Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

EDI SUPRIADI

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:09 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,– Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara, serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara, terdiri atas 16 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya. Sementara itu, barang bukti perkara Oharda berupa 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, dan delapan barang bukti lainnya. Adapun barang bukti dari tujuh perkara TPUL terdiri atas 21 potong pakaian dan satu unit telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

> “Pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan di Kabupaten Lampung Barat. Karena itu, upaya pemberantasannya memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.

> “Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak ini,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses peradilan pidana. Selain memberikan kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut juga menjadi instrumen akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan setelah perkara selesai.

Dominasi perkara narkotika dalam kegiatan pemusnahan kali ini menjadi indikator bahwa ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Barat masih memerlukan perhatian serius. Kejaksaan Negeri Lampung Barat menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana di daerah.

Reporter : Yovi

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi Babinsa dan Kades Silumboyah, Menguatkan Sinergi untuk Kemajuan Masyarakat
Penuh Haru di Pendopo Dairi, Letkol Nanang Berpamitan, Letkol Denni Siap Lanjutkan Pengabdian
Babinsa Serap Aspirasi Warga Desa Palipi, Sinergi Untuk Ekonomi Yang Lebih Baik dan Desa Yang Aman
Air Mata Perpisahan dan Semangat Menyambut Pemimpin Baru, Tradisi Lepas Sambut Dandim 0206/Dairi Berlangsung Khidmat
Kodim 0206/Dairi Gelar Tradisi Lepas Sambut Dandim, Penuh Haru dan Semangat Pengabdian
Safrizal ZA Dorong Enam Kota Indonesia Jadi Penggerak Smart City ASEAN
Tak Netral dalam Kasus Pengeroyokan di Sidoarjo, Bagaimana Penyidik Polsek Tanggulangin Bisa Dilaporkan ke Paminal Mabes Polri?
IWO Indonesia Soroti Hilangnya Mobil Operasional Desa Hegarmanah: Jangan Sampai Aset Publik Raib Tanpa Pertanggungjawaban

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:58 WIB

Gratis dan Cepat, Kejari Karo Kembalikan Mobil Hasil Eksekusi Putusan ke Pemiliknya

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:47 WIB

Dukung Pariwisata Daerah, Kejari Karo Siap Kawal Festival Bunga dan Buah 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:28 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Wujudkan Kabupaten Karo Ramah Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:54 WIB

Tolak SKPWNI, Kabid Disdukcapil Kabupaten Karo Diduga Intimidasi Warga Pindahan 

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:28 WIB

Satbinmas Polres Karo Sosialisasikan Kamtibmas Melalui Siaran Radio Ersena FM

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:21 WIB

Wujudkan Karo Bersih Sajam, Polres Karo Ajak Warga Bersatu Menjaga Keamanan

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:06 WIB

Bandel Beroperasi Lagi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:59 WIB

Polres Tanah Karo Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026, Dukung Terwujudnya Generasi Emas Indonesia

Berita Terbaru