MEDAN –Nasionaldetik.com
Tim Operasi Gabungan Kementerian Kehutanan bergerak cepat menindak tegas dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar sejak Rabu (13/5/2026), tim berhasil menertibkan lima industri pengolahan kayu (sawmill) di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan batang kayu bulat yang diduga kuat tanpa dilengkapi barcode atau penanda legalitas resmi.
Operasi besar-besaran ini melibatkan unsur Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi ini dipicu oleh adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu bulat hasil jarahan hutan tersebut diduga kuat diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Kisaran Timur, Asahan.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan cek fisik ke lapangan guna menelusuri asal-usul kayu, memeriksa legalitas dokumen angkutan, serta mencocokkan kegiatan industri dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap lima industri pengolahan kayu di lokasi, tim gabungan mengamankan barang bukti terperinci sebagai berikut:
1.CV AMS: Ditemukan sekitar 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw.
2.UD R: Ditemukan sekitar 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
3.CV FJ: Ditemukan sekitar 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.
4.CV MBS: Ditemukan sekitar 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw.
5.CV SJP: Ditemukan sekitar 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
Secara total, tim menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat (jenis rimba campuran dan meranti), 30 unit mesin bandsaw, serta sejumlah kayu olahan siap edar dalam bentuk papan dan reng kaso. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Penyidik Gakkum Kehutanan masih terus memeriksa para pemilik sawmill, tenaga teknis (ganis), pekerja, serta sejumlah saksi. Di saat yang sama, BPHL Wilayah II Medan dan DLHK Sumut tengah melakukan pengukuran volume kayu serta melacak keabsahan dokumen vital seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO), dan sistem barcode.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa proses di lapangan dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
”Setiap batang kayu harus jelas asal-usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengawasan terhadap industri pengolahan kayu merupakan simpul krusial dalam tata kelola hasil hutan nasional. Menurutnya, sawmill tidak boleh menjadi tempat “pencucian” kayu ilegal.
”Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Karena itu, pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat agar kayu ilegal tidak menemukan jalannya menuju pasar,” ujar Januanto.
Ia menambahkan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjaga hutan, memastikan kepastian usaha, mengamankan penerimaan negara, serta melindungi hak masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
”Negara harus hadir tegas, cermat, dan konsisten,” pungkasnya.
S.Rijal.Naibaho/Tim







































