Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:32 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sumatra Utara,-* Nasional detik.com

Polresta Deli Serdang  melalui Satuan Reserse Narkoba yang tidak kenal lelah basmi narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di informasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya. *(Tim)*

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Diduga Truk Rem Blong, Tabrakan Beruntun Libatkan Sejumlah Kendaraan di Sibolangit
Sinergitas,Danramil 02/Kutalimbaru Pimpin Patroli Pos Kamling Bersama LMP, Wujudkan Keamanan Malam Hari.
Kegiatan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2026, Anggota DPRD Deli Serdang Efrans Widodo Gurusinga, SH (Partai PDI-Perjuangan) di Desa Namo Mirik Kecamatan Kutalimbaru.
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Bupati Karo Hadiri Dialog Otonomi Daerah HUT ke-26 APKASI, Perkuat Sinergi dan Inovasi Pembangunan Daerah
Bupati Karo Hadiri Welcome Dinner HUT APKASI ke-26 Tahun 2026 di Deli Serdang
Gelar Rapat Konsolidasi Akbar, Partai Buruh Sumut Solid Fokus Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2029

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:04 WIB

Babinsa Jadi Instruktur MPLS, 201 Siswa Baru SMPN 1 Salak Digembleng Disiplin Melalui PBB

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:19 WIB

DUSUN MANGUN JAYO DARURAT NARKOBA: Warga Desak Polres Bungo Tangkap Bandar Sabu Bernama “Mbom” yang Kebal Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASDP Siap Terapkan Sterilisasi Pelabuhan, Soft Launching Dimulai 20 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:16 WIB

Karya Bakti TNI Tuntas, Jembatan Perintis Lae Sennang Kembali Jadi Nadi Ekonomi Warga Desa Mbinalun

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:52 WIB

Koramil 04/Tigalingga Monitoring Penyaluran BLT Dana Desa, Wujudkan Transparansi Program Pemerintah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Gotong Royong Hidup Kembali, Babinsa Dampingi Perbaikan Gorong-Gorong Sepanjang 100 Meter di Desa Sumbul

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:08 WIB

Dandim 0617/Majalengka Pimpin Upacara 17-an, Tekankan Disiplin dan Jaga Citra Positif TNI AD

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:58 WIB

Diduga Alergi Kritik dan Lupa Sejarah: Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar, Kepala Desa Pulorejo Jombang Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru