Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:32 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sumatra Utara,-* Nasional detik.com

Polresta Deli Serdang  melalui Satuan Reserse Narkoba yang tidak kenal lelah basmi narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di informasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

“Kepada Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya. *(Tim)*

Berita Terkait

KANTOR PWI SUMUT KEMBALI JADI SASARAN PENCURIAN PARA MALI
Sengit dan Penuh Drama! 15 Finalis Bikin Dewan Juri Kelabakan, Ini Daftar Juara Festival Karaoke Aero Brew
Dahnil Ginting Apresiasi Pelayanan RSUD Amri Tambunan, Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Kurang Mampu
Anggota DPRD Deliserdang Dhanil Ginting Puji Pelayanan RSUD Amri Tambunan Sangat Baik
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Ringkus Dua Pengedar Sabu, 24,76 Gram Narkoba Disita
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sampan Tenggelam di Sungai Sei Belawan pada Hari Kedua Operasi
Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Pastikan Stok Pupuk Deli Serdang Aman, Distribusi Terus Dipantau

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Limbah Pemotongan Ayam Resahkan Warga Sumberejo, Edi Uban Kecam Keras Pengusaha Nakal!

Kamis, 17 September 2026 - 09:50 WIB

Oknum PNS BPKAD Merangin Tipu Korban Rp541 Juta Modus Lelang Kendaraan Dinas, Polres Merangin Tangkap Pelaku

Kamis, 17 September 2026 - 07:46 WIB

Edi Supriadi Mengutuk Keras Penyerobotan Lahan Hj. Siti Khusnul: “Jangan Biarkan Hukum Tunduk pada Uang!”

Kamis, 17 September 2026 - 07:20 WIB

Warga Muratara Keluhkan Mobil Tangki BBM Industri Lewati Jalan Kelas III

Kamis, 17 September 2026 - 07:11 WIB

Tudingan Penghilangan CCTV Memanas: PERIMA dan IWO Indonesia Desak Kapolda Aceh Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Jurnalis di PT SSM

Kamis, 17 September 2026 - 06:58 WIB

Menakhodai Abad Kedua NU: Menakar Kompas Moral dan Visi Transformatif Gus Kikin

Kamis, 17 September 2026 - 06:35 WIB

Kemarau Melanda, Warga Kamuning Sumberjaya Diserbu Bantuan Air Bersih, Babinsa Turun Langsung

Rabu, 16 September 2026 - 22:30 WIB

Kodim 0206/Dairi Bangun Jembatan Garuda untuk Buka Akses Petani di Lau Pakpak

Berita Terbaru