Nasionaldetik.com,— 25 Juli 2026 Perselisihan hukum antara PT Bumi Sentosa Lestari (BSL) dengan dua warga setempat, Yogi dan Memo, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Penyelesaian ini dilakukan secara resmi melalui mekanisme keadilan restoratif.
Menyikapi langkah positif tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Persatuan Nasional Nol Delapan (DPD GPN 08) Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat dan sikap terbuka dari pihak manajemen PT BSL.
Ketua DPD GPN 08 Kalbar, Linda, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran manajemen PT BSL, khususnya kepada Bapak Candra selaku General Manager PT BSL.
“Respons cepat dan keterbukaan beliau sangat berarti, sehingga kemarin Memo dan Yogi dapat dinyatakan bebas murni,” tegas Linda dalam keterangan resminya.
Secara terpisah, perwakilan keluarga Memo yang diwakili Anton paman nya menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas terselesaikannya perkara ini.
“Kami atas nama keluarga menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Tim Advokasi DPD GPN 08 Kalbar, Ibu Linda, serta Bapak Arbudin dari LSM Somasi. Terima kasih pula kepada seluruh pihak yang telah membantu anak kami Memo dan Yogi, sehingga keduanya kini dapat bebas murni,” ujar Anton.
Menambahkan hal tersebut, Linda menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, kearifan lokal, dan kepentingan bersama tanpa harus berlarut-larut di jalur hukum.ungkapnya
Tim Redaksi

























