NasionalDetik.com,— 02 Agustus 2026 Suasana bagian depan gedung MAN Pacitan di Jalan Gatot Subroto, Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena masalah biaya atau tunggakan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan dan Larangan Tanpa Alasan Satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah pemilik sah dengan alasan belum bayar uang sekolah atau sumbangan.
Tindakan Salah Penahanan ijazah dianggap sebagai perbuatan maladministrasi yang merugikan siswa.
Praktik dugaan penahanan ijazah alumni kembali mencoreng dunia pendidikan daerah. Madrasah Aliah Negeri (MAN) Pacitan diduga menahan ijazah sejumlah lulusannya akibat belum melunasi iuran komite sekolah. Kebijakan diskriminatif ini memicu ancaman serius bagi para alumni yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Salah seorang lulusan MAN Pacitan berinisial ZR menceritakan pengalamannya saat mencoba mengambil dokumen kelulusan tersebut bersama orang tuanya pada Jumat (31/7/2026). Kedatangannya bertepuk sebelah tangan setelah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan alasan adanya tanggungan iuran komite yang belum terbayar saat ZR duduk di kelas 1 dan kelas 3.
”Benar, ternyata tidak bisa diambil kalau tidak melunasi komite yang belum dibayar,Hari ini saya dan orang tua saya mau ambil ijazah tidak bisa karena belum membayar komite kelas 1 dan 3,” terang ZR, Sabtu (1/8/2026).
ZR menyebutkan, besaran iuran komite tersebut mencapai Rp3 juta selama masa studi, dengan skema pembayaran Rp1 juta setiap kali kenaikan kelas. Ia menyayangkan ketidak sesuaian janji pihak sekolah saat prosesi perpisahan.
”Saya kasihan ke ayah,Saya juga mau daftar kuliah.
Dulu pas wisuda katanya kepala sekolah bilang ambil ijazah tidak dipungut biaya. Tapi tadi pihak PTSP bilang bukan bayar ijazahnya, melainkan bayar tanggungan komitenya,” tegasnya.
ZR menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menimpa dirinya. Sedikitnya lima rekan seangkatannya mengalami nasib serupa dan tertahan haknya untuk mendapatkan dokumen formal kelulusan.
Praktik pengaitan penyerahan ijazah dengan pelunasan iuran komite jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan masa studi dan tidak boleh dijadikan jaminan atau disandera akibat persoalan finansial.
ZR dan para alumni berharap pihak madrasah dapat segera menyerahkan ijazah mereka tanpa memberikan syarat finansial yang memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah.
”Harapannya ijazah saya dan teman-teman tidak ditahan. Saya juga kasihan kepada teman saya yang ekonominya kurang, hari ini belum bisa mengambil ijazahnya,” tutur ZR penuh harapan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak MAN Pacitan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan penahanan ijazah tersebut. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi Kepala MAN Pacitan serta pihak Kementerian Agama setempat guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai kebijakan internal dan mekanisme iuran komite di sekolah tersebut.
Reporter : (Yuan)


























