Nasionaldetik.com, — 18 Mei 2026 Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam merespons aspirasi publik agar pelayanan kesehatan di Aceh kembali berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, penerapan kebijakan pelayanan kesehatan berbasis desil menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga merasa was-was saat hendak berobat karena muncul ketidakpastian terkait jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang sedang membutuhkan penanganan medis secara cepat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan turut menghadapi tekanan besar selama polemik kebijakan ini berlangsung. Petugas di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi pihak yang paling sering menerima keluhan langsung dari masyarakat. Dalam situasi tersebut, tenaga kesehatan harus tetap menjalankan tugas pelayanan, meskipun dihadapkan pada kebijakan yang memunculkan banyak pertanyaan di lapangan.
Dengan pencabutan Pergub tersebut, pelayanan kesehatan di Aceh diharapkan kembali berjalan tanpa pembatasan berbasis desil, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa dan tidak lagi dihantui rasa cemas saat membutuhkan pengobatan. Para tenaga kesehatan pun kini dapat bernafas lega dan kembali fokus menjalankan tugas utamanya, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa suara publik memiliki peran penting dalam proses evaluasi kebijakan pemerintah. Berbagai masukan yang disampaikan oleh mahasiswa, legislatif, akademisi, ulama, serta masyarakat luas telah menjadi bagian dari perjuangan bersama dalam mengawal hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan.
Ucapan terima kasih dan apresiasi patut disampaikan kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian serta perjuangan luar biasa, khususnya mahasiswa, anggota legislatif, kalangan akademisi, ulama, dan seluruh masyarakat Aceh yang telah menyuarakan aspirasi secara konstruktif. Sinergi berbagai elemen tersebut menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat di atas segalanya, terutama dalam hal akses terhadap layanan kesehatan yang adil dan merata.
Ke depan, diharapkan Pemerintah Aceh segera melakukan sosialisasi teknis kepada seluruh fasilitas kesehatan agar implementasi kebijakan pascapencabutan Pergub ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan di sektor kesehatan harus selalu berpijak pada kebutuhan riil masyarakat serta mempertimbangkan dampaknya bagi tenaga kesehatan sebagai pelaksana utama di lapangan.
— Iskandar Ahmaruddin
Akademisi Universitas Abulyatama
Mahasiswa Doktoral FK Universitas Syiah Kuala
Sekjend Ikatan Masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB)
Tim Redaksi







































