Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, nasionaldetik.com

Pernyataan seorang oknum wartawan bernama Warsito Pimpinan Redaksi beritaistana.co.id
yang diduga menyebut wartawan yang belum memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai “wartawan bodrex” serta menyatakan mereka dapat dipidana, menuai sorotan dan memicu perdebatan di kalangan insan pers.

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak telah merendahkan martabat profesi wartawan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status hukum wartawan yang belum mengikuti UKW. Sejumlah organisasi pers independen pun menyampaikan keberatan atas narasi tersebut karena dianggap tidak sejalan dengan semangat kemerdekaan pers.

Pemerhati hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa anggapan wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dapat dipidana tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, Uji Kompetensi Wartawan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan pers, bukan sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik.

“UKW bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan,” ujarnya.

Pandangan serupa juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menjadikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak dan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers dan melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Prof. Sutan Nasomal menilai penggunaan istilah yang merendahkan terhadap wartawan yang belum mengikuti UKW tidak mencerminkan semangat kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas profesi, bukan dijadikan alasan untuk mendiskreditkan sesama insan pers.

Sejumlah kalangan pers juga menyayangkan apabila terdapat oknum wartawan yang menggunakan pernyataan bernada menghina atau mengklaim dapat “membackup” pihak tertentu dengan cara yang dinilai arogan. Sikap semacam itu dianggap tidak mencerminkan etika seorang jurnalis profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, independensi, serta saling menghormati antar sesama profesi.

Perdebatan mengenai UKW diharapkan tidak mengaburkan substansi utama kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yakni memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Di tengah dinamika dunia jurnalistik, peningkatan kompetensi melalui UKW tetap dipandang penting sebagai upaya memperkuat kualitas pemberitaan. Namun, berbagai pihak mengingatkan agar perbedaan status kompetensi tidak dijadikan alat untuk merendahkan atau menghakimi sesama wartawan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan profesionalisme insan pers Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Tulungagung, Pemkab Dorong Lahirnya Pengelola Zakat yang Amanah dan Profesional
Ketua DPD Hanura Lampung Serahkan SK Kepengurusan DPC Pesawaran kepada Harun Al-Rasyid
KASDIM 0210/TU MAYOR ARH A.S. BUTARBUTAR PIMPIM RAPAT LEPAS SAMBUT DANDIM 0210/TAPANULI UTARA
Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering 2026, Perkuat Sinergi dan Fungsi Kontrol Sosial
Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT Ke-81 RI Kecamatan Ploso
SPAB Warnai Sangratada Pramuka MPLS di SMA Negeri 2 Kota Kediri, Kepala Sekolah: Bentuk Generasi Tangguh
Menagih Janji atau Memperpanjang Kuasa? Menimbang Kembali Niat Gus Yahya Maju di Muktamar NU ke-35
Menjaga Muktamar NU Dalam Irsyad Ulama, Persatuan dan Kemandirian Forum Pengawal Muktamar NU Ke-35

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:56 WIB

Organisasi Kepemudaan IPK Laporkan Admin Group Facebook Ke Polres Karo, Terkait UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:34 WIB

Kajari Karo Hadiri Pelatihan Mitigasi Bencana di Berastagi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Masyakarat

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:11 WIB

Sambut Festival Bunga dan Buah 2026, Kejari dan Forkopimda Karo Matangkan Pengamanan dan Ketertiban Umum

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:16 WIB

Propam Polda Sumut Gelar Gaktiblin di Polres Karo, 12 Personel Ditindak, Hasil Tes Urine Seluruhnya Negatif

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pelayanan SPPG Polres Karo Kembali Berjalan Optimal Pascalibur Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:58 WIB

Satbinmas Polres Tanah Karo Laksanakan Pembinaan Satpam di PT Tirta Sibayakindo Doulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga, Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal

Berita Terbaru