatakan perang terbuka dengan menegaskan “tidak ada tempat bagi begal dan narkoba” di wilayah hukumnya(labura 27 April 2026).
Namun, bagi masyarakat di Desa Siamporik, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), instruksi petinggi negara tersebut diduga hanya menjadi selogan semata atau omon-omon. Realita di lapangan justru menunjukkan pemandangan kontras; para bandar sabu di wilayah ini seolah menantang hukum dan tidak tersentuh oleh tindakan aparat.
Aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu di Dusun Bukit Dame semakin berani dan terbuka. Hal ini memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat bahwa bisnis haram tersebut diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Dugaan “pembiaran” ini diperkuat oleh pernyataan aparat desa setempat yang mengaku telah melakukan pelaporan. Namun, ironisnya, laporan tersebut seolah membentur tembok tebal. Meski masyarakat sudah menyaksikan langsung transaksi barang haram tersebut, mereka justru dibebankan dengan keharusan membuktikan sendiri aktivitas tersebut secara hukum.
“Mimpi masyarakat untuk bebas dari narkoba seolah hanya janji manis. Instruksi Presiden dan Kapolda bagaikan angin semu yang tidak mampu menggoyahkan mental para bandar di bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media kepada aparat penegak hukum terkait. Namun, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memilih bungkam saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp terkait maraknya peredaran sabu di Desa Siamporik hingga berita ini diturunkan.
Di sisi lain, seorang warga setempat memberikan kesaksian mengejutkan saat ditemui tim media pada Senin (27/04/2026). Ia membeberkan adanya dugaan penggerebekan yang janggal sekitar empat hari yang lalu.
“Aku melihat sekitar empat sepeda motor mengarah ke lokasi sabu itu. Di sana ada si T bersama seorang perempuan. Kabarnya didapat barang bukti (BB) dan alat hisap (bong), tapi anehnya si T ditinggalkan, hanya barang buktinya saja yang dibawa orang itu (oknum),” ungkap warga tersebut dengan nada kecewa.
Menindaklanjuti kesaksian warga, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu untuk mengklarifikasi perihal penangkapan yang diduga “melepas” terduga bandar tersebut. Namun, Kapolsek hanya memberikan jawaban singkat bahwa rilis resmi terkait penanganan kasus tersebut sudah dikeluarkan.
Ketidakjelasan penanganan kasus narkoba di Desa Siamporik ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Labura. Jika instruksi Presiden dan Kapoldasu terus diabaikan di tingkat bawah, maka komitmen pemberantasan narkoba di Sumatera Utara hanya akan menjadi catatan di atas kertas, sementara generasi muda di pelosok desa terus terancam oleh serbuk putih yang merusak bangsa.
Naibaho/Tim.







































