Massa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Geruduk PN Palopo, Tuntut Penundaan Eksekusi Lahan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 08:31 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Palopo – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Selasa (27/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap proses hukum yang mereka nilai tidak sesuai prosedur.

Unjuk rasa yang berlangsung tegang tersebut diwarnai dengan insiden saling dorong antara peserta aksi dan aparat keamanan. Ketegangan terjadi saat massa berusaha mendekat ke area dalam pengadilan untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo.

Dalam orasi mereka, para demonstran mendesak Ketua Pengadilan untuk keluar dan menemui massa guna membuka ruang dialog terbuka terkait sejumlah persoalan hukum yang mereka angkat. Salah satu orator menegaskan bahwa kehadiran langsung Ketua Pengadilan sangat penting untuk menjawab isu-isu terkait sengketa yang saat ini masih berlangsung di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadilan harus lebih mengedepankan asas kehati-hatian agar tidak terjadi konflik putusan di kemudian hari,” kata salah satu orator.

Massa juga meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Palopo keluar dan berdiskusi langsung dengan mereka, dengan alasan bahwa masalah ini berkaitan dengan keadilan masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PN Palopo mengirimkan perwakilan untuk menemui massa. Dalam pernyataannya, perwakilan pengadilan menyampaikan, “Pada prinsipnya kami selalu terbuka. Isunya kami sudah dengar semua. Jadi, memang betul besok itu ada Annmaning, bukan eksekusi.Betul itu ada perkara, besok ada surat masuk dan risalah lelang dari orang yang mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Ketua Pengadilan.

Sesuai aturan dan SOP, jika ada surat seperti itu, dalam delapan hari Ketua Pengadilan harus menindaklanjuti dengan memanggil para pihak untuk mencari Win win solution. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, besok itu bukan eksekusi, tapi Annmaning. Semoga ada jalan keluar”,pungkasnya.

Namun, meski pernyataan tersebut disampaikan, massa tetap bersikeras meminta Ketua Pengadilan untuk menemui mereka secara langsung. “Kami tidak butuh perwakilan. Kami ingin Ketua Pengadilan yang keluar,” teriak massa aksi.

Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, massa menyatakan kekecewaannya dan mengancam akan melanjutkan aksi dengan menduduki kantor PN Palopo. Mereka bahkan berencana bertahan di lokasi hingga Ketua Pengadilan bersedia menemui mereka.

Hingga sore hari, aparat keamanan tetap berjaga-jaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi eskalasi lebih lanjut.

Aksi ini terkait dengan sengketa tanah yang melibatkan sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Tanah tersebut dijaminkan oleh debitur kepada pihak perbankan namun dinyatakan wanprestasi dan dilelang pada 2023. Massa menilai proses perjanjian kredit dan pengikatan jaminan tidak melibatkan seluruh ahli waris, sehingga dianggap cacat prosedur.

Mereka juga mempersoalkan status kredit debitur yang masih melakukan pembayaran meski menghadapi kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Massa menilai proses lelang yang dilakukan tidak sah karena menggunakan dokumen yang dipersoalkan, sementara objek tanah tersebut masih dalam sengketa dan berstatus blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sengketa atas objek yang sama juga tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait penerbitan sertifikat. Selain itu, perkara ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Massa mendesak agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga seluruh proses hukum memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, guna menghindari potensi kerugian lebih lanjut dan konflik hukum baru. Dari aspek kemanusiaan, mereka juga mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan pihak yang menempati objek sengketa, yang saat ini tidak memiliki tempat tinggal alternatif dan dalam kondisi rentan.

Aksi ini menarik perhatian publik karena menyangkut tuntutan transparansi, kehati-hatian, dan kepastian hukum dalam proses peradilan di Kota Palopo.

(SAD)

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Disebut “Tongkat Sakti”, DPP LSM MAUNG Dukung Penuh dan Minta Segera Disahkan
Satpol PP Kota Tangerang Disorot: ‘Ganas’ di Sengketa Lahan, ‘Loyo’ Tegakkan Perda Bangunan?
Baznas Kota Depok Ucapkan Selamat HUT Kota Depok ke-2
Dugaan Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penolakan Gereja di Lampung, PNIB Turunkan Tim Investigasi
Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Bupati Serang Pastikan 3 Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini
Judi Tembak Ikan Cici GBM99 ‘Dipelihara’ Menjamur di Belawan, Warga Resah Aparat Dinilai Tutup Mata
MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH
Satres Narkoba Gerebek Dua Sarang Narkoba Bantaran Rel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:50 WIB

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 16:59 WIB

Percepat Pembangunan Desa, TMMD Abdya Bangun Fasilitas MCK

Selasa, 28 April 2026 - 16:16 WIB

Dari Dialog Santai, Satgas TMMD Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Rehab RTLH di Gunung Cut Terus Berjalan

Senin, 27 April 2026 - 20:44 WIB

Pembangunan Rumah Nurhabibah Terus Dikebut, Kini Capai 13,3 Persen

Senin, 27 April 2026 - 19:59 WIB

Letkol Rana Ajak Prajurit Bersungguh-sungguh Sukseskan TMMD

Senin, 27 April 2026 - 19:18 WIB

TMMD Abdya Kebut Jalan 8 Km, Alat Berat Diturunkan ke Gunung

Senin, 27 April 2026 - 19:17 WIB

RTLH Nurhabibah Dikebut, Satgas TMMD Libatkan Gotong Royong Warga

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Dari Gotong Royong untuk Kehidupan Lebih Sehat, TMMD Bangun Air Bersih

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:50 WIB