‎Sorotan Tajam GPN 08: Usut Tuntas Sawmill Ilegal Sintang dan Oknum APH yang Terlibat!

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:09 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

‎Nasiinaldetik.com,— 03 Agustus 2026 Kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Desa Begendang Mal, Dusun Saka Tiga, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus bergulir panas.

‎Aktivitas destruktif yang disinyalir melibatkan dua unit mesin *sawmill* aktif ini kini menuai sorotan tajam dari Ketua DPD Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (GPN 08) Kalimantan Barat, Linda Susanti.

‎Sorotan ini memperkuat temuan awal yang diungkapkan oleh Wakil Ketua DPW Projamin Kalbar, Hadi M., mengenai ribuan batang kayu olahan seperti Keladan, Tembesuk, dan Cerindak yang secara masif diangkut keluar lokasi menggunakan truk setiap dua hari sekali.

‎Sikap tegas disampaikan oleh Linda Susanti. Ia menegaskan bahwa praktik kejahatan lingkungan yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ini merupakan tamparan keras bagi wibawa hukum di Kalimantan Barat.

‎”Kami mengecam keras tindakan perusakan hutan lindung ini. Jika benar ada oknum APH yang bermain dan memberi jaminan keamanan bagi operasional *sawmill* ilegal tersebut, ini adalah aib besar bagi penegakan hukum di Kalbar,” tegas Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08 Kalbar.

‎Linda mendesak Kapolda Kalimantan Barat untuk mengambil alih atau mengatensi langsung kasus ini agar tidak ada celah intervensi di tingkat bawah.

‎”Kami meminta Bapak Kapolda Kalbar segera menurunkan tim khusus. Amankan barang bukti di lapangan sebelum dihilangkan, dan usut tuntas jaringan ini mulai dari pemilik usaha bernama Marsianus, para pekerja, hingga oknum yang menjadi ‘payung’ hukumnya. GPN 08 bersama Projamin akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” tambah Linda.

‎Dugaan keterlibatan oknum APH Polres Sintang kian mencuat lantaran operasional *sawmill* yang dikelola Marsianus tersebut telah berlangsung lama tanpa ada tindakan korektif. Padahal, lalu lalang truk pengangkut kayu jenis 8×8 cm, 9×9 cm, kasau, hingga balok bernilai puluhan ribu rupiah per batang tersebut terjadi secara terbuka.

‎Praktik pembiaran ini dinilai merugikan negara, merusak ekosistem hutan lindung, serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

‎Para pelaku serta oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ini terancam dijerat dengan pasal-pasal berat yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3 huruf e & f, jo. Pasal 78 ayat 5) Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

‎Tak hanya itu, para pelaku juga terjerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (Pasal 12) dengan Ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Terhadap oknum APH yang terbukti menerima suap atau gratifikasi untuk membiarkan kejahatan lingkungan tersebut.

‎Kolaborasi antara GPN 08 dan Projamin Kalbar kini menjadi dorongan sipil yang solid. Publik menantikan langkah konkrit dan respons transparan dari jajaran Polda Kalbar untuk membongkar tuntas praktik _*illegal logging*_ di Sintang hingga ke akar-akarnya.

Reporter : LN

Berita Terkait

Desakan Publik Nasional: Evaluasi Penegakan Hukum dan Putusan Kasasi Kasus Yakarim Munir di Aceh Singkil
Soroti Verifikasi Ijazah, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Minta Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten Harus Lebih Jeli
Kapolres Melawi Tinggalkan Kasus Laporan dugaan pencemaran nama baik Wartawan Hadi Mulyani
ADA APA DIBALIK INI…!! TAMBANG BATU BARA ILEGAL MENJAMUR DI SUMSEL APARAT PENEGAK HUKUM MANDUL
WN dan BS Luruskan Isu Miring: Bantah Tegas Fitnah Senjata Api dan Tegaskan Komitmen Jalur Hukum Sengketa Lahan
KEPALA SEKOLAH TK PEMBINA DIDUGA KANGKANGI INSTRUKSI WALI KOTA: BEREDAR DALIH “KESEPAKATAN”, ATURAN RESMI DITABRAK,,
Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026
Dewan Penasehat SILU RAYA Sayangkan Pembakaran Peralatan Tambang Emas, Harap Penegakan Hukum Dilakukan Secara Humanis

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Desakan Publik Nasional: Evaluasi Penegakan Hukum dan Putusan Kasasi Kasus Yakarim Munir di Aceh Singkil

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Soroti Verifikasi Ijazah, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Minta Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten Harus Lebih Jeli

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:09 WIB

‎Sorotan Tajam GPN 08: Usut Tuntas Sawmill Ilegal Sintang dan Oknum APH yang Terlibat!

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Kapolres Melawi Tinggalkan Kasus Laporan dugaan pencemaran nama baik Wartawan Hadi Mulyani

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:02 WIB

WN dan BS Luruskan Isu Miring: Bantah Tegas Fitnah Senjata Api dan Tegaskan Komitmen Jalur Hukum Sengketa Lahan

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:46 WIB

KEPALA SEKOLAH TK PEMBINA DIDUGA KANGKANGI INSTRUKSI WALI KOTA: BEREDAR DALIH “KESEPAKATAN”, ATURAN RESMI DITABRAK,,

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Bupati Karo Dorong Kemitraan Strategis Melalui Business Matching Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Dewan Penasehat SILU RAYA Sayangkan Pembakaran Peralatan Tambang Emas, Harap Penegakan Hukum Dilakukan Secara Humanis

Berita Terbaru