BERASTAGI, KARO Nasionaldetik.com
— Praktik perjudian ketangkasan jenis mesin tembak ikan makin marak dan beroperasi secara bebas di Kota Wisata Berastagi, Kabupaten Karo. Keberadaan lokasi perjudian ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang merasakan dampak langsung terhadap perekonomian dan keharmonisan keluarga.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, mesin-mesin judi tembak ikan tersebut beroperasi secara terbuka di beberapa titik strategis, di antaranya:
Jalan Merek (Kawasan Pajak Lama)
Jalan Veteran (Samping King Garden)
Jalan Kobra, Berastagi
Dua nama berinisial AN*TA dan Y*YA kini menjadi sorotan warga dan diduga kuat berperan sebagai pemilik lokasi maupun pihak hubungan masyarakat (Humas) yang mengondisikan kelancaran operasional arena perjudian tersebut.
Keuangan Keluarga Hancur, Anak Terancam Putus Sekolah
Dampak maraknya judi tembak ikan ini dirasakan nyata oleh para istri petani di Berastagi. Uang hasil panen pertanian yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak, justru habis dimeja judi.
Ibu SP, salah seorang warga yang memiliki dua orang anak (satu duduk di kelas 3 SD dan yang terkecil di TK), mengungkapkan penderitaannya akibat sang suami kecanduan permainan haram tersebut.
“Waktu dan uang suami habis di meja judi ikan-ikan. Uang hasil panen tanaman habis dipakai main mesin itu, sampai-sampai biaya sekolah anak terbengkalai. Kalau ditanya atau ditegur baik-baik, suami malah emosi dan memukul saya,” tutur Ibu SP dengan nada sedih.
Kondisi serupa dialami Ibu NG, seorang ibu dengan empat orang anak yang masih menempuh pendidikan di jenjang SD dan SMP. Keduanya mewakili keluhan banyak ibu rumah tangga di Berastagi yang mendesak agar praktik perjudian ini segera diberantas total.
Dasar Hukum & Ancaman Pidana bagi Pelaku Perjudian
Aktivitas perjudian jenis apa pun merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tegas terus menggemakan komitmen Zero Tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.
Para pelaku, pengelola, maupun penyedia tempat judi dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,- bagi barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menyatakan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan yang merusak moral, mental, dan perekonomian masyarakat.
Pasal 303 bis KUHP
Bagi para pemain/penjudi, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda.
Warga Desak Action Cepat Polsek Berastagi dan Polres Karo
Masyarakat Berastagi berharap laporan dan keluhan ini segera mendapat perhatian serius dari jajaran Polsek Berastagi serta Polres Karo. Warga mendesak jajaran Kepolisian turun ke lokasi, menyita unit mesin judi, serta menangkap para pengelola dan pihak-pihak yang melindunginya agar Kota Berastagi kembali kondusif, aman, dan bersih dari praktik perjudian.
(Nur Kennan Tarigan)

























