Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, nasionaldetik.com

Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito Pimpinan Redaksi beritaistana.co.id
yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai sorotan dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Sejumlah organisasi pers independen pun menyampaikan keberatan atas narasi tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers, bukan sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

“UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,” ujarnya.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alasan untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap semacam itu dianggap tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap dipandang penting sebagai upaya memperkuat kualitas pemberitaan. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar perbedaan status kompetensi tidak dijadikan alat untuk merendahkan atau menghakimi sesama wartawan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Sambironyong Gelar Karnaval, Dorong
Kolom Abu GAK Capai 14,6 Km, BPBD Lamsel Perkuat Kesiapsiagaan
Muara Bahari CUP 2026 Resmi Dibuka, 16 TIM Siap Berkompetisi
Penguatan Koperasi Merah Putih di Jambi Jadi Bagian dari Implementasi Asta Cita
“Plt Bupati Tulungagung Resmikan Gempita, Perkuat Promosi Produk UMKM Lokal”
Pemkot Lubuklinggau Bantu Petani 25.000 Bibit Karet
Babinsa Turun Tangan, 15.000 Liter Air Bersih Digelontorkan untuk Warga Poleng yang Dilanda Kekeringan
Tingkatkan Kondusivitas Daerah, Plt. Bupati Ahmad Baharudin Ajak Warga Jaga Ketentraman Lewat Sinergi Jogo Tulungagung

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 00:24 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Sambironyong Gelar Karnaval, Dorong

Sabtu, 5 September 2026 - 21:51 WIB

Kolom Abu GAK Capai 14,6 Km, BPBD Lamsel Perkuat Kesiapsiagaan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:02 WIB

Penguatan Koperasi Merah Putih di Jambi Jadi Bagian dari Implementasi Asta Cita

Jumat, 4 September 2026 - 22:58 WIB

“Plt Bupati Tulungagung Resmikan Gempita, Perkuat Promosi Produk UMKM Lokal”

Jumat, 4 September 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Lubuklinggau Bantu Petani 25.000 Bibit Karet

Jumat, 4 September 2026 - 00:33 WIB

Babinsa Turun Tangan, 15.000 Liter Air Bersih Digelontorkan untuk Warga Poleng yang Dilanda Kekeringan

Kamis, 3 September 2026 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kondusivitas Daerah, Plt. Bupati Ahmad Baharudin Ajak Warga Jaga Ketentraman Lewat Sinergi Jogo Tulungagung

Kamis, 3 September 2026 - 19:14 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Tanggamus Desak PPK ,BMBK PUPR Lampung ,Ukur Ulang Ketebalan Aspal Ruas Kuripan – Simpang Kota Agung

Berita Terbaru

NASIONAL

Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 Sep 2026 - 22:41 WIB