Nasional detik.com — Organisasi kemasyarakatan Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mengecam keras dugaan aksi intoleransi terkait penolakan pembangunan Gereja (GPI) di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
PNIB mensinyalir adanya keterlibatan oknum aparat dan pembiaran oleh otoritas setempat dalam kasus ini.
Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) beserta tim menyatakan pihaknya telah terjun langsung menemui panitia pembangunan gereja.
Berdasarkan investigasi awal, ditemukan surat penolakan tertanggal 3 November 2025 yang baru diserahkan kepada pihak gereja pada 27 Maret 2026.
”Kami menemukan fakta dugaan keterlibatan oknum polisi aktif berinisial AA dalam surat penolakan yang ditandatangani 91 warga tersebut.
Selain itu, tanda tangan warga diduga hanya ditulis oleh beberapa orang saja,” kata Gus Wal, dalam keterangan tertulisnya Senin (27/4/2026).
PNIB menyayangkan kasus intoleransi kembali berulang di Bandar Lampung.
Gus Wal mendesak adanya sanksi berat jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat hukum maupun pemerintah dalam menghambat pendirian rumah ibadah.
Hingga saat ini, PNIB menyebut belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan tegas dari pihak Polda Lampung terkait keterlibatan oknum anggotanya.
PNIB menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan undang-undang untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing.
“Tidak ada alasan bagi masyarakat maupun aparatur untuk menolak pendirian rumah ibadah selama panitia sudah memenuhi syarat dalam Peraturan Bersama (PB) 2 Menteri.
Kami minta kasus ini diusut tuntas demi menjaga kerukunan di Lampung,” pungkasnya.







































