Nasionaldetik.com,— 09 Mei 2026 Menjadi tersangka, Terduga/terkait kasus tindak pemaksaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) serta percobaan aborsi (pengguguran kandungan dengan obat/jamu) kepada korban yang tidak lain adalah keponakan tersangka sendiri.Nomor perkara: 30/Pid.Sus/2026/PN Mrs.
Yang bersangkutan (tersangka) saat ini menjadi tahanan kejaksaan, dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Maros (Jalan poros batangase, Jl. Poros Kariango Desa, Bonto Matene, Kec. Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90552), Menunggu Hasil sidang lanjutan (sidang tertutup) Pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, di Pengadilan Negeri Maros Kelas IB (Jl. DR. Ratulangi No.58, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90512).
#polresmaros
#pemerkosaan
#sulawesiselatan
#maros
#fyppp
Tim Redaksi







































