PT. ADKHIKARI ENERGI SOLUSI KANGKANGI PERATURAN KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 07:48 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,–– 11 Menit 2026 Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo . Mendesak pihak Gakum Tangkap perusahan PT Adkhikari Energi Solusi Diduga Tak Patuh Aturan Lingkungan Hidup, Pasalnya Limbah cairan yang sangat berbahaya di buang ke sungai ,Sehingga berdampak pencemaran lingkungan
Perusahaan Nakal Diduga Buang Limbah Cair Berbahaya di Kecamatan Cikalongwetan Bandung Barat

Limbah Cair Dibuang di Selokan Jalan Nasional Purwakarta, Tangki Pengangkut Bertuliskan PT Adhikari Energi Solusi
Sebuah kendaraan jenis tangki berukuran besar dengan Nopol D 9065 FA terpantau buang muatannya limbah cair di Jalan Nasional Purwakarta – Padalarang tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan pada Kamis malam (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran, limbah cair tersebut berjenis Sludge IPAL yang diambil dari perusahaan bernama PT Nyalindung yang diketahui beralamat di kawasan Bandung Barat.

Limbah tersebut diduga sengaja dibuang sang sopir atas arahan seseorang yang mengaku sebagai perwakilan PT Adhikari Energi Solusi.

Saat dikonfirmasi, oleh gabungan awak media Rajawali news Grup sang sopir akui bila ia diarahkan pihak pengurus untuk buang limbah muatannya ditempat sebelumnya yang berlokasi di Nyalindung, Campaka Padalarang.

Namun ia kemudian diarahkan untuk pindah menuju lokasi di Wadon Cikalongwetan, hingga akhirnya muatan diduga cairan berbahaya dibuang.

Cairan berbau menyengat itu dialirkan dari tangki berukuran 16.000 liter (-red) melalui dua pipa fleksibel berukuran sekitar 6 inc, secara langsung ke badan selokan.

Aliran selokan tersebut selanjutnya mengarah secara langsung ke Sungai Cisomang yang alirannya sampai ke wilayah Purwakarta.

Dari keterangan yang disampaikan beberapa pihak, diantaranya Perwakilan Perusahaan PT AES, sampaikan bila pihak perusahaan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi tanpa ada arahan dari pihak perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak perusahaan saat ini sedang lakukan evaluasi terhadap sopir pengangkut limbah cair tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dumping limbah merupakan tindakan pelanggaran.

Dalam pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan,

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Bukan hanya itu, tindakan dumping limbah berbahaya terhadap lingkungan merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak serius terhadap kelestarian alam. Dengan tegas Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak kementrian lingkungan hidup untuk segera mencabut ijin pengelolaan limbah B3 PT. ADKHIKARI Energi Solusi Sebelum masa Relawan Rakyat Membela Prabowo turun orasi ke kantor Kementrian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, dalam sebuah postingan di sosial media, mengunggah dokumentasi dimana ratusan ikan dalam kondisi mati.

Diduga akibat aktivitas pembuangan limbah berbahaya di wilayah tersebut sebelumnya sempat terjadi.

Atas temuan ini, salah satu Organisasi Peduli Lingkungan di Jawa Barat berencana membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Tim Redaksi

Berita Terkait

SKANDAL APERATUR DESA PEMASOK SABUN CAIR BERACUN: Industri Kosmetik Ilegal di Majalengka Gurita ke Distributor MBG, APH Membisu?
Skandal Paket MBG Hambar dan Basi, Siswa Ramai-Ramai Mengembalikan Makanan ke Dapur Penyedia!
Gandeng Dinkes dan Disdukcapil, Yudha Puja Turnawan Gelar Reses Khusus Bersama Perempuan Kepala Keluarga di Tarogong Kidul
Dandim 0617/Majalengka Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Melalui Vicon
SND Perangkat Desa Mindi, Diduga Pasok Sabun Tanpa Izin Edar ke Program MBG: Keselamatan Anak Sekolah Terancam!
Bobroknya Tata Kelola Anggaran Majalengka: Pertemuan Tokoh Kritik Keras Pejabat yang Hanya Pentingkan Proyek “Bagi-Bagi Jatah”
Gus Rosikh : KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid, Gus Yusuf Chudlori dan Gus Miftah, Kyai Muda NU Progresif Visioner Yang Ahli Tirakat
Sinyal Kuat Regenerasi PBNU: Gus Yusuf, KH Imam Jazuli, Gus Ipang Wahid dan Gus Miftah ‘Satu Shaf’ di PMKNU Cirebon

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:36 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Lansia di Abdya

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

H-3 Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya, Pengerjaan RTLH Hampir Selesai Total

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

Ratusan Prajurit Kodim 0110/Abdya Jalani Garjas Periodik I 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Pererat Kemanunggalan dengan Rakyat, Satgas TMMD Rehab Mushola di Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pengerjaan Rehab Rumah Lansia di Abdya

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:19 WIB

TNI Bersama Warga Bedah Total Rumah Lismawati agar Jadi Hunian Layak dan Sehat

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kapten Inf Faryanda Tutup Lomba Layangan TMMD Abdya di Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:50 WIB

TMMD ke-128 Abdya Dorong Akses Ekonomi Lewat Pembukaan Jalan Gunung Cut

Berita Terbaru