Nasionaldetik.com, – 01 Maret 2026 Praktik lancung dalam pengadaan jasa konsultansi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 akhirnya terbongkar. Bukan sekadar salah administrasi, temuan BPK mengungkap pola sistematis penggunaan “Personel Pinjam Nama” yang merampok kas daerah hingga Rp1.070.575.122,31.
Perampokan Halus Lewat Personel Bayangan Bukan pembangunan fisik yang dikorupsi, melainkan “otak” proyeknya. Jasa konsultansi yang seharusnya diisi tenaga ahli kompeten, justru hanya diisi tumpukan kertas sertifikat (SKA) tanpa orangnya hadir di lapangan.
Personel fiktif, sertifikat sewaan, dan satu ahli yang “membelah diri” di banyak proyek sekaligus demi menyedot honorarium ganda.
Trinitas Kelalaian (PUPR, Pendidikan, Perhubungan)
Dosa kolektif ini terjadi di tiga dinas basah: Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan.
Penyedia Jasa (Konsultan) yang nakal.
Aktor Pembiaran: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani berita acara pembayaran tanpa verifikasi faktual, serta Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang terkesan “masa bodoh” terhadap aliran dana di satuan kerjanya.
Lingkaran Setan Birokrasi Muratara
Penyimpangan ini terdeteksi pada dokumen kontrak dan pertanggungjawaban di kantor-kantor dinas terkait. Ruang kerja yang seharusnya menjadi filter kebocoran anggaran justru menjadi tempat legalisasi pembayaran atas pekerjaan yang tidak pernah dilakukan secara utuh.
Rekam Jejak Kegagalan 2024-2025
Dosa ini dilakukan sepanjang anggaran 2024. Mirisnya, meski pemeriksaan sudah dilakukan, per 14 Mei 2025 pengembalian baru dicicil sebesar Rp469 juta. Artinya, sudah lewat satu tahun anggaran, uang rakyat masih “nyangkut” di kantong konsultan nakal.
Syahwat Profit dan Pengawasan Mandul Mengapa ini terjadi? Karena regulasi (PP 12/2019 & Perpres 12/2021) hanya dianggap macan kertas.
PPK diduga kuat sengaja meloloskan tagihan meskipun tahu personel tersebut tidak ada di lokasi.
Ada pembiaran terhadap aturan pembatasan paket tenaga ahli (Permen PUPR 14/2020) demi mengejar keuntungan pribadi/kelompok melalui skema jasa konsultansi yang “mudah dimainkan”.
HOW: Lubang Menganga Rp601 Juta yang Menanti Aparat Penegak Hukum
Meski sudah ada pengakuan dosa melalui Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP), Dinas PUPR masih menyisakan utang pengembalian sebesar Rp601.490.122,31.
Mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan uang adalah jalur “aman” administratif. Namun, praktik pinjam nama dan sertifikat secara sadar adalah bentuk penipuan (fraud). Jika sisa Rp601 juta ini tidak segera tuntas, maka Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya masuk untuk memeriksa apakah ada unsur gratifikasi antara PPK dan Konsultan di balik “tutup matanya” pengawasan selama ini.
Kas daerah bukan ATM bagi konsultan yang hanya bermodalkan fotokopi sertifikat!
Tim Redaksi Prima







































