Nasionaldetik.com,—- 05 September 2026
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melalui ketua umumnya AR Waluyo Wasis Nugroho alias Gus Wal menyoroti kembali persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 2026 antara lain di Sumatra, Kalimantan. Bencana ekologis tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, serta meningkatkan beban pemerintah dalam penanganan bencana, Gus Wal.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas karhutla nasional sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah mencapai 107.465,47 hektare. Lima provinsi dengan luas kebakaran terbesar adalah Kalimantan Barat 28.680,47 hektare, Riau 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.
Angka tersebut menjadi perhatian serius karena 2026 diprediksi memiliki periode kemarau yang relatif kering. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Indonesia mengalami musim kemarau dengan curah hujan di bawah normal. BMKG juga menyebut potensi El Niño lemah hingga moderat pada semester kedua 2026 dapat meningkatkan risiko karhutla. Hingga awal April, BMKG telah mencatat lebih dari 1.600 hotspot, dengan periode kritis karhutla diperkirakan terjadi pada Mei hingga September dan puncaknya pada Agustus-September.
72 Orang Telah Menjadi Tersangka
Persoalan karhutla pada 2026 juga memasuki ranah penegakan hukum. Polri pada 23 Agustus 2026 menyampaikan telah menangani perkara karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 tersangka perorangan. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan total lahan terbakar sekitar 1.006,67 hektare.
Di Riau, misalnya, Polres Bengkalis pada Juni 2026 menetapkan tersangka dalam kasus dugaan karhutla yang menghanguskan sekitar 180 hektar di Desa Pedekik. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga telah menjadi perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.
Kasus lain terjadi di Kepulauan Meranti. Polisi menangkap seorang pria berinisial D (57) yang diduga terlibat dalam karhutla di Desa Tanjung Gemuk, Kecamatan Rangsang. Penangkapan dilakukan pada 14 Agustus 2026 setelah polisi memperoleh informasi mengenai kebakaran yang sebelumnya terdeteksi melalui sistem pemantauan hotspot. Karena statusnya masih, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
PNIB dan Gus Wal menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat tidak cukup hanya menangkap orang yang berada di lokasi kebakaran, tetapi perlu mengusut siapa yang memberikan modal, aktor intelektual, pihak pihak yang menguasai lahan, pihak yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan, maupun pihak yang memerintahkan pembakaran apabila bukti hukum mengarah kesana, urai Gus Wal.
Sorotan terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi juga mengemuka pada 2026. Pemerintah menyatakan terdapat indikasi kebakaran yang disengaja di Kalimantan dan terdapat empat korporasi yang sedang diselidiki terkait karhutla. Namun, informasi yang tersedia saat ini belum memberikan dasar yang cukup untuk menyatakan keempat perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pembakaran secara sengaja. Karena itu, nama perusahaan tidak seharusnya dipublikasikan sebagai “pelaku” sebelum status hukumnya jelas, terang Gus Wal.
Hal tersebut juga sejalan dengan keterangan kepolisian di Riau. Dalam pemberitaan terkait dugaan modus korporasi, aparat menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dan belum memiliki bukti yang jelas mengenai nama korporasi yang melakukan modus tersebut.
Dengan demikian, tuduhan bahwa perusahaan tertentu sengaja membakar hutan harus dibedakan secara tegas antara indikasi, penyelidikan, tersangka, terdakwa, dan pihak yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Konsesi Perusahaan Tetap Harus Diawasi
Di sisi lain, keberadaan kebakaran di kawasan konsesi perusahaan tetap menjadi persoalan yang harus diawasi secara ketat. Pemerintah menegaskan pemegang konsesi mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, ujar Gus Wal.
Data lapangan juga menunjukkan persoalan karhutla di Riau tidak dapat dilepaskan dari kawasan gambut dan wilayah konsesi. Laporan berbasis data Sipongi yang dikutip Mongabay mencatat luas karhutla Riau per 24 Juni 2026 mencapai sekitar 15.318,02 hektare, dengan sebagian kebakaran terjadi di kawasan konsesi perusahaan.
Karena itu, PNIB mendorong pemerintah untuk membuka informasi penanganan kasus secara transparan, dimana lokasi kebakaran, siapa pemegang konsesinya, berapa luas areal terbakar, apa hasil pemeriksaan lapangan, apakah terdapat unsur kesengajaan, serta siapa yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata.
Dampak kepada Masyarakat Jangan Diabaikan
Karhutla bukan hanya persoalan luas lahan yang terbakar. Ketika kebakaran terjadi di lahan gambut dan menghasilkan asap, masyarakat menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya. Kualitas udara dapat memburuk, aktivitas masyarakat terganggu, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, sementara pemerintah harus mengerahkan personel, peralatan, pemadaman, pelayanan kesehatan, hingga operasi modifikasi cuaca.
Kementerian Kehutanan pada 21 Agustus 2026 bahkan mengerahkan 12.880 personel gabungan, relawan, dan masyarakat untuk menangani karhutla di Kalimantan. Besarnya sumber daya yang harus dikerahkan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu api meluas.
BMKG sendiri menyebut operasi modifikasi cuaca telah dilakukan di sejumlah wilayah prioritas, termasuk Riau, sebagai bagian dari upaya membasahi lahan dan menekan risiko kebakaran.
PNIB: Usut Sampai ke Aktor Intelektual dan Pemodal
PNIB dan Gus Wal mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan follow the money dalam mengusut kasus karhutla. Jika ditemukan bukti bahwa pembakaran dilakukan untuk kepentingan pembukaan lahan atau memberikan keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, maka penyidikan harus diarahkan kepada seluruh rantai yang terlibat, bukan berhenti pada pelaku lapangan.
Namun, PNIB juga menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis bukti. Masyarakat tidak boleh dibawa pada kesimpulan bahwa setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis dilakukan oleh perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti lalai atau terlibat harus mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dengan luas karhutla nasional yang telah mencapai lebih dari 107 ribu hektare hanya dalam enam bulan pertama 2026, pemerintah dituntut tidak hanya memadamkan api, tetapi juga membongkar penyebabnya.
Karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang selalu berulang. Jika pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tidak boleh dibayar dengan kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, hilangnya hutan, dan uang negara untuk memadamkan api.
PNIB karena itu mendesak agar seluruh kasus karhutla 2026 ditangani secara transparan, termasuk membuka perkembangan penyelidikan terhadap korporasi, mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila status hukumnya telah resmi, serta memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkan, atas musibah karhutla di Sumatra dan kalimantan serta musibah gempa bumi di NTT, kami berharap Pemerintah Pusat menetapkan status darurat, pungkas Gus Wal.
Tim Redaksi





























