Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:25 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan

Nasionaldetik.com, — 18 Juli 2026 Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Kelompok penambang yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini dinilai membangkang. Mereka sengaja melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah untuk melegalkan usahanya. Bahkan, beberapa di antaranya disinyalir tetap nekat beroperasi tanpa izin resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan hingga batas akhir yang disepakati bersama, pada 5 Juli lalu, tidak ada satu pun penambang ilegal yang menunjukkan iktikad baik untuk memproses perizinan mereka. Pelaku praktik ilegal yang jadi temuan tim terpadu, tidak ada yang mematuhi kesepatan yang dibuat sebelumnya. ’’Intinya belum ada yang mengurus izin,’’ ungkapnya.

Kepastian tersebut sudah terkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim saat batas akhir kesempatan yang diberikan sebagaimana kesepakatan bersama habis. Menurutnya, setelah tanggal tersebut, pemda mengutus Badan Pendapatan (Bapenda) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini. ’’Ternyata sesuai data hasilnya nihil,’’ sesalnya.

Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, Teguh menyayangkan sikap para pengusaha tambang galian C yang mayoritas terkesan masa bodoh. Upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan Pemkab Mojokerto sama sekali tidak direspons dengan positif. Bukannya memanfaatkan waktu untuk melengkapi legalitas, ruang yang diberikan justru dinilai sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.

Merespons pembangkangan massal ini, pemda tidak tinggal diam. Tim Terpadu MBLB kini tengah bergerak untuk merumuskan tindakan tegas berikutnya. Langkah hukum menjadi opsi utama yang siap diambil guna menghentikan eksploitasi alam secara liar. ’’Menyikapi hal itu, kini tim tengah meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya. Termasuk pelimpahan kasus praktik ilegal tersebut ke aparat penegak hukum (APH),’’ tegas Teguh.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran APH diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang bandel. Lebih dari sekadar penegakan aturan, tindakan ini mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. ’’Selain potensi PAD menguap Rp 12 miliar lebih tiap tahun, potensi kerusakan lingkungan juga ada di depan mata,’’ tandasnya.

Sebelumnya, tim Terpadu MBLB resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. Pemda mengancam melimpahkan penindakan ke APH jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan. Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Tim Redaksi

Berita Terkait

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim
Ratusan Warga Argotirto Malang Padati Pertunjukan Campursari HUT ke-81 RI
Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau
IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja
TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem
Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 02:01 WIB

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara

Minggu, 6 September 2026 - 01:16 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 01:02 WIB

Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim

Sabtu, 5 September 2026 - 22:41 WIB

Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 21:55 WIB

IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 21:17 WIB

TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:59 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Berita Terbaru