“Tabrak PP No. 11/2021? Musdes Tanjangrono Buntu, Pengurus BUMDes Permata Majapahit ‘Kucing-Kucingan’ Soal Transparansi Anggaran Desa”

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:48 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com, – Hasil Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Permata Majapahit di Balai Desa Tanjangrono, Minggu malam (2/8/2026), berakhir tanpa kejelasan. Sehingga, membuat puluhan warga yang hadir justru membawa pulang lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.

Forum yang seharusnya menjadi ajang transparansi pengelolaan BUMDes periode 2021–2024 itu, berubah menjadi ruang desakan warga agar pemerintah desa membuka seluruh data. Pasalnya, hingga kini masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana BUMDes yang digadang sebagai penggerak ekonomi desa itu dijalankan.

Poin krusial yang langsung disorot warga adalah ketidakhadiran pengurus inti BUMDes. Bagaimana tidak, direktur BUMDes Rendy Saputra tidak tampak di lokasi tanpa pemberitahuan. Begitu pula Bendahara BUMDes Singgih, yang diketahui merupakan suami Sekretaris Desa Tanjangrono, Puspita Prajarisma.

Absennya dua pemegang kunci keuangan ini membuat forum kehilangan pihak yang paling berwenang menjelaskan. Warga pun mempertanyakan prinsip pemisahan wewenang. “Bagaimana mungkin bendahara yang punya hubungan keluarga dengan Sekdes, diduga mengelola uang desa tanpa ada pengawasan jelas?” ujar salah seorang peserta.

Kebingungan bertambah saat Pemdes menyatakan memiliki Surat Keputusan pengurus BUMDes periode 2021–2024. Namun dokumen itu tidak pernah ditampilkan selama Musdes berlangsung.

Warga mendesak pembuktian legalitas. Jika SK itu benar ada, mengapa tidak ditunjukkan di forum tertinggi desa? Ketidakjelasan ini memunculkan dugaan bahwa pembentukan pengurus dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Fakta yang lebih mendasar terungkap dari pengakuan Sekretaris BUMDes, Aris. Ia menyebut dirinya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa tanpa melalui Musdes maupun rapat.

“Sebenarnya BUMDes ini dibentuk tidak melalui Musdes, juga tidak melalui rapat. Tapi langsung ditunjuk Kades. Awalnya saya menolak, akhirnya terpaksa mau,” ungkap Aris.

Pernyataan ini, ditengarai bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2021 sebagai dasar utama dan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan. Aturan itu mewajibkan pembentukan dan susunan pengurus BUMDes ditetapkan melalui Musdes. Selain itu, pengurus wajib menyampaikan LPJ minimal setahun sekali.

Badan Permusyawaratan Desa yang seharusnya berfungsi mengawasi, juga mengaku tidak dilibatkan. Salah satu anggota BPD menyatakan tidak memahami apakah pengangkatan pengurus dituangkan dalam SK.

“Yang jelas kepala desa ada di sini, karena dia yang melantik dan mengesahkan. Seingat saya, kami tidak pernah diajak terlibat dalam musyawarah,” katanya.

Kekecewaan warga memuncak pada persoalan uang. Sebagai usaha milik desa, modal BUMDes berasal dari penyertaan modal pemerintah desa yang bersumber dari pajak dan bantuan pemerintah.

Namun hingga kini warga tidak tahu berapa total modal yang disetor, untuk usaha apa digunakan, berapa keuntungan atau kerugiannya, dan ke mana saja pengeluaran dilakukan. “Ini uang rakyat. Kami berhak tahu. Jangan sampai uang untuk kesejahteraan justru hilang entah ke mana,” tegas seorang warga.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Damun tidak membuahkan hasil. Ia menyerahkan urusan kepada Sekdes. Sementara Sekdes Puspita Prajarisma beralasan kurang enak badan sehingga tidak bisa lama-lama diwawancarai.

Direktur BUMDes Rendy Saputra baru memberikan keterangan sehari setelahnya. Ia menyebut jadwalnya bertabrakan dengan agenda Musdes. “Kebetulan berbarengan dengan kegiatan lain,” ucapnya singkat, Senin (3/8/2026).

Musdes yang dihadiri BPD, Kades, Sekdes, Sekretaris BUMDes, tokoh masyarakat, dan warga itu berakhir tanpa jadwal jelas untuk pertemuan lanjutan. Pemdes juga belum menjamin kehadiran lengkap pengurus BUMDes pada forum berikutnya. Kondisi ini dinilai mencerminkan keseriusan yang rendah dalam menyelesaikan persoalan.

Sementara, pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai kasus ini menjadi cermin. BUMDes dibentuk untuk memberdayakan, bukan menjadi lembaga tertutup.

“Jika akuntabilitas tidak ditegakkan sejak awal, kepercayaan masyarakat pada lembaga desa akan runtuh. Padahal potensi ekonomi desa sangat besar jika dikelola dengan benar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jadwal Musdes lanjutan maupun klarifikasi tertulis dari pengurus BUMDes. Masyarakat Tanjangrono menegaskan tiga tuntutan:

1. Membuka secara utuh SK pengurus dan bukti pelaksanaan Musdes pembentukan BUMDes.

2. Menghadirkan seluruh pengurus untuk memaparkan rincian modal dan hasil usaha.

3. Melakukan pemeriksaan independen jika terdapat ketidaksesuaian laporan dengan fakta di lapangan.

Untuk itu, warga berharap keterbukaan segera dilakukan agar kepercayaan yang retak bisa dipulihkan, dan BUMDes benar-benar kembali menjadi milik bersama untuk menyejahterakan masyarakat Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Tim Redaksi

Berita Terkait

PERMAINAN LINGKUNGAN & DUGAAN BANCAKAN PERIZINAN: LSM PKP DPW JATIM SEGERA “LABRAK” DINAS TERKAIT DAN PEMKAB JOMBANG TERKAIT PENGURUKAN LAHAN HIJAU MUKTAMAR 35
PERMAINAN LINGKUNGAN & DUGAAN BANCAKAN PERIZINAN SEGERA “LABRAK” DINAS TERKAIT DAN PEMKAB JOMBANG TERKAIT PENGURUKAN LAHAN HIJAU MUKTAMAR 35
Menjelang 17 Agustus 2026: Kemerdekaan Semu di Tengah Menjeritnya Perekonomian Rakyat, Ir. Edi Supriadi Sebut Kebijakan Pemerintah “Pepesan Kosong”
Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Resmi Dilantik, Ini Pesan Babinsa Kepada BPD Kuta Jungak Yang Baru: Amanah Rakyat Harus Dijaga
Petani Dairi Antusias Ikuti Sosialisasi PT Syngenta, Babinsa Koramil Tigalingga Dorong Budidaya Jagung Lebih Produktif
Satu per Satu Sarpras Tiba di KDKMP Sumbari, Harapan Warga Mulai Menjadi Nyata

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Adi Warman Lubis Soroti Penunjukan Plh Sekda Kota Medan, Minta Wali Kota Pilih Figur yang Tepat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen Terhadap Sistem Merit

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Perkuat Kolaborasi, Komunitas Ojol Sumut Berkomitmen Menjaga Kamtibmas di Sumut

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:04 WIB

PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tameng Latihan Hancur oleh Bukti Kejuaraan: Ironi Penegakan Hukum Judi Sabung Ayam di Medan Johor

Senin, 27 Juli 2026 - 09:22 WIB

Terpilih Kembali Secara Aklamasi/Amanah, Guntur Syahputra Siap Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Periode 2026–2029

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:13 WIB

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Barat Gayo Lues, Aceh, Dini Hari

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:30 WIB

Perkuat Sarana Pendidikan, BRI Medan Thamrin Serahkan 15 PC Asus untuk Yayasan Reis Cendikia di Tembung

Berita Terbaru