Kuasa Hukum Pelapor Menagih Janji Oleh Polsek Tamalate Tanpa Pandang Bulu 

NUR KENNAN BR TARIGAN

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 19:23 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Nasionaldetik.com

05 April 2026.
Korban kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Ikra, menyatakan kekecewaannya mendalam atas lambatnya proses hukum yang berjalan di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Padahal, laporan telah dibuat sejak dua bulan lalu dan didukung oleh bukti rekaman video serta keterangan saksi yang jelas.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tercatat resmi pada tanggal 10 Februari 2026. Hingga berita ini diturunkan, korban menilai bahwa penyidik belum juga melakukan tindakan tegas terhadap pihak terlapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, SH, CLA yang akrab disapa Andis, Ikra menegaskan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan. Menurut Andis, bukti yang dimiliki sudah sangat cukup untuk dijadikan dasar hukum penyidikan.

“Kekecewaan klien kami sangat besar. Sudah dua bulan lamanya laporan ini masuk, namun tidak ada tindakan penegakan hukum yang nyata terhadap terlapor. Padahal, kami sudah menyerahkan bukti rekaman video kejadian serta keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa di TKP,” ungkap Andis kepada awak media, Senin (2/4).

Lebih jauh, Andis menilai penanganan perkara ini tidak hanya terkesan mengabaikan hak hukum kliennya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Hal ini bukan ungkapan yang berlebihan. Kita bisa lihat secara seksama, peristiwa ini memiliki saksi mata dan bukti video yang sangat jelas. Seharusnya hal ini menjadi penguatan keterangan pelapor agar unsur pasal dapat segera dipenuhi,” tegasnya.

Merespons situasi ini, pihak korban yang merasa terancam keamanannya meminta kepada pimpinan Polsek Tamalate agar segera bertindak tegas.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolsek Tamalate agar berkenan menindaklanjuti laporan ini. Mohon agar pelaku pengancam segera diamankan dan proses pembuatan berita perkaranya segera diselesaikan agar kami merasa aman dan terlindungi,” ujar pihak korban.

Menanggapi kritik tersebut, Iptu Abd Latif, Kanit di Polsek Tamalate, saat dikonfirmasi mengaku bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia membenarkan adanya perbedaan sistem penanganan saat ini dibandingkan sebelumnya.

“Proses tetap berjalan sesuai aturan. Sekarang prosesnya memang beda, semua laporan masuk secara online langsung dari pusat,” ujar Iptu Abd Latif singkat.

Sementara itu, saat tim media mendatangi kantor polsek, kedatangan mereka disambut dengan ramah oleh Aiptu Haeruddin (Kasi Humas). Pihak kepolisian menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang berjalan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di negara ini.

Hingga saat ini, korban dan kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut yang nyata agar kasus ini segera mendapatkan keadilan.

TIM INVESTIGASI

Berita Terkait

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!
Jalan Sehat Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Kalapas Pimpin Pembinaan Jasmani Petugas
DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026
Jaga Kelestarian Wisata Religi, Warga dan Pemdes Bakauheni Bersihkan Petilasan Keramat
Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah
Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang
Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, DPD Srikandi GRIB JAYA Riau Audensi ke DP3AP2KB: Bangun Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kegiatan Bidang Data Bappeda TA 2024 dan 2025 Terindikasi Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:52 WIB

JOKOWI & PRABOWO DI BALIK PENGHANCURAN HUTAN PAPUA: Mega-Proyek Tebu Merauke Hanyalah ‘Karpet Merah’ untuk Oligarki dan Korporasi Raksasa!

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:50 WIB

DUGAAN RED FLAG KEUANGAN BANK LAMPUNG : LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA SIAP GELAR AKSI DEMONSTRASI 4 JUNI 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51 WIB

Jaga Kelestarian Wisata Religi, Warga dan Pemdes Bakauheni Bersihkan Petilasan Keramat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Ratusan Massa Datangi PN Palopo, Minta Eksekusi Cafe Sisi Lain Ditunda hingga Putusan Inkrah

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:26 WIB

Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:46 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, DPD Srikandi GRIB JAYA Riau Audensi ke DP3AP2KB: Bangun Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:22 WIB

Kegiatan Bidang Data Bappeda TA 2024 dan 2025 Terindikasi Korupsi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:01 WIB

LPAKN RI PROJAMIN Desak APH Audit Pengelolaan BUMDes dan ADD di 11 Pekon Kecamatan Limau

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Jam Komandan, Dandim Abdya Tekankan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:09 WIB