Nama Oknum DPRD Fraksi Gerindra Berinisial “AN” Disebut Dalam Dugaan Pungli Pendamping Desa”

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:40 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, Nasionaldetik.com

Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, menyoroti adanya dugaan praktik pengutipan uang terhadap calon pendamping Desa yang diduga melibatkan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi Gerindra berinisial “AN”.

Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa dirinya sendiri sebagai Calon pendamping Desa mengaku pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta dengan alasan untuk membantu proses kelulusan dan penempatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sangat memprihatinkan. Saya sendiri sebagai calon pendamping desa pernah dimintai uang sekitar Rp10 juta. Bahkan dari informasi yang kami himpun dari beberapa rekan lainnya, ada yang sudah mengikuti pelatihan supaya dapat sertipikat itulah salah satu tambahan berkas biar bisa ikut dan kami membayar Rp.1.500.000,hampir satu tahun namun hingga kini tidak ada kepastian penempatan maupun status kerja,” tegas Muhammad Saleh.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah wilayah, dugaan pengutipan terhadap calon pendamping Desa disebut-sebut mencapai Rp10 juta hingga Rp30 juta per orang.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip transparansi dalam proses perekrutan tenaga pendamping desa.

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemerintah pusat sendiri telah menyampaikan belum ada rekrutmen atau seleksi baru pendamping Desa secara nasional akibat keterbatasan kuota. Formasi yang ada disebut masih diisi oleh pendamping yang telah teregistrasi sebelumnya.

“Kalau memang belum ada rekrutmen resmi secara nasional, lalu dasar pungutan terhadap calon pendamping desa ini apa? Ini yang harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat tidak menjadi korban,” tambahnya.

SATMA AMPI Madina mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut apabila benar terjadi.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Apabila terbukti terdapat praktik meminta atau menerima sejumlah uang dengan janji meluluskan atau membantu proses perekrutan, maka hal tersebut dapat diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1.Pasal 368 KUHP
Tentang pemerasan, yaitu perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman atau tekanan tertentu.

2.Pasal 378 KUHP
Tentang penipuan, apabila ada pihak yang dengan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat meminta sejumlah uang dengan iming-iming kelulusan atau jabatan.

3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Khususnya:

Pasal 12 huruf e, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 5 dan Pasal 11, terkait penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Muhammad Saleh menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang objektif dan berharap seluruh pihak yang merasa dirugikan berani menyampaikan laporan resmi disertai bukti-bukti yang dimiliki.

“Jangan sampai masyarakat kecil dijadikan ladang permainan oknum-oknum tertentu. Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional,” tutupnya.

(S.N)

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi, Kasi PAPBB Kejari Karo Tekankan Kekompakan dan Kedisiplinan Kerja
Mantapkan Program Jaga Desa, Kejari Karo Terima Audiensi Dinas PMD dan Apdesi
Patroli Malam Sinergi TNI–Polri di Jatisrono, Warga Merasa Aman dan Nyaman
Pencabutan Pergub JKA Disambut Lega, Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Aceh Kini Bisa Bernapas Tenang
Pengecatan RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Masuki Tahap Finishing
TNI-Polri dan Lurah Parongil Bergerak Cepat Redam Konflik Utang Antarwarga
Kasdim 0206/Dairi Bacakan Amanat Kasad di Upacara 17-an, Soroti Ancaman Global dan Pengabdian Prajurit
Markas Koramil 04/Tigalingga Dipadati Orangtua Calon Prajurit, Petugas Piket Beri Pelayanan Humanis dan Cepat

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

H-3 Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya, Pengerjaan RTLH Hampir Selesai Total

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

Ratusan Prajurit Kodim 0110/Abdya Jalani Garjas Periodik I 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Pererat Kemanunggalan dengan Rakyat, Satgas TMMD Rehab Mushola di Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pengerjaan Rehab Rumah Lansia di Abdya

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:19 WIB

TNI Bersama Warga Bedah Total Rumah Lismawati agar Jadi Hunian Layak dan Sehat

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kapten Inf Faryanda Tutup Lomba Layangan TMMD Abdya di Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:50 WIB

TMMD ke-128 Abdya Dorong Akses Ekonomi Lewat Pembukaan Jalan Gunung Cut

Berita Terbaru