Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, nasionaldetik.com

Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito Pimpinan Redaksi beritaistana.co.id
yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai sorotan dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Sejumlah organisasi pers independen pun menyampaikan keberatan atas narasi tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers, bukan sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

“UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,” ujarnya.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alasan untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap semacam itu dianggap tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap dipandang penting sebagai upaya memperkuat kualitas pemberitaan. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar perbedaan status kompetensi tidak dijadikan alat untuk merendahkan atau menghakimi sesama wartawan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

IKAPPI Jatim Ajak Pedagang Saksikan Film ISTIMEWA, Dorong Perlindungan Anak Disabilitas
Ribuan Obor Semarakkan Pawai Taptu Sambut HUT ke-81 RI di Lampung Selatan
Semarak HUT RI ke-81: JJ Musik Karaoke Dargo Gelar Jalan Sehat & Lomba Meriah Warga Bersatu Rayakan Kemerdekaan Penuh Kebersamaan dan Cinta Tanah Air
Plt Bupati Tulungagung Pastikan Persiapan HUT ke-81 RI Berjalan Matang, Pedagang GOR Lembu Peteng Ikut Bergeliat
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polri-TNI-Satpol PP Patroli Malam di Kalianda
Polres Lampung Selatan Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-81
LPJ BUMDes Baru Dibahas di Musdes, Disinyalir Bukti Lemahnya Koordinasi BPD & Kades Tanjangrono?
Koramil 421-03/Penengahan Dukung Persiapan Upacara HUT ke-81 RI di Lampung Selatan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Diduga Tanpa HGU Plasma dan CSR: Warga Bersama KADES Rumbisan Demontrasikan Kekecewaan Terhadap Operasional PT SLS/SSI

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Dugaan Tanpa HGU dan Abaikan Warga Lokal: Kehadiran PT SLS/SSI di Labuhanbatu Utara Dipertanyakan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:32 WIB

DIDUGA TAK KANTONGI HGU: PT SLS/SSI KUASAI 2.000 HEKTAR LAHAN DI LABURA, RUSAK JALAN DESA DAN ABAIKAN WARGA LOKAL

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dugaan Upeti Narkoba Adi Tato Mencuat: Fungsi Pemdes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Intel Kualuh Ledong Patut Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:25 WIB

Dugaan Panen Buah Mentah di PTPN IV Regional II Brangir Memanas, Integritas Manajemen Diuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:53 WIB

Klarifikasi Tegas Jefrey Agutono Ariska: Video Viral “TNI Curi Lembu Janda” di Labuhanbatu Adalah Fitnah dan Hoaks Terstruktur!

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:22 WIB

BUNGKIR: Diduga “Curi” Identitas Warga untuk Tameng Pajak Bisnis, Oknum Pengusaha di Labura Dilaporkan ke LRI

Senin, 22 Juni 2026 - 11:22 WIB

Ironi di Bumi Basimpul Kuat: Bandar Narkoba Diduga ‘Tangkap Lepas’, Warga Siamporik Kehilangan Harapan

Berita Terbaru