Pesawaran Lampung, Nasional detik.com -Tambang emas status diduga ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah masih terus beroperasi secara terlalai di Dusun Pelalangan, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong,milik warga setempat bernama Meko.
Dalam melakukan pengolahan bahan batu berkadar emas tersebut menggunakan alat putar gelundung dan bahan kimia berbahaya, yaitu air raksa (merkuri), diketahui bahan batu berkadar emas di dapat di salah satu Perusahaan PT dengan sistem di kontrak, berdasarkan data Perusahaan PT tersebut masa berlaku surat izin sudah tidak aktif lagi.
Kegiatan ini menjadi perhatian dari Lembaga Marwah Aliansi Indonesia (MAI) DPD Kabupaten Pesawaran, setelah dilakukan pengamatan di lapangan,bahwa menurut ketentuan hukum yang berlaku, pertambangan ilegal diatur secara jelas dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam, yang menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, penggunaan air raksa yang tidak terkontrol dan tidak sesuai standar operasional melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pencegahan pencemaran lingkungan dan memberikan sanksi pidana serta denda bagi pelanggar.
Lembaga MAI DPD Pesawaran, melalui pengurusnya, yakni selaku Ketua Arif Roni mengungkapkan: “Kami sangat khawatir terhadap dampak buruk dari aktivitas tambang ini. Air raksa adalah zat beracun yang dapat mencemari air tanah, tanaman, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar, mulai dari masalah pernapasan, gangguan sistem saraf, hingga risiko penyakit jangka panjang. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga merusak ekosistem alam dan tanah di daerah tersebut.”
Lembaga MAI DPD Pesawaran meminta instansi terkait yaitu Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesawaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepolisian Resor Kabupaten Pesawaran segera melakukan penindakan tegas. Tujuan penindakan adalah untuk memberhentikan sepenuhnya aktivitas tambang yang ilegal, menutup lokasi operasi, serta menuntut tanggung jawab hukum yang sepenuhnya kepada pelakunya. Selain itu, juga diminta untuk melakukan penilaian dampak lingkungan dan kesehatan serta langkah penanggulangan pencemaran yang terjadi dilingkungan.
“Kami harapkan pemerintah daerah dapat lebih proaktif dalam memantau dan mencegah pertambangan ilegal agar kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan dan lingkungan di Kabupaten Pesawaran tetap terjaga,” tutup Arif Roni.







































