Polisi Ungkap 17 Kasus Narkoba di Lampung, Sita Barang Bukti Senilai Rp235 Miliar

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:38 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – Polda Lampung berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama periode Februari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dipusatkan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

“Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000,” kata Helfi saat konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks ekspedisi.

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam berbagai bentuk paket kiriman.

“Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam suatu barang atau tempat seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan, dan bagasi kendaraan. Ada juga yang menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas dalam berbagai bentuk paket kiriman,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa delapan unit kendaraan roda empat, enam tas, lima unit telepon genggam, dan satu lembar STNK.

Kendaraan yang disita antara lain Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti narkotika ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari kemasan teh China, paket kiriman, bungkus lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.

Kapolda menyebut jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana narkotika yang diungkap,” tegas Helfi.

Ia menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika dan akan terus bertindak tegas, profesional, serta tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam. (*)

Berita Terkait

Kenalan Lewat Facebook, Warga Lamsel Diperas Rp289,9 Juta, Pelaku Ditangkap
BHC Bakauheni Semarak, Siger Sore Run dan Siger Sounds Project Digelar 3 Oktober
Pemdes Bakauheni Terima 43.380 Kg Beras Bulog, Disalurkan ke 1.446 KPM
Membangun Kesadaran Hukum dari Desa, DPP FOKAL dan Pemkab Pesawaran Perkuat Sinergi
Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinas Perkim Tulungagung Bangun 12 Unit Jamban Keluarga di Desa Sidomulyo
SMPN 3 Ketapang Bantah Dugaan Pungli, Wali Murid: Dana Hasil Musyawarah
Ketum DPP LLI, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Tanggamus
BAZAR DALAM RANGKA HUT KE 81- TENTARA NASIONAL INDONESIA, KODIM 0210/TU SIAPKAN SEMBAKO HARGA MURAH, MASYARAKAT SEKITAR TARUTUNG DATANG MENYERBU LANGSUNG LUDES

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Polres Karo Gencarkan Jumat Curhat di Masjid, Sapa Warga Jelang dan Usai Salat Jumat

Sabtu, 26 September 2026 - 01:08 WIB

Polres Karo Terima Tim Bidkum Polda Sumut, Perkuat Pemahaman Tugas dan Kewenangan Polri

Jumat, 25 September 2026 - 23:26 WIB

Polres Karo Gelar Syukuran Hari Jadi Lalu Lintas ke-71

Jumat, 25 September 2026 - 23:19 WIB

Kapolsek Tigapanah Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Jumat, 25 September 2026 - 22:56 WIB

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Siswa Pramuka

Jumat, 25 September 2026 - 18:38 WIB

PD MIO Indonesia Karo 2026-2030 Serahkan Laporan Keberadaan ke Kesbangpol

Jumat, 25 September 2026 - 01:06 WIB

Tanggap Dengan Aksi Buruh Tani, Ketua DPC PDIP Karo Pastikan Panggil Lusia br Sukatendel Pekan Ini

Kamis, 24 September 2026 - 23:03 WIB

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Berita Terbaru