Ketua Porwatu Banten ,Soroti Dugaan Pemanfaatan Sempadan Sungai sebagai Parkir Komersial RS Swasta, Minta Pemerintah Tegakkan Regulasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:45 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Ketua Porwatu Banten , Arwan, menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai sebagai area parkir komersial oleh salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Lebak. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Menurut Arwan, sempadan sungai tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan parkir swasta. Kawasan tersebut merupakan zona lindung yang berfungsi sebagai penyangga untuk menjaga kelestarian sungai, mengurangi risiko banjir, mencegah erosi, serta melindungi lingkungan di sekitar aliran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau benar sempadan sungai dimanfaatkan sebagai area parkir komersial, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai fungsi kawasan lindung dikorbankan demi kepentingan bisnis,” tegas Arwan

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan kawasan sempadan sungai. Pertama, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya air beserta ruang sungai dilakukan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta pemanfaatannya tidak boleh mengganggu fungsi lindung dan kelestarian sumber daya air.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Pemanfaatannya dibatasi hanya untuk kegiatan tertentu yang mendukung fungsi sungai, sehingga penggunaan untuk kepentingan komersial, termasuk area parkir, dapat bertentangan dengan ketentuan apabila tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Arwan juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang mengatur penetapan garis sempadan sungai serta pembatasan pendirian bangunan di kawasan tersebut, dengan jarak tertentu dari palung sungai sesuai karakteristik sungainya.

“Bila dugaan ini benar, pemerintah wajib bertindak tegas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak, termasuk pelaku usaha dan rumah sakit swasta, harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Arwan

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, BBWS, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai maupun tata ruang, Arwan meminta agar sanksi administratif hingga proses hukum diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Ketua Porwatu Banten ( Arwan )

Tim Redaksi

Berita Terkait

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan
Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim
Ratusan Warga Argotirto Malang Padati Pertunjukan Campursari HUT ke-81 RI
Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau
IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja
TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem
Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 02:01 WIB

Di Balik Loreng Kala Cakti: Kemanusiaan dan Kehangatan Danyonif 126/KC Sambut Tim Media di Batubara

Minggu, 6 September 2026 - 01:16 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM Rp9,7 Miliar di Purwakarta: Kortastipidkor Polri Didesak Turun Tangan

Minggu, 6 September 2026 - 01:02 WIB

Truk Bantuan Koperasi Desa Merah Putih Diduga Disalahgunakan Mengangkut Tebu, Pimred Nasionaldetik.com Soroti Fungsi Pengawasan Kodim

Sabtu, 5 September 2026 - 22:41 WIB

Laporan dan Imbauan Pers: Erupsi Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 21:55 WIB

IWOI Kabupaten Serang Pertanyakan Keseriusan Penerapan K3: Jangan Sampai Proyek Pendidikan Mengabaikan Keselamatan Pekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 21:17 WIB

TNI di Puhpelem Berikan Pelatihan Ketarunaan kepada Siswa SMKN 1 Puhpelem

Sabtu, 5 September 2026 - 21:07 WIB

Babinsa Kratonan Gandeng Bhabinkamtibmas & Linmas Patroli Bersama Sasar Pertokoan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:59 WIB

Wapres Gibran Tinjau Huntap di Sibolga, Laskar Gibran Sumut Tegaskan Komitmen Kawal Program Kepemudaan

Berita Terbaru