LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Hibah PPIH di Bagian Kesra Bandar Lampung

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:31 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan Belanja Hibah untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan keuangan daerah, pembayaran honorarium tidak sesuai aturan, hingga kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran.

Anggaran Belanja Hibah Kota Bandar Lampung TA 2025 tercatat sebesar Rp114,97 miliar. Dari jumlah tersebut, hibah untuk PPIH Kota Bandar Lampung mencapai Rp1,53 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp800 juta pada 29 April 2025 dan Rp730 juta pada 13 Mei 2025. Dana yang digunakan sebesar Rp1,509 miliar, sedangkan sisa Rp21 juta dikembalikan ke kas daerah pada 26 Agustus 2025.

Namun, BPK menemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada pembayaran honorarium kepada PPIH yang terdiri dari ASN dan Non-ASN Kementerian Agama. Nilai pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp25,59 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran Berlapis: Bayar Sebelum SK, Untuk Tugas Pokok PNS

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., memaparkan tiga temuan utama yang menurutnya sangat serius.

Pertama, honorarium dibayarkan untuk periode Februari–Juli 2025 (enam bulan), padahal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 388/KEMENAG/HK/2025 baru dikeluarkan pada 14 Maret 2025. Artinya, pembayaran dilakukan sebelum SK terbit.

“Pembayaran honorarium dilakukan untuk bulan Februari, padahal SK-nya baru terbit pertengahan Maret. Ini jelas melanggar prosedur ketatanegaraan yang baik,” tegas Faqih kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Kedua, tugas PPIH sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung. Berdasarkan ketentuan, ASN tidak diperkenankan menerima honorarium tambahan untuk pekerjaan yang sudah menjadi tupoksinya.

Ketiga, dokumen perencanaan awal hibah menyebutkan penggunaan untuk transportasi PPIH, namun dalam realisasinya dana digunakan untuk membayar honorarium. Ini merupakan penyimpangan dari perencanaan yang sah.

“Selain itu, pada 30 April 2025, PPIH juga melaksanakan kegiatan pelepasan jemaah haji dan memberikan bantuan uang Rp750.000 per jamaah serta suvenir—yang tidak tercantum dalam SK penetapan,” tambah Faqih.

PPK dan PA Lalai, Potensi Pidana Mengintai

BPK menyebutkan tiga penyebab utama permasalahan ini: Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal mengawasi belanja hibah; Kepala Bagian Kesra selaku PPK kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian; serta PPIH kurang cermat mempertanggungjawabkan belanja hibah.

Faqih menyoroti bahwa berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun (Pasal 8). Sementara penyalahgunaan wewenang oleh PPK yang menyetujui pembayaran sebelum SK terbit diancam Pasal 3 dengan penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.

“Apalagi penerima honorarium adalah ASN. Ini bisa masuk gratifikasi sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman penjara minimal 2 tahun. Tidak ada alasan untuk hanya menyelesaikan ini dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

Surat Konfirmasi Diabaikan, Aksi Unjuk Rasa Disiapkan

LSM TRINUSA telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada Kepala Bagian Kesra Kota Bandar Lampung selaku PPK satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait tujuh poin, termasuk dasar hukum pembayaran sebelum SK terbit, sanksi administratif yang dijatuhkan, serta rencana pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Ini pola yang sama dengan temuan di Setda dan BPBD. Setiap tahun selalu ada temuan, tetapi tidak ada efek jera. Mereka seolah kebal hukum,” sesal Faqih.

Faqih menyatakan bahwa LSM TRINUSA akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Jika aparat penegak hukum tidak merespons, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandar Lampung dan Kantor Kemenag setempat.

“Kami tidak ingin ini berulang lagi tahun depan. Kami ingin ada sanksi pidana, bukan sekadar teguran administratif. Rakyat Bandar Lampung berhak atas pengelolaan anggaran haji yang bersih dan akuntabel. Jangan main-main dengan dana ibadah umat,” pungkas Faqih.

Berita Terkait

Asap Malam dari PT Hopson Picu Kemarahan Warga, Aparat dan DLHK Aceh Didesak Segera Lakukan Penyegelan Pabrik
Gandeng LBH dan Polres, DPP FOKAL Edukasi Ratusan Aparatur Desa Pesawaran Sadar Hukum
Satukan Gerak dan Langkah, PDI Perjuangan Majalengka Gelar Diskusi Politik Strategis Bersama DPP untuk Raih Kemenangan Mutlak
Selamat Ulang Tahun IKO LINGGA DWIFA, Ketua Rayon GM, FKPPI Kecamatan Sei Bamban.
Diduga Kangkangi Aturan My Republik Pasang Tiang Internet Tanpa Izin di Kota Lubuk Linggau.
LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta
LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

H-3 Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya, Pengerjaan RTLH Hampir Selesai Total

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

Ratusan Prajurit Kodim 0110/Abdya Jalani Garjas Periodik I 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Pererat Kemanunggalan dengan Rakyat, Satgas TMMD Rehab Mushola di Desa Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pengerjaan Rehab Rumah Lansia di Abdya

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:19 WIB

TNI Bersama Warga Bedah Total Rumah Lismawati agar Jadi Hunian Layak dan Sehat

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kapten Inf Faryanda Tutup Lomba Layangan TMMD Abdya di Gunung Cut

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:50 WIB

TMMD ke-128 Abdya Dorong Akses Ekonomi Lewat Pembukaan Jalan Gunung Cut

Berita Terbaru