Satpol PP Kota Tangerang Disorot: ‘Ganas’ di Sengketa Lahan, ‘Loyo’ Tegakkan Perda Bangunan?

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 07:46 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, – 28 April 2026  Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam sepekan terakhir menuai kritik tajam dari masyarakat. Korps penegak Perda ini dituding melakukan standar ganda: bertindak represif dalam eksekusi lahan sengketa, namun seolah “tutup mata” terhadap pelanggaran izin bangunan dan infrastruktur komersial yang jelas-jelas dikeluhkan warga.

Dugaan pembiaran pelanggaran perda. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua titik pelanggaran yang hingga kini belum tersentuh tindakan tegas. Pertama, terkait keberadaan tiang utilitas milik MyRepublic di wilayah Pedurenan, Karang Tengah, yang diduga melanggar aturan tata ruang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, operasional gudang di Jalan Irigasi Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari yang telah dilaporkan warga sejak dua pekan lalu namun belum menunjukkan progres penindakan (Penyegelan atau penghentian kegiatan).

“Sudah dua pekan laporan masuk, tapi sampai sekarang belum ada informasi atau tindakan nyata dari Satpol PP. Padahal bukti lapangan sudah sangat jelas,” ujar redaksi ini yang memantau lokasi tersebut.

Kontras dengan eksekusi di Kelurahan Benda. Kritik ini semakin memanas ketika publik membandingkan respons cepat Satpol PP saat menurunkan pasukan penuh dalam eksekusi lahan terhadap ahli waris di RT 03/RW 04, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda. Tindakan tersebut bahkan dilaporkan diwarnai dengan kekerasan fisik terhadap ahli waris.

Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa untuk urusan rakyat kecil Satpol PP begitu cekatan bahkan represif, namun untuk pelanggaran korporasi atau bangunan tak berizin di wilayah strategis, mereka justru bergeming?

Plt Kasatpol PP memilih bungkam. Sesuai dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan non-yustisial seperti penyegelan hingga pembongkaran. Namun, fungsi ini seolah mandek di meja pimpinan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, H. Mulyani, masih memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat Sabtu 25 April 2026 terkait koordinasi penindakan tiang utilitas dan gudang ilegal tersebut tidak mendapatkan respons, meski status pesan menunjukkan telah terbaca.

Konsekuensi Hukum Jabatan
Secara regulasi, “diamnya” penyelenggara negara terhadap pelanggaran hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Merujuk pada Pasal 421 KUHP dan UU Tipikor, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu dapat menyeret pejabat terkait ke ranah pidana. Selain itu, masyarakat terdampak memiliki hak untuk menggugat kelalaian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme fictie positief.

Publik kini menunggu, apakah Satpol PP Kota Tangerang akan membuktikan integritasnya sebagai penegak Perda yang adil, atau tetap menjadi alat kekuasaan yang tajam ke bawah namun tumpul ke samping.

Tim Redaksi

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Disebut “Tongkat Sakti”, DPP LSM MAUNG Dukung Penuh dan Minta Segera Disahkan
Massa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Geruduk PN Palopo, Tuntut Penundaan Eksekusi Lahan
Baznas Kota Depok Ucapkan Selamat HUT Kota Depok ke-2
Dugaan Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penolakan Gereja di Lampung, PNIB Turunkan Tim Investigasi
Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Bupati Serang Pastikan 3 Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini
Judi Tembak Ikan Cici GBM99 ‘Dipelihara’ Menjamur di Belawan, Warga Resah Aparat Dinilai Tutup Mata
MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 16:59 WIB

Percepat Pembangunan Desa, TMMD Abdya Bangun Fasilitas MCK

Selasa, 28 April 2026 - 16:16 WIB

Dari Dialog Santai, Satgas TMMD Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Rehab RTLH di Gunung Cut Terus Berjalan

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

Pembangunan Rumah Nurhabibah Terus Dikebut, Kini Capai 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:59 WIB

Letkol Rana Ajak Prajurit Bersungguh-sungguh Sukseskan TMMD

Senin, 27 April 2026 - 19:18 WIB

TMMD Abdya Kebut Jalan 8 Km, Alat Berat Diturunkan ke Gunung

Senin, 27 April 2026 - 19:17 WIB

RTLH Nurhabibah Dikebut, Satgas TMMD Libatkan Gotong Royong Warga

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB