Lapor Pak Kapolres! Warga Keluhkan PETI Kembali Marak di Sei Ayak 2 Sekadau,APH Diminta Tindak Tegas

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:43 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 02 Agustus 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat dan memicu keresahan warga setempat.

Praktik penambangan liar itu dilaporkan beroperasi kembali di Dusun Pinyak Desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat,meski aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penertiban.

Beberapa pekan lalu, Satreskrim Polres Sekadau menyusuri aliran Sungai Sekadau menyusul laporan mengenai kondisi air sungai yang keruh, diduga akibat aktivitas penambangan ilegal, Penyusuran itu dilakukan Rabu 8/7/2026 setelah masyarakat mengeluhkan perubahan kualitas air.

Penggunaan mesin dompeng dan mesin diesel secara masif dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan serius, antara lain pencemaran air sungai, degradasi tanah, dan penggundulan hutan.

Selain merusak ekosistem, praktik itu juga berisiko membahayakan kesehatan warga akibat penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri.

namun warga menyatakan aktivitas PETI kini kembali beroperasi aktif.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas penambangan mulai terlihat kembali pada Jumat (31/7/2026), “Itu mereka baru mulai hari ini bg….,kemarin mereka pasang lanting, banyak yang kerampak dari hulu semua kerja, dan diduga diurus atau dikoordinir oleh saudara PT dan IS,” kata sumber tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Warga menduga kegiatan ilegal itu didukung oleh jaringan yang membuat pelaku seolah kebal hukum, Dugaan adanya “bos cukong” yang membiayai dan mengoordinir operasi tambang juga mengemuka, meskipun klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin diatur ketat,berdasarkan Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, penggunaan merkuri dalam pengolahan emas secara ilegal melanggar Konvensi Minamata dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas PETI serta menjaga kelestarian lingkungan.

Mereka berharap penegak hukum menindak pelaku serta menelusuri dugaan jaringan yang mendukung operasi ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sekadau dan instansi terkait belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil untuk menertibkan aktivitas PETI di Dusun Pinyak Desa Sungai Ayak 2 Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat.

Tim Red

Berita Terkait

Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga
Senyum Babinsa di Pintu Gereja, Ada Pesan Damai yang Menghangatkan Hati Jemaat GKPPD Kerajaan
Senyum, Sapa, dan Pengamanan: Cara Babinsa Menjaga Kedamaian di Hari Minggu
Senyum Babinsa Sambut Jemaat di Pintu Gereja, Ibadah Minggu HKBP Parongil Berlangsung Aman dan Khusyuk
Api Berhasil Dijinakan Dalam Dua Jam, Anggota Koramil Dawuan Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Kasokandel
Babinsa Koramil Ligung Dampingi Petani Atasi Ancaman Kekeringan, Distribusi Air Irigasi Dilakukan Bergilir di Kodasari
Diduga Menahan Ijasah MAN Pacitan Gara – Gara Menunggak Komite
Hanya Pertahankan Lahan Sendiri, Ayah dan Anak Justru Ditetapkan Tersangka GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Lihat Petani Jemur Hasil Panen, Babinsa Komsos Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Senyum Babinsa di Pintu Gereja, Ada Pesan Damai yang Menghangatkan Hati Jemaat GKPPD Kerajaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Senyum Babinsa Sambut Jemaat di Pintu Gereja, Ibadah Minggu HKBP Parongil Berlangsung Aman dan Khusyuk

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Api Berhasil Dijinakan Dalam Dua Jam, Anggota Koramil Dawuan Bersama Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran Lahan di Kasokandel

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Babinsa Koramil Ligung Dampingi Petani Atasi Ancaman Kekeringan, Distribusi Air Irigasi Dilakukan Bergilir di Kodasari

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Diduga Menahan Ijasah MAN Pacitan Gara – Gara Menunggak Komite

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Lapor Pak Kapolres! Warga Keluhkan PETI Kembali Marak di Sei Ayak 2 Sekadau,APH Diminta Tindak Tegas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Hanya Pertahankan Lahan Sendiri, Ayah dan Anak Justru Ditetapkan Tersangka GPN 08 Minta Polres Ngabang Kaji Ulang Kasus yang Mengandung Kejanggalan

Berita Terbaru