Nasionaldetik.com,—- 23 Juli 2026 Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berujung “kontra lapor” di Polsek Tanggulangin kembali menuai sorotan. Alih-alih memberikan rasa keadilan kepada para pihak, proses yang berjalan justru memunculkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, setelah proses Restorative Justice (RJ) dilakukan, FAB yang mengaku sebagai korban sekaligus berstatus terlapor disebut diminta hadir secara berkala ke Polsek Tanggulangin.
Namun ketika memenuhi permintaan tersebut pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB bersama istrinya, FAB mengaku menerima penyampaian dari penyidik yang dinilai bernada mengintimidasi.
Pernyataan yang disebut disampaikan penyidik itu Mengatakan.
“Kenapa Rizal dan Edo saya surati kok tidak datang, Mbak. Kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan akan masuk (penjara) kedua-duanya. Bojo panjenengan masuk juga, Lukman juga masuk.”ucapnya kepada FAB dan istrinya
Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks penanganan perkara, publik berhak mempertanyakan apakah penyampaian seperti itu merupakan bagian dari prosedur profesional penyidik atau justru dapat ditafsirkan sebagai tekanan psikologis kepada pihak yang sedang mencari keadilan.
Kuasa Hukum FAB juga angkat bicara terkait adanya penyampaian bahasa dari pihak penyelidik Polsek Tanggulangin Aiptu Yayan Irianto S.H., yang diduga di nilai intimidasi kliennya pada waktu rutin absen.
“Kenapa Polsek Tanggulangin sangat ber belit terkait masalah ini, sampai klien saya diduga di intimidasi oleh salah satu penyelidik bernama yayan, saya juga konfirmasi melalui media whatsaap saya menanyakan apa maksudnya kok bilang klien saya akan di penjara? Namun sampai saat ini tidak ada jawaban. Saya sungguh sangat menyayangkan sebagai aparatur penegak hukum tetapi tindakkannya seperti tebang pilih dan tidak netral dalam menangani perkara tersebut. Insya allah secepatnya saya akan layangkan surat pengaduan terkait masalah klien kami ke Paminal Mabespolri,”ujarnya R.Ferinando A.P S.H saat di konfirmasi melalui whatsapp oleh media.
Penyidik semestinya bertugas mengumpulkan alat bukti secara objektif, bukan membangun persepsi yang dapat membuat para pihak merasa takut menggunakan hak hukumnya.
Kepolisian dituntut menjunjung tinggi asas profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap ucapan maupun tindakan penyidik harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik karena penanganannya dinilai berlarut-larut dan sempat memunculkan berbagai polemik.
Kini sorotan publik kembali mengarah kepada kinerja penyidik maupun pimpinan fungsi Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin yang dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan prosedur.
Ketua Umum LSM Gmicak Supriyanto als (ilyas) turut meminta agar pengawasan internal Polri tidak tinggal diam. Bila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan dalam proses penyidikan, maka pemeriksaan oleh pengawas internal menjadi penting untuk menjaga integritas institusi dan memastikan setiap anggota bekerja sesuai aturan.
“Hukum harus tegak lurus, tidak boleh di pelintir, Polsek Tanggulangin harus Profesional dalam menangani perkara pengeroyokan ini, marwah Polisi wajib di jaga atas sumpah jabatannya,”tegasnya
Masyarakat tentu berharap kepolisian menjadi benteng pencari keadilan, bukan institusi yang justru memunculkan rasa takut bagi korban maupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. Kejelasan, transparansi, dan profesionalisme menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Tanggulangin belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disebut disampaikan penyidik tersebut. Demi asas keberimbangan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.
Tim Redaksi
























