Nasionaldetik.com,– 20 Juli 2026 Proyek Pembangunan Jaringan Perpipaan dan Sambungan Rumah (SR) SPAM Petir–Cikeusal, Kabupaten Serang senilai Rp6,84 miliar yang bersumber dari APBN 2026 menuai sorotan. DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kota Serang menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan yang dinilai perlu segera diaudit oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten.
Temuan paling mencolok adalah papan informasi proyek yang dipasang di dalam sebuah ruko, bukan di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi pelaksanaan proyek, karena informasi yang seharusnya dapat diakses publik justru tidak mudah terlihat.
Selain itu, hasil pemantauan lapangan menunjukkan dugaan kedalaman galian pipa Sambungan Rumah (SR) yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum maksimal di beberapa titik pekerjaan.
Sorotan juga mengarah pada pembangunan reservoir. Berdasarkan keterangan pekerja, jarak sengkang pembesian disebut direncanakan 15 x 15 sentimeter, namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan sekitar 20 x 20 sentimeter. Perbedaan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan kesesuaian dengan gambar kerja dan dokumen kontrak.
Tak hanya itu, pemasangan waterstop pada sambungan beton juga diduga tidak sesuai kaidah teknis karena hampir seluruh bagiannya tertanam dalam pengecoran. Jika benar tidak sesuai spesifikasi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi fungsi waterstop sebagai penghalang rembesan air pada sambungan beton.
Di sisi lain, urugan kembali pipa dinilai belum rapi dan diduga belum dipadatkan secara maksimal menggunakan alat pemadat (stamper), sehingga berpotensi menyebabkan penurunan tanah setelah proyek selesai.
DPD IWO Indonesia Kota Serang mendesak BPPW Banten, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, segera melakukan audit teknis menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak, standar mutu konstruksi, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Setiap proyek yang dibiayai APBN wajib memenuhi standar mutu, terbuka kepada publik, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan pemeriksaan secara profesional agar kualitas pembangunan benar-benar terjamin dan tidak merugikan masyarakat,” tegas DPD IWO Indonesia Kota Serang.
(Pran’s IWO-I)

























