Nasionaldetik.com – Lampung Selatan – SMP Negeri 3 Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid sebagaimana diberitakan salah satu media daring.
Pihak sekolah menegaskan tidak pernah melakukan pungutan dana kepada orang tua siswa di luar ketentuan. Adapun kebutuhan perbaikan dan revitalisasi sarana prasarana sekolah disebut telah diajukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 3 Ketapang, Nani Purwandari, mengatakan pihaknya telah mengusulkan revitalisasi bangunan, termasuk perbaikan atap ruang kelas, melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Saya selaku Plt kepala sekolah menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Tidak pernah ada pungutan liar di sekolah ini,” kata Nani saat memberikan klarifikasi di sekolah, Rabu (23/9/2026).
Menurut Nani, usulan perbaikan bangunan telah ditempuh melalui jalur resmi dan saat ini pihak sekolah masih menunggu proses realisasi dari pemerintah.
Ia juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum memuat informasi secara utuh. Nani menyebut proses konfirmasi sebelumnya dilakukan melalui sambungan telepon di luar jam kerja tanpa pertemuan langsung dengan pihak sekolah.
“Fokus utama kami adalah menjaga proses pembelajaran anak-anak tetap nyaman dan kondusif. Seharusnya jika ingin konfirmasi, datang secara langsung pada jam kerja ke sekolah agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Wali Murid: Bukan Pungutan Sekolah
Bantahan juga disampaikan perwakilan paguyuban wali murid kelas VII D, Suparman.
Ia menjelaskan, dana yang menjadi sorotan merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan para wali murid melalui paguyuban kelas, bukan pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
“Jika berbicara terkait dugaan pungli dari sekolah, itu tidak benar. Kami tegaskan tidak ada pungutan dari sekolah,” kata Suparman.
Menurutnya, paguyuban wali murid membahas sejumlah kebutuhan siswa, antara lain kegiatan perlombaan serta upaya meningkatkan kenyamanan ruang kelas.
Ia menegaskan, jika terdapat sumbangan dari wali murid, hal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dan bukan berdasarkan instruksi maupun paksaan dari pihak sekolah.
“Kalau ada yang dibahas, itu kami paguyuban yang sudah bermusyawarah dan mufakat. Tidak ada paksaan atau arahan dari pihak sekolah maupun kepala sekolah,” tegasnya.
Salah satu kebutuhan yang dibahas, kata Suparman, yakni pemasangan kipas angin dan penataan ruang kelas.
“Ini untuk kenyamanan anak-anak kami juga. Pihak sekolah hanya mengetahui, bukan memaksa,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Eko, perwakilan wali murid kelas IX B. Ia mengatakan para orang tua siswa memang melakukan musyawarah untuk memenuhi kebutuhan penunjang kenyamanan anak-anak selama mengikuti kegiatan belajar.
“Perlu kami tegaskan juga bahwa dugaan pungli itu tidak benar. Kami para orang tua atau wali murid bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat demi kenyamanan anak-anak kami,” kata Eko.
Pihak SMPN 3 Ketapang menyatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang telah beredar.
Sekolah berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim)




























