Skandal Klaim Asuransi Diduga Mengintai BUMN: Gerakan KAWAN Layangkan Surat Keras, Tugu Insurance dan Bengkel Metro di Ujung Ujian Transparansi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:28 WIB

50574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Dugaan praktik kotor dalam mekanisme klaim asuransi kendaraan yang melibatkan perusahaan terafiliasi BUMN mulai mencuat ke ruang publik. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan KAWAN secara resmi telah melayangkan surat klarifikasi dan permohonan informasi kepada PT Tugu Asuransi Pratama Indonesia Tbk serta Bengkel Metro (PT.Metro Auto Indo) pada 14 Maret 2026.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerakan KAWAN, Kamaludin, S.E, setelah organisasi tersebut mengaku mengantongi bukti awal yang dinilai cukup akurat terkait dugaan praktik rekayasa klaim asuransi kendaraan, penggelembungan biaya perbaikan, hingga manipulasi pengadaan sparepart yang berpotensi merugikan perusahaan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Kamaludin menegaskan bahwa langkah surat resmi tersebut merupakan peringatan awal sebelum persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, indikasi yang ditemukan bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan dugaan pola sistematis yang menyerupai praktik mafia klaim asuransi.

“Ini bukan lagi soal teknis klaim kendaraan. Kami melihat ada indikasi kuat rekayasa klaim, penggelembungan nilai perbaikan, hingga permainan sparepart yang diduga tidak pernah datang secara fisik namun tetap diklaim. Jika ini benar, maka ini adalah praktik yang sangat berbahaya bagi tata kelola perusahaan negara,” Ucap Kamaludin.Sabtu 28/03/26

Lebih lanjut menuurut Kamaludin,berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dilakukan tim investigasi Gerakan KAWAN, terdapat dugaan skema yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses klaim kendaraan milik perusahaan rental yang terafiliasi dengan BUMN.

Skema tersebut diduga melibatkan beberapa oknum internal dan eksternal yang oleh Gerakan KAWAN disebut dengan inisial M, T, dan Tn, yang masing-masing diduga berada pada posisi strategis dalam proses klaim, perbaikan kendaraan, hingga administrasi bengkel.

Dalam dugaan skema tersebut, kendaraan yang mengalami kerusakan diduga diarahkan secara sistematis ke bengkel tertentu, kemudian diajukan klaim dengan nilai yang jauh lebih besar dari pekerjaan riil di lapangan. Bahkan terdapat indikasi bahwa sparepart yang diklaim dalam dokumen tidak selalu hadir secara fisik, namun tetap dimasukkan dalam proses penagihan klaim.

Gerakan KAWAN juga menyebut adanya indikasi pengarahan unit kendaraan secara dominan ke bengkel tertentu, dengan komposisi yang diduga mencapai sekitar 80 persen berasal dari unit rental perusahaan tertentu, sementara sisanya berasal dari pihak lain.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai fraud klaim asuransi, manipulasi transaksi, serta persekongkolan yang berpotensi merugikan perusahaan negara.

Kamaludin menegaskan bahwa karena perusahaan yang terlibat memiliki keterkaitan dengan BUMN, maka publik berhak mengetahui secara transparan mekanisme bisnis yang terjadi di dalamnya.

“Perusahaan yang berkaitan dengan BUMN tidak boleh menjadi ruang gelap bagi praktik kotor. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Jika ada praktik manipulasi klaim, itu bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Masih kata Ketum Gerakan KAWAN memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada pihak perusahaan dan bengkel untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan tersebut.

Namun Kamaludin juga menegaskan bahwa jika surat tersebut tidak mendapat respons serius atau justru diabaikan, maka pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Kami tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan yang transparan, kami akan membawa seluruh bukti yang kami miliki ke aparat penegak hukum yang menangani tindal pidana korupsi, serta lembaga pengawas BUMN. Biarlah penegak hukum yang membongkar apakah ini sekadar kelalaian administrasi atau memang sudah menjadi praktik mafia klaim,” tegasnya.

Gerakan KAWAN juga mengingatkan bahwa praktik manipulasi klaim asuransi yang melibatkan perusahaan negara bukan persoalan kecil. Selain merusak integritas perusahaan, praktik tersebut juga dapat menjadi indikasi awal adanya kebocoran sistemik dalam tata kelola bisnis BUMN.

“Jangan sampai perusahaan yang seharusnya menjadi kebanggaan negara justru disusupi oleh oknum yang menjadikannya ladang permainan. Jika ada mafia klaim di dalamnya, maka harus dibersihkan sampai ke akarnya,” pungkas Kamaludin.

Saat berita ini diturunkan, pihak Tugu Insurance belum memberikan pernyataan resmi terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh Gerakan KAWAN.

Namun publik kini menunggu: apakah perusahaan akan membuka semuanya secara transparan, atau justru memilih bungkam hingga perkara ini benar-benar masuk ke meja aparat penegak hukum, Tutupnya.

Reporter Suprani IWO-I

Berita Terkait

RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
SUARA RAKYAT DI DEPAN GEDUNG RAKYAT: Aktivis TikTok dan Gentar Desak Presiden Prabowo Segera Bertindak!
Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL card image Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip
RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL : card image Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:22 WIB

ANGGARAR PERJALANAN DINAS GEROMBOLAN PEJABAT BANGSAT Rp 66.272.879.931

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:46 WIB

HIASS ; Soroti Status Rawa Enang dan Pasar Rawut, Desak Pemprov Banten Tegaskan Kepastian Aset Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:40 WIB

PLN UID Banten Gaungkan Budaya K3 Lewat “Jawara Safety Quote”, Kolaborasi Bersama IWO Indonesia Perkuat Kesadaran Keselamatan Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:30 WIB

Hukum Jadi Alat Tekan: Polsek Kota Jombang Diduga Kriminalisasi Kasus Perdata Utang-Piutang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:11 WIB

PLN UID Sumut Imbau Masyarakat Tetap Tenang Saat Gangguan Listrik Terjadi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:49 WIB

MALASNYA BERIBU ALASAN : Mangkir Rapat dengan Dalih Sakit, Kinerja Kadiskes Batam Dihujani Kritik ‘Raport Merah’ oleh Komisi II DPRD

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:13 WIB

SENGKETA TANAH ADAT: Ahli Waris Almarhum Mulyo Utomo Gugat Transparansi Kades ( BAJINGAN) Kalibaru Manis, Pemerintah Banyuwangi Didesak Turun Tangan!

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:06 WIB

Mengendus Bau Amis Anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar, Lahan Subur ‘Bancakan’ Uang Rakyat?

Berita Terbaru