LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Sungguminasa, 18 Juli 2026 – Lembaga Adat Kerajaan Gowa secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga kehormatan, netralitas, serta marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan keluarga besar adat dan melestarikan warisan budaya leluhur.

Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa merupakan lembaga adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang disebut sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.

 

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat adat agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah belah persatuan. Himbauan itu secara khusus ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat namun diduga melakukan intervensi politik, menyampaikan narasi provokatif, maupun bertindak di luar instruksi Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Dalam pernyataannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa, serta mempertahankan netralitas lembaga adat dari kepentingan politik.

 

Selain menyerukan persatuan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Menurut pernyataan tersebut, ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai telah melukai hati masyarakat adat.

 

Pernyataan itu juga menyebut bahwa keberadaan Perda tersebut dianggap tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pandangan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pihak yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi sebagai Raja dalam sistem adat.

 

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama menjaga netralitas adat, memperkuat persatuan, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis, serta menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

 

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa sebagai bentuk pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat adat.

Berita Terkait

Penemuan Mayat Pria di Vila Bata Argapura, Koramil 1703/Argapura Bersama Tim Gabungan Lakukan Evakuasi
INTRUKSI PRESIDEN DITANTANG MAFIA SOLAR DI LAMONGAN: MODUS ‘BARCODE TANI’ KURAS BBM SUBSIDI DI BANYAK SPBU
Patonro Menjadi Simbol Perjuangan, Gerakan Pemuda Desak DPRD Gowa Cabut Perda LAD Nomor 5 Tahun 2016
Dari Harapan Menjadi Kenyataan, Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Garuda Suci untuk Masyarakat Sukabumi
Keluarga Almarhum Faisal Apresiasi Kinerja Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Berkomitmen Kawal Perkara hingga Persidangan
Wilayah 4 Titik SPBU Babat Diduga Kuat Bermain Dengan Mafia BBM Solar Subsidi; Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum Desak Pertamina dan Kapolres Lamongan Bertindak Tegas
Bongkar Modus “Nota Fiktif & Cashback” 12 SKPD Prabumulih, Tim Rambo dan Tim Redaksi Prima Kecam Keras dan Kawal Total!
Papan Proyek Diduga Disembunyikan, DPD IWO Indonesia Kota Serang Soroti Mutu Pekerjaan SPAM Rp6,8 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:49 WIB

SPAB Warnai Sangratada Pramuka MPLS di SMA Negeri 2 Kota Kediri, Kepala Sekolah: Bentuk Generasi Tangguh

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:14 WIB

Menagih Janji atau Memperpanjang Kuasa? Menimbang Kembali Niat Gus Yahya Maju di Muktamar NU ke-35

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:10 WIB

Menjaga Muktamar NU Dalam Irsyad Ulama, Persatuan dan Kemandirian Forum Pengawal Muktamar NU Ke-35

Senin, 20 Juli 2026 - 19:33 WIB

Armed Jember, Ormas MADAS, dan Media Online Jejak-Indonesia.id Perkuat Sinergitas Lewat Ngopi Bareng di Patrang

Senin, 20 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pernyataan Oknum Wartawan Soal UKW Tuai Sorotan, Ahli Tegaskan Sertifikat Bukan Syarat Legal Menjadi Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:27 WIB

ASDP Bakauheni Resmi Soft Launching Sterilisasi Pelabuhan, Terapkan Sistem Layanan Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 13:36 WIB

KIPRAH HIPPA TANI PERKUAT KELEMBAGAAN PETANI PEMAKAI AIR di Desa Ngunut Bandar

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:20 WIB

Gencarkan Sport Tourism di Jateng, Ahmad Luthfi Ikut Ramaikan Sukoharjo Run 2026

Berita Terbaru