Perda LAD Dinilai Gerus Eksistensi Adat, Akademisi Dukung Keluarga Kerajaan Gowa Tuntut Pencabutan

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,BOGOR – Regulasi daerah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pemangku adat. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dinilai menjadi paradoks di tengah upaya negara memajukan kebudayaan nasional. Perda tersebut dianggap mengaburkan legitimasi kultural dan memutus kesinambungan kepemimpinan adat Kerajaan Gowa yang telah hidup turun-temurun.

Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan dan Kebangkitan Pemuda (PUSBANGKIT) sekaligus akademisi Universitas Pakuan, Dr. Andi Chairunnas, S.Kom., M.Kom., M.Pd. (Karaeng Serang), menyatakan dukungan penuh atas langkah hukum dan kultural yang ditempuh keluarga besar Kerajaan Gowa untuk mencabut regulasi tersebut.

“Adat bukanlah objek yang bisa dibentuk, dibubarkan, atau diubah sesuka kebijakan administratif daerah. Adat tumbuh dari perjalanan sejarah yang panjang dan kesepakatan sosial ratusan tahun. Pemerintah daerah seharusnya menempatkan diri sebagai pelindung dan fasilitator, bukan penentu tunggal kedudukan dan hak dalam struktur adat,” ujar Andi Chairunnas dalam keterangan tertulisnya di Bogor, Kamis (30/7/2026).

Gerakan penolakan dan tuntutan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini dimotori langsung oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, yang merupakan putra dari Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III. Langkah ini juga didukung penuh oleh Rumpun Keluarga I Ponto Batu Karaengta Buakana serta seluruh elemen masyarakat adat Gowa.

Andi Chairunnas menekankan bahwa dukungan yang diberikannya murni berbasis kultural dan konstitusional, bukan langkah politik praktis. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lebih lanjut, ia menyebut hilangnya marwah adat sebagai kerugian identitas yang tidak dapat digantikan oleh nilai pembangunan fisik seberapa pun besarnya. Upaya pencabutan perda ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menyatukan kembali tiga pilar utama: mengembalikan marwah, menegakkan kehormatan, dan memulihkan kedudukan Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah peradaban maritim Nusantara.

“Dunia saat ini justru bergerak menuju pembangunan berbasis identitas dan pengetahuan. Bangsa yang maju, seperti Jepang dengan institusi Kaisarnya atau Malaysia dengan sistem kesultanannya, terbukti mampu menjaga akar tradisi mereka sebagai aset strategis negara di era modern,” tutup perwakilan CIDES ICMI Pusat tersebut.

Keluarga besar Kerajaan Gowa dan elemen masyarakat adat berharap DPRD serta Pemerintah Kabupaten Gowa dapat meninjau ulang dan mencabut regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas, keadilan hukum, dan kelestarian warisan leluhur di tanah Gowa.

Berita Terkait

Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tersandung Kasus Hukum KPK Beserta Landasan Pasal Tuntutan Hukumnya
TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH
Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah
Siaran Pers Kasus Diduga Korupsi Kayu Agropolitan Siosar: HHM Menyerahkan Diri Usai Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
DANDIM O210/TAPANULI UTARA LETKOL KIKY HARDIAN, A. Sos DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN NASIONAL TANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN SAMOSIR.
Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”
Babinsa 07/Salak Bangun Kepercayaan Warga Lewat Komsos Humanis di Desa Simberpara
Sempat Buron, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Serahkan Diri ke Kejari Karo

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Perda LAD Dinilai Gerus Eksistensi Adat, Akademisi Dukung Keluarga Kerajaan Gowa Tuntut Pencabutan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:07 WIB

TAMBANG EMAS ILEGAL CITOREK MERAJALELA…!! HUTAN LINDUNG RUSAK, JALAN POROS PROVINSI AMBROL, DIDUGA LIBATKAN OKNUM KADES DAN APH

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:21 WIB

Siaran Pers Kasus Diduga Korupsi Kayu Agropolitan Siosar: HHM Menyerahkan Diri Usai Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:05 WIB

DANDIM O210/TAPANULI UTARA LETKOL KIKY HARDIAN, A. Sos DUKUNG PROGRAM SWASEMBADA PANGAN NASIONAL TANAMAN BAWANG PUTIH DI KABUPATEN SAMOSIR.

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:47 WIB

Babinsa 07/Salak Bangun Kepercayaan Warga Lewat Komsos Humanis di Desa Simberpara

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:49 WIB

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Penebangan Kayu Agropolitan Siosar Serahkan Diri ke Kejari Karo

Berita Terbaru