Pencabutan Pergub JKA Disambut Lega, Tenaga Kesehatan dan Masyarakat Aceh Kini Bisa Bernapas Tenang

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 17:46 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com, — 18 Mei 2026 Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam merespons aspirasi publik agar pelayanan kesehatan di Aceh kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, penerapan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis desil menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga merasa was-was saat hendak berobat karena muncul ketidakpastian terkait jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan penanganan medis secara cepat dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan turut menghadapi tekanan besar selama polemik kebijakan ini berlangsung. Petugas di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi pihak yang paling sering menerima keluhan langsung dari masyarakat. Dalam situasi tersebut, tenaga kesehatan harus tetap menjalankan tugas pelayanan, meskipun dihadapkan pada kebijakan yang memunculkan banyak pertanyaan di lapangan.

Dengan pencabutan Pergub tersebut, pelayanan kesehatan di Aceh diharapkan kembali berjalan tanpa pembatasan berbasis desil, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa dan tidak lagi dihantui rasa cemas saat membutuhkan pengobatan. Para tenaga kesehatan pun kini dapat bernafas lega dan kembali fokus menjalankan tugas utamanya, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa suara publik memiliki peran penting dalam proses evaluasi kebijakan pemerintah. Berbagai masukan yang disampaikan oleh mahasiswa, legislatif, akademisi, ulama, serta masyarakat luas telah menjadi bagian dari perjuangan bersama dalam mengawal hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan.

Ucapan terima kasih dan apresiasi patut disampaikan kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian serta perjuangan luar biasa, khususnya mahasiswa, anggota legislatif, kalangan akademisi, ulama, dan seluruh masyarakat Aceh yang telah menyuarakan aspirasi secara konstruktif. Sinergi berbagai elemen tersebut menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat di atas segalanya, terutama dalam hal akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata.

Ke depan, diharapkan Pemerintah Aceh segera melakukan sosialisasi teknis kepada seluruh fasilitas kesehatan agar implementasi kebijakan pascapencabutan Pergub ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan di sektor kesehatan harus selalu berpijak pada kebutuhan riil masyarakat serta mempertimbangkan dampaknya bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama di lapangan.

— Iskandar Ahmaruddin
Akademisi Universitas Abulyatama
Mahasiswa Doktoral FK Universitas Syiah Kuala
Sekjend Ikatan Masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB)

Tim Redaksi

Berita Terkait

Pengecatan RTLH TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Masuki Tahap Finishing
TNI-Polri dan Lurah Parongil Bergerak Cepat Redam Konflik Utang Antarwarga
Kasdim 0206/Dairi Bacakan Amanat Kasad di Upacara 17-an, Soroti Ancaman Global dan Pengabdian Prajurit
Markas Koramil 04/Tigalingga Dipadati Orangtua Calon Prajurit, Petugas Piket Beri Pelayanan Humanis dan Cepat
Harga Gambir Anjlok, Babinsa Koramil 06/Kerajaan Dengarkan Jeritan Petani di Pakpak Bharat
Babinsa Koramil 07/Salak Bantu Angkat Semen, Pembangunan Gerai KDKMP di Ulu Merah Dikebut hingga 30 Persen
Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan Tertibkan 5 Sawmill di Sumut, Ribuan Log Ilegal Disita!
Moda Ferry Kian Diminati, ASDP Layani Ratusan Ribu Penumpang Saat Libur Panjang

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:14 WIB

Selamat Ulang Tahun IKO LINGGA DWIFA, Ketua Rayon GM, FKPPI Kecamatan Sei Bamban.

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:13 WIB

Diduga Kangkangi Aturan My Republik Pasang Tiang Internet Tanpa Izin di Kota Lubuk Linggau.

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:56 WIB

LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:32 WIB

LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:00 WIB

LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:33 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan Nasional 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Progres RTLH TMMD Ke-128 Capai 90 Persen, Satgas Kodim 0110/Abdya Kembali Bedah Rumah Warga Prasejahtera

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:20 WIB

Diduga Terlibat Perambahan Hutan Poldung, Kepala UPT Kehutanan Sumut Malah Blokir WhatsApp Wartawan

Berita Terbaru

KARO

Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:00 WIB